REGULASI DI INDONESIA TERKAIT TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL BERBASIS DIGITAL MELALUI DEEPFAKE

Authors

  • Ida Ayu Indira Widia Pramesti Universitas Udayana Author
  • I Made Walesa Putra Universitas Udayana Author

DOI:

https://doi.org/10.62281/2ewg1234

Keywords:

Deepfake porn, Kecerdasan Buatan, Kekerasan Seksual

Abstract

Studi ini memiliki tujuan untuk melihat lebih lanjut mengenai produk hukum di Indonesia yang mengatur berkaitan dengan penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan dan penggunaan citra seseorang tanpa izin dalam pembuatan video pornografi melalui manipulasi visual sebagai salah satu bentuk kekerasan seksual berbasis digital dan mengetahui apakah pengaturan yang ada dapat menjadi payung hukum untuk memberi kepastian hukum baik berkaitan dengan pertanggungjawaban pelaku maupun pemenuhan hak dan perlindungan korban. Hukum di Indonesia mengatur berkaitan dengan isu ini melalui beberapa peraturan hukum yang berbeda-beda, yakni UU TPKS, UU ITE,  UU PDP, juga UU Pornografi. Terpisahnya pengaturan yang digunakan dalam menyelesaikan isu ini juga menimbulkan kebingungan dan tumpang tindih yang berisiko pada terjadinya ketidakpastian hukum dalam menindaklanjuti isu yang berkaitan baik bagi pelaku maupun korban. Kajian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dengan berfokus pada peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan isu deepfake porn. Temuan ini menunjukkan bahwa pengaturan di Indonesia yang berkaitan dengan isu deepfake porn masih belum memiliki dasar hukum yang secara khusus mengatur mengenai adanya penggunaan kecerdasan buatan sebagai sarana melakukan kekerasan seksual, sehingga menimbulkan adanya ketidakpastian hukum

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Effendi, Jonaedi dan Rijadi, Prasetijo. Metode Penelitian Hukum (Jakarta, Kencana, 2023)

Nugraha, Satriya. Metode Penelitian Hukum (Kalimantan, Ruang Karya Bersama, 2024)

Royani, Esti, et.al. Hukum Pidana (Menakar Eksistensi Surat Perintah Penghentian Penyidikan dalam Diskursus Kepentingan Korban) (Purwokerto, Amerta Media, 2023)

Zainal, Asikin. Pengantar Ilmu Hukumn (Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada, 2017)

Artikel Jurnal

Apriana, Memei, and Any Nugroho. "Perlindungan Hukum Bagi Perempuan Korban Tindak Pidana Kejahatan Artificial Intelligence (Ai) Deepfake Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual." Journal of Social and Economics Research 7, no. 1 (2025).

Haefani, Hayya Zafna, and Asti Sri Mulyanti. "Urgensi Reformasi Hukum Pidana Indonesia dalam Menjerat Pelaku Deepfake Pornografi Berbasis Artifical Intellegence." ALADALAH: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora 3, no. 3 (2025).

Harun, Farhan Aulia, and Lucky Nurhadiyanto. "Rekayasa Konten Pornografi Berbasis AI Image Generator dalam Perspektif Space Transition Theory." Ranah Research: Journal of Multidisciplinary Research and Development 6.3 (2024).

Karyadi, Bambang. "Pemanfaatan kecerdasan buatan dalam mendukung pembelajaran mandiri." Jurnal Teknologi Pendidikan 8, no. 2 (2023).

Kasita, Ivana Dewi. "Deepfake pornografi: Tren kekerasan gender berbasis online (KGBO) di era pandemi COVID-19." Jurnal Wanita Dan Keluarga 3, no. 1 (2022).

Meliana, Yang. "Urgensi Formulasi Perlindungan Hukum dan Kepastian Pidana terhadap Pengaturan Tindak Pidana Deepfake dalam Sistem Hukum Pidana Nasional." Jurnal Hukum Lex Generalis 6, no. 7 (2025).

Novera, Olivia. "Analisis pengaturan hukum pidana terhadap penyalahgunaan teknologi manipulasi gambar (deepfake) dalam penyebaran konten pornografi melalui akun media sosial." El-Faqih: Jurnal Pemikiran dan Hukum Islam 10, no. 2 (2024).

Nirmala, Atika Zahra, and Nunung Rahmania. "Transformasi Bentuk Pelecehan Seksual Dalam Era Kecerdasan Buatan: Tinjauan Hukum Indonesia." Unizar Law Review 8, no. 1 (2025).

Suherman, A. (2020). Esensi asas legalitas dalam penegakan hukum pidana lingkungan. Bina Hukum Lingkungan, 5(1).

Syahirah, Sabrina Nur, and Bayu Prasetyo. "Tinjauan Yuridis Terhadap Penggunaan Teknologi Deepfake Untuk Pornografi Melalui Artificial Intelligence (AI) Di Indonesia." Jurnal Inovasi Hukum Dan Kebijakan 6, no. 1 (2025).

Skripsi

Andani, Indri Kurnia. "Pertanggungjawaban Pidana Deepfake Mengandung Unsur Pornografi Melalui Artificial Intelligence (AI)." (2025).

Peraturan Perundang-undangan

Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Undang-undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi

Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi

Published

2025-12-18

How to Cite

REGULASI DI INDONESIA TERKAIT TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL BERBASIS DIGITAL MELALUI DEEPFAKE. (2025). Jurnal Media Akademik (JMA), 3(12). https://doi.org/10.62281/2ewg1234