URGENSI PENGATURAN PIDANA PENYALAHGUNAAN DEEPFAKE: TELAAH ASPEK PERLINDUNGAN KORBAN DALAM HUKUM NASIONAL

Authors

  • Michelle Azhari Iradat Universitas Udayana Author
  • Diah Ratna Sari Hariyanto Universitas Udayana Author

DOI:

https://doi.org/10.62281/611cwh46

Keywords:

Deepfake, Hukum Pidana Nasional, Perlindungan Korban, Kekosongan Hukum

Abstract

Penelitian ini memiliki tujuan guna mengkaji ketiadaan pengaturan pidana yang secara eksplisit mengatur penyalahgunaan teknologi deepfake dalam hukum nasional serta implikasinya terhadap perlindungan korban. Dengan memanfaatkan teknik penelitian normatif dengan teknik perundang-undangan serta teknik kasus, kajian ini menelaah kerangka hukum yang berlaku seperti UU ITE, UU TPKS, UU Perlindungan Data Pribadi, KUHP, serta beberapa kasus deepfake di Indonesia termasuk penyebaran deepfake pornografi dan penipuan digital berbasis manipulasi audio-visual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa belum adanya norma hukum yang secara spesifik mengatur tindak pidana deepfake menyebabkan kosongnya hukum (rechtsvacuum) dan ketidakpastian dalam proses penegakan, sehingga aparat penegak hukum kesulitan menjerat pelaku secara tepat dan korban tidak memperoleh jaminan pemulihan yang memadai. Penelitian ini menegaskan urgensi pembentukan regulasi pidana lex specialis yang tidak hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku, tetapi juga mencakup mekanisme preventif, represif, dan rehabilitatif bagi korban melalui pengaturan hak untuk menghapus jejak digital, restitusi, serta layanan pemulihan psikologis yang berperspektif keadilan restoratif dan HAM.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Arief, B. N. (2016). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru (Edisi ke-2). Jakarta: Kencana Prenada Media.

Sudarto (1986) Hukum dan Hukum Pidana. Bandung: Alumni.

Wibowo, K.T. and SH, M., 2025. Aspek Hukum dalam Dunia Digital. Bandung: Sada Kurnia Pustaka.

Artikel Jurnal

Basah, D. A. Y., Wijaya, A., & Januardy, I. (2025). Kriminalisasi pelanggaran protokol digital: Tinjauan hukum pidana terhadap penyebaran deepfake di media sosial. Innovative: Journal of Social Science Research, 5(4), 386–398.

Europol. (2022). Facing reality? Law enforcement and the challenge of deepfakes: An Observatory report from the Europol Innovation Lab. Publications Office of the European Union.

Hasbi, & Rokhanah. (2019). Hukum materiil syariah. La Tansa Mashiro Publisher.

Hutchinson, T. (2015). The doctrinal method: Incorporating interdisciplinary methods in reforming the law. Erasmus Law Review, 8(3), 132.

Komnas Perempuan. (2021). Laporan tahunan kekerasan berbasis gender siber. Komnas Perempuan.

Komnas Perempuan. (2023). CATAHU 2023: Kekerasan terhadap perempuan di ranah publik dan negara, kekerasan siber berbasis gender. Komnas Perempuan.

Kugler, M. B., & Pace, C. (2021). Deepfake privacy: Attitudes and regulation. SSRN Electronic Journal, 116(3), 611–680.

Kusnadi, S. A., & Putri, D. W. S. (2025). Perlindungan hak privasi dalam penyalahgunaan teknologi deepfake di Indonesia. Jurnal RechtsVinding, 14(2), 195–210.

Kusnadi, S. A., & Wijaya, A. U. (2021). Perlindungan hukum data pribadi sebagai hak privasi. Al-Wasath, 2(1), 20.

Latifatunnisa, R., & Yudha, M. W. (2025). Urgensi pembaruan regulasi dalam menanggulangi penyalahgunaan teknologi artificial intelligence dan deepfake di Indonesia: Perspektif perlindungan hak privasi. CAUSA, 1(2), 235–265.

Mekhail, M., Mustak, M., et al. (2022). Deepfakes: Deceptions, mitigations, and opportunities. Journal of Business Research, 154, 1.

Muladi. (2002). Hak asasi manusia, politik, dan sistem peradilan pidana. Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Nasution, A. V. A., Suteki, & Lumbanraja, A. D. (2024). From trauma to recovery: How victim-centered approaches can combat deepfake pornography. Pakistan Journal of Life and Social Sciences, 22(2), 15211.

Noerman, C. T., & Ibrahim, A. L. (2024). Kriminalisasi deepfake di Indonesia sebagai bentuk pelindungan negara. USM Law Review, 7(2), 610–612.

Noviantama, D., & Rahman, A. A. (2024). Deepfake: A review from the victimology perspective. ISSN 3064-3019.

Prayoga, H. and Tuasikal, H., 2025. Penyebaran Konten Deepfake Sebagai Tindak Pidana: Analisis Kritis Terhadap Penegakan Hukum Dan Perlindungan Publik Di Indonesia. Abdurrauf Law and Sharia, 2(1), 22-38.

Rana, M. S., et al. (2022). Deepfake detection: A systematic literature review. IEEE Access, 10, 25494–25513.

Schick, N. (2020). Deepfakes: The coming infocalypse. Hachette UK.

Susanti Kusumastuti, D. O. (2021). Urgensi pengaturan khusus tindak pidana siber dalam sistem hukum pidana Indonesia. Jurnal Yudisia, 14(1), 45–60.

Yang, M. (2025). Urgensi formulasi perlindungan hukum dan kepastian pidana terhadap pengaturan tindak pidana deepfake dalam sistem hukum pidana nasional. Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(7), 3.

Website

Castro, D. (2020) ‘Deepfakes Are on the Rise — How Should Government Respond?’, GovTech. URL: https://www.govtech.com/policy/deepfakes-are-on-the-rise-how-should-government-respond.html (Diakses 29 November 2025).

CNN Indonesia (2025) ‘Modus penipuan deepfake AI, Prabowo-Gibran tawarkan bantuan uang’, CNN Indonesia, 24 Januari. URL: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20250124072755-12-1190915/modus-penipuan-deepfake-ai-prabowo-gibran-tawarkan-bantuan-uang (Diakses 29 November 2025)

kumparanNEWS (2025) ‘Terungkapnya Kasus Konten Porno Deepfake Mahasiswi Unud’, kumparan.com, 27 April. URL: https://kumparan.com/kumparannews/terungkapnya-kasus-konten-porno-deepfake-mahasiswi-unud-24xOaAR2Ntv (Diakses 29 November 2025).

Zhang, L. (2023) ‘China: Provisions on Deep Synthesis Technology Enter into Effect’, Global Legal Monitor / Library of Congress, 25 April. URL: https://www.loc.gov/item/global-legal-monitor/2023-04-25/china-provisions-on-deep-synthesis-technology-enter-into-effect/ (Diakses 29 November 2025).

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Published

2025-12-19

How to Cite

URGENSI PENGATURAN PIDANA PENYALAHGUNAAN DEEPFAKE: TELAAH ASPEK PERLINDUNGAN KORBAN DALAM HUKUM NASIONAL. (2025). Jurnal Media Akademik (JMA), 3(12). https://doi.org/10.62281/611cwh46