EFEKTIVITAS UU PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM PENYELESAIAN SENGKETA JUAL BELI ONLINE (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN NOMOR 629/PDT.G/2020/PN JKT.SEL)

Authors

  • Ainal Qalbyna Universitas Pamulang PSDKU Serang Author
  • Maulidya larasati Universitas Pamulang PSDKU Serang Author
  • Nurhalisah Universitas Pamulang PSDKU Serang Author
  • Qotrunada Khalizah Universitas Pamulang PSDKU Serang Author

DOI:

https://doi.org/10.62281/j0vt1m12

Keywords:

Perlindungan Konsumen, E-Commerce, Wanprestasi, UUPK, Sengketa Online

Abstract

Perkembangan transaksi melalui platform e-commerce telah membuka ruang baru bagi interaksi antara konsumen dan pelaku usaha, tetapi sekaligus melahirkan bentuk sengketa yang semakin kompleks. Salah satu persoalan yang muncul adalah ketidakjelasan dasar hukum yang digunakan pengadilan ketika menangani sengketa yang melibatkan konsumen dalam transaksi digital. Penelitian ini bertujuan menganalisis pola penyelesaian sengketa jual beli online dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 629/Pdt.G/2020/PN Jkt.Sel serta menilai apakah tidak diterapkannya ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) dapat mencerminkan tingkat efektivitas UUPK dalam konteks penyelesaian sengketa e-commerce di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan studi putusan dan analisis dokumen peraturan perundang-undangan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa majelis hakim menyelesaikan sengketa berdasarkan konsep wanprestasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), tanpa menempatkan perkara ini dalam kerangka perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam UUPK. Ketidakhadiran UUPK dalam pertimbangan hukum menegaskan bahwa regulasi perlindungan konsumen belum sepenuhnya terimplementasi dalam penyelesaian sengketa e-commerce. Temuan ini memperlihatkan bahwa efektivitas UUPK dalam praktik peradilan masih perlu diperkuat, khususnya dalam perkara yang melibatkan hubungan hukum antara konsumen dan pelaku usaha di ranah digital.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku & Literatur Ilmiah

Nasution, A. (2004). Hukum Perlindungan Konsumen: Suatu Pengantar. Jakarta: Diadit Media.

Shidarta. (2006). Hukum Perlindngan Konsumen Indonesia. Jakarta: Grasindo.

Siahaan, M. D. (2011). Hukum Konsumen: Perlindungan Konsumen dan Tanggung Jawab Produk. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.

Soekanto, S. (1983). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuain.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).

Laporan & Dokumen Resmi

Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN). Laporan Data Pengaduan Konsumen Tahun 2024. Kementerian Perdagangan RI.

Putusan Pengadilan

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan Nomor 629/Pdt.G/2020/PN Jkt.Sel

Published

2025-12-20

How to Cite

EFEKTIVITAS UU PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM PENYELESAIAN SENGKETA JUAL BELI ONLINE (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN NOMOR 629/PDT.G/2020/PN JKT.SEL). (2025). Jurnal Media Akademik (JMA), 3(12). https://doi.org/10.62281/j0vt1m12