ANALISIS PANDANGAN HUKUM ISLAM DAN ADAT TERHADAP TRADISI PERKAWINAN SEDARAH SUKU POLAHI DI GORONTALO

Authors

  • Indah Putri Malinda Universitas Tidar Magelang Author
  • Chornilia Shilvi Putri Januari Universitas Tidar Magelang Author
  • Louisa Aulia Azzahra Universitas Tidar Magelang Author

DOI:

https://doi.org/10.62281/v2i6.414

Keywords:

Hubungan Darah, Inses, Kebudayaan, Suku Polahi

Abstract

Terdapat banyak suku, budaya dan adat istiadat yang sangat beragam di Indonesia. Termasuk Suku Polahi yang tinggal di dalam hutan Boliyohuto, Gorontalo. Suku Polahi tidak menerima orang asing karena sangat tertutup, mereka mau menerima orang asing apabila mereka dibimbing oleh orang yang mereka kenal. Banyak tradisi menarik yang dimiliki oleh Suku Polahi salah satunya yakni perkawinan sedarah atau inses. Perkawinan ini dialakukan antara orang tua, ayah dan anak perempuan, ibu dan anak laki-laki, atau saudara laki-laki dan perempuan. Pernikahan biasanya dilakukan antara dua orang yang berbeda jenis kelamin, dua keluarga berbeda, dan antara dua orang yang tidak memiliki hubungan darah. Data penelitian dianalisis dengan menggunakan metode Yuridis Normatif. Penelitian ini melibatkan banyak aspek dan perspektif berbeda, termasuk agama, hukum, sosial, dan budaya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa inses pada suku Polahi, adanya suku Polahi tanpa pengetahuan atau keyakinan terhadap agama apapun dapat menyebabkan suku Polahi tetap melanjutkan tradisi perkawinan sedarah pada suku Polahi. Hal ini menunjukkan bahwa perkawinan sedarah pada suku Polahi tidak berpengaruh, namun untuk menghindari larangan agama dan medis, tetap perlu dilakukan upaya agar masyarakat suku Polahi memahami keyakinannya, agar tidak berdampak pada keturunan suku Polahi di Keturunan selanjutnya

Downloads

Download data is not yet available.

References

Apris Ara Tilome, Ramlah Alkatiri. Makna Perkawinan Sedarah bagi Warga Suku Polahi di Indonesia. Universitas Muhammadiyah Gorontalo. Volume 6, Nomor 2, Mei 2020, 123-131

Gabrillia M Meteng, Mien Soputan, Ollij A. Kereh. Perkawinan Sedarah Suku Polahi Gorontalo Ditinjau Dari Pasal 8 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Lex Crimen Vol. X/No. 13/Des/2021

Utami, Tika Vidya. Kisah Tradisi Suku Polahi, Perkawinan Sedarah Hal Biasa, inews.id, Senin, 20 Mei 2024 - 21:30:00 WIB

Wiene Surya Putri , Selamet Syahputra, Sefira Deliana, Rasidah Yusra, Nurhayati. Pernikahan Sedarah (Incest) Dari Perspektif Islam Dan Hukum Nasional. Landraad: Jurnal Syariah & Hukum Bisnis Volume 1, Nomor 2, Desember 2022, 165 - 176

Yasmin Saleha Iman, Sri Poedjiastoeti. Penegakan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan dalam Rangka Mencegah Perkawinan Sedarah sebagai Perilaku Menyimpang yang Dilakukan oleh Suku Polahi di Kabupaten Gorontalo Dihubungkan dengan Hukum Positif Indonesi. Volume 6, No. 1, Tahun 2020

Published

2024-06-12

How to Cite

ANALISIS PANDANGAN HUKUM ISLAM DAN ADAT TERHADAP TRADISI PERKAWINAN SEDARAH SUKU POLAHI DI GORONTALO. (2024). Jurnal Media Akademik (JMA), 2(6). https://doi.org/10.62281/v2i6.414

Similar Articles

1-10 of 131

You may also start an advanced similarity search for this article.