SINKRONISASI PENGATURAN KONTRAK ELEKTRONIK PADA PASAL 18 UU ITE DAN KUH PERDATA DALAM PERLINDUNGAN KONSUMEN E-COMMERCE
DOI:
https://doi.org/10.62281/9fhakm12Keywords:
Perlindungan Hukum, Kontrak Elektronik, Transaksi E-CommerceAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan kontrak elektronik dalam Pasal 18 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta perannya dalam memberikan perlindungan hukum bagi konsumen dalam transaksi e-commerce. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, melalui analisis terhadap ketentuan UU ITE dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sebagai dasar umum hukum perjanjian di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 18 UU ITE memberikan pengakuan yuridis terhadap kontrak elektronik dengan menempatkannya sejajar dengan kontrak konvensional, sepanjang memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Selain itu, ketentuan tersebut berfungsi sebagai instrumen perlindungan konsumen dengan membatasi penggunaan klausula baku yang bersifat sepihak, mengatur pilihan hukum dan forum penyelesaian sengketa, serta mengakui informasi dan dokumen elektronik sebagai alat bukti yang sah. Meskipun demikian, masih diperlukan harmonisasi pengaturan yang lebih komprehensif agar kontrak elektronik mampu memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang optimal bagi konsumen dalam perkembangan transaksi digital yang semakin kompleks.
Downloads
References
Buku
Martono, Endro, & Sigit Sapto N., Hukum Kontrak dan Perkembangannya. Solo: Pustaka Iltizam, 2016
Badrulzaman, Mariam Darus. Aneka Hukum Bisnis, Bandung: Alumni, 2010
Barkatullah, Abdul H., Hukum Transaksi Elektronik di Indonesia (Sebagai Pedoman dalam Menghadapi Era Digital Bisnis e-Commerce di Indonesia). Bandung: Nusa Media, 2017.
Harahap, Yahya. Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika, 2019
Salim HS, Hukum Kontrak Elektronik (E-Contract Law). Depok: RajaGrafindo Pers, 2021
Subekti, R., Hukum Pembuktian. Jakarta: Pradnya Paramita, 2005
Jurnal
Aji, H. B., "Pengaturan Jual Beli Secara Online Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik". Jurnal Hukum Progresif, Vol 10, No 1 (2022)
Akhmaddhian, S., & A. Agustiwi. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Secara Elektronik Di Indonesia”. UNIFIKASI Jurnal Ilmu Hukum, Vol 3, No 2 (2018)
Artanti, D. A. & Men W. W., “Keabsahan Kontrak Elektronik dalam Pasal 18 Ayat 1 UU ITE ditinjau dari Hukum Perdata di Indonesia”, JCA of Law, Vol 1, No 1 (2020)
Darmayanti, E., & Ginting, E., Analisis hukum kontrak elektronik ditinjau dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata: Kekuatan kontrak elektronik. Jurnal Hukum Universitas Dharmawangsa, Vol 19, No 13 (2025)
Fista, Yanci L., et al., "Perlindungan Hukum Konsumen Dalam Transaksi E-commerce Ditinjau dari Perspektif Undang-Undang Perlindungan Konsumen". Binamulia Hukum, Volume 12, Nomor 1. (2023)
Hapsari, Crescentia V.P.A. & Gunardi Lie. “Analisis Perlindungan Konsumen Dalam Kontrak Elektronik di E-Commerce,” MHI Journal, Vol. 3, No. 4 (2025)
Himmah, F. & Moh. Karim. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen dalam Transaksi E-commerce di Indonesia: Tinjauan Terhadap Ketidaksesuaian Barang,” Abioso 16, no. 1 (2024)
Kamila, Dinda Amalia, et al., “Analisis Perjanjian Jual Beli Online Dalam Menerapkan Asas Itikad Baik Menurut UU Perlindungan Konsumen dan UU ITE.” JPNM: Jurnal Pustaka Nusantara Multidisiplin 3, no. 1 (2023)
Khatimah, Huanul. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Online di Aplikasi Lazada dan Shopee.” Lex Lata 4, no. 3 (2023)
Kuspraningrum, Emilda. “Keabsahan Perjanjian Kontrak Elektronik dalam UU ITE Ditinjau dari Pasal 1320 KUH Perdata dan UNCITRAL Model Law on Electronic Commerce”. Risalah Hukum, Vol. 7, No. 2 (2021)
Nasaruddin. “Transaksi E-Commerce: Studi Keabsahan Kontrak Elektronik Dalam UU ITE Ditinjau Dari UNCITRAL Model Law On Electronic Commerce Dan KUH-Perdata.” Journal of Law and Government, Vol 3, No. 2 (2021)
Saputran, Deden. “Kekuatan Pembuktian Kontrak Elektronik Dalam Perspektif Hukum Perdata.” JUKAHU: Jurnal Kajian Hukum 1, no. 1 (2025)
Sari, P. I., “Perlindungan Hukum terhadap Konsumen dalam Transaksi E-Commerce berdasarkan UU ITE dan UU Perlindungan Konsumen,” Pamulang Law Review 2, no. 1 (2021)
Septiari, Ni Luh G. M. S., & N. M. Puspautari U., “Kekuatan Hukum Perjanjian Elektronik dalam Perspektif KUH Perdata dan UU ITE”. Jurnal Hukum dan Keadilan Indonesia, Vol 2, No 4 (2025)
Sheila et al., “Perlindungan Hukum bagi Konsumen dalam Transaksi Jual Beli Online (E-Commerce) Berdasarkan Keabsahan Kontrak Elektronik (E-Contract),” Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, Vol 1, No 5 (2023)
Simamora, Arif M., Fahmi, & Yenni Triana. “Validitas Bukti Elektronik dalam Penyelesaian Sengketa,” Doktrina: Journal of Law, Vol 5, No. 2 (2022)
Sulistianingsih, D., M. D. Utami, & Y. P. Adhi, “Perlindungan Hukum bagi Konsumen dalam Transaksi E-commerce sebagai Tantangan Bisnis di Era Global,” Jurnal Mercatoria 16, no. 2 (2023)
Susanti, Ita. “Tinjauan Yuridis Terhadap Perlindungan Konsumen Belanja Online Berdasarkan UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Juncto UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.” Sigma-Mu, Vol 9, No 1 (2017)
Website
SIP Law Firm, April 2024, Apakah kontrak elektronik sah secara hukum? (Diakses pada 9 November 2025), https://siplawfirm.id/kontrak-elektronik/?lang=id
Peraturan Undang-Undang
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Ni Kadek Sugianingsih , I Gede Perdana Yoga (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









