ANALISIS KURANGNYA EFEKTIVITAS SISTEM PERADILAN ANAK DALAM MENGURANGI ANGKA KRIMINALITAS ANAK DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.62281/nb3s2602Keywords:
Tindak pidana anak, Sistem peradilan anak, Tingkat kriminalitas anakAbstract
Di Indonesia, sistem peradilan anak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 bertujuan untuk melindungi anak yang berhadapan dengan hukum melalui pendekatan keadilan restoratif, yang menekankan pemulihan dan reintegrasi sosial. Namun, data menunjukkan peningkatan signifikan dalam kasus kriminalitas anak, seperti penganiayaan, pembunuhan, pemerkosaan, dan narkotika, dengan statistik dari Badan Pembangunan Hukum Nasional mencatat ribuan kasus antara 2020 hingga 2022. Perbandingan dengan negara seperti Korea Selatan, yang mengalami lonjakan kejahatan anak meskipun memiliki sistem serupa, serta pengalaman historis Indonesia seperti operasi Petrus pada era Orde Baru yang berhasil menekan kriminalitas melalui penegakan hukum yang tegas, menunjukkan perlunya evaluasi terhadap efektivitas sistem peradilan anak saat ini. Tujuan penelitian ini adalah mengkaji penyebab kurangnya keefektivitas implementasi sistem peradilan anak dalam menurunkan tingkat kriminalitas anak. Studi ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan analisis, di mana data dikumpulkan melalui kajian literatur, analisis peraturan perundang-undangan, dan evaluasi kasus empiris, kemudian diproses dan dianalisis secara spesifik untuk mencapai tujuan penelitian. Hasil studi menunjukkan bahwa angka kriminalitas anak terjadi akibat kurang tegasnya penegakan hukum dari segi peraturan perundang-undangan, peran wali dan penegak hukum, serta normalisasi perilaku kriminal sebagai bentuk kenakalan remaja yang dianggap wajar. Implikasinya, dengan mempertegas hukuman penjara bagi anak yang melakukan kejahatan berat melalui penerapan hukuman pidana umum, diharapkan dapat menciptakan efek jera yang lebih kuat berupa rasa takut akan konsekuensi serius, sehingga anak-anak lebih berhati-hati dalam bertindak. Penegakan hukum yang tegas ini diharapkan menurunkan tingkat kriminalitas anak secara signifikan, sambil tetap mempertimbangkan faktor penyebab seperti lingkungan dan psikologi, serta menjaga hak-hak anak untuk perlindungan dan pendidikan, guna mencegah terulangnya kejahatan dan mendukung pembentukan generasi yang lebih baik.
Downloads
References
Dia, Ashadi L. “Peranan Hukum Sebagai Social Control, Social Engineering Dan Social Welfare.” Jurnal Al-‘Adl 7, No. 2 (2014): hlm. 53-66. https://download.garuda.kemdikbud.go.id/article.php?article=749421&val=11826&title=PERANAN%20HUKUM%20SEBAGAI%20SOCIAL%20CONTROL%20SOCIAL%20ENGINEERING%20DAN%20SOCIAL%20WELFARE
Zein, Fuad Muhammad. “Kritik Konsep Politik Machiavelli Dalam Perspektif Etika Politik Islam (Perbandingan Dengan Teori Etika Politik Al Mawardi).” Mahkamah 1, No. 2 (2016): hlm. 491-507. https://doi.org/10.25217/jm.v1i2.52
Ardhiani, Yustina Devi. “Potret relasi gali-militer di Indonesia: ingatan masyarakat Yogyakarta tentang Petrus 1983.” Retorik 3, No. 1 (2022) : hlm. 37-58. https://files01.core.ac.uk/download/pdf/195260252.pdf
Lie, Jimmy Renata. “Penerapan Filosofi Seni Perang Sunzi untuk Peningkatkan Sistem Pengendalian Manajemen pada Klub CLS Knights Surabaya.” JIMPS 8, No. 3 (2023) : hlm. 3197-320. ttps://doi.org/10.24815/jimps.v8i3.26399
Bestari, Qodri., dkk. “Analisa Kasus Penganiayaan Mario Dandy Terhadap David Ozora.” Jurnal Hukum Progressif 6, No. 12 (2023): hlm. 8-17. https://doi.org/10.5281/zenodo.15612312
Widiatanti, dkk. “Perilaku dan Kenakalan Pada Remaja Pergaulan di Perguruan Tinggi.“ Prosiding Seminar Nasional Ilmu Ilmu Sosial (SNIIS ) 1, No. 1 (2022): hlm. 39-48.https://www.academia.edu/113226801/Perilaku_dan_Kenakalan_Pada_Remaja_Pergaulan_di_Perguruan_Tinggi
Mayasari, Dian Ety. “Perlindungan Hak Anak Kategori Juvenile Delinquency Children's Rights Protection In The Juvenile Delinquency Category.” Kanun Jurnal Ilmu Hukum 20, No. 3 (2018): hlm. 385-400. https://doi.org/10.24815/kanun.v20i3.11837
Philia A.G., Meilanny G.S., “Perubahan Perilaku Anak Berhadapan Dengan Hukum (Abh).” Share: Social Work Jurnal 9, No.1 (2020) : hlm. 86-101. https://doi.org/10.24198/share.v7i2.15723
Afrialdo, Masrizal. “Pelaksanaan Penyelidikan Dan Penyidikan Perkara Pidana Oleh Kepolisian Terhadap Laporan Masyarakat Di Polisi Sektor Lima Puluh.” JOM Fakultas Hukum 3, No. 2 (2016): hlm. 1-15. https://media.neliti.com/media/publications/187030-ID-pelaksanaan-penyelidikan-dan-penyidikan.pdf
Nugraha, Adia. “Penjatuhan Pidana Bersyarat Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan.” FIAT JUSTISIA 10, No.1 (2016): hlm. 35-60. http://jurnal.fh.unila.ac.id/index.php/fiat
Hanafi A., Ningrum A. “Penerapan Prinsip Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia.” Al’Adl 10, No. 2 (2018) : hlm. 173-190. https://www.neliti.com/publications/362022/penerapan-prinsip-restorative-justice-dalam-sistem-peradilan-pidana-di-indonesia
Prisdawati, Renna. (2020). Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak. Universitas Muhammadiyah. Retrieved from http://jurnal.utu.ac.id/jcivile
Cahyo, Nur. (2015). Kenakalan Remaja Dan Pariwisata Dalam Tinjauan Teori Kontrol Sosial Travis Hirschi Di Kenpark Kenjeran Surabaya. Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya. Retrieved from http://digilib.uinsa.ac.id/3892/
Alwi, Dees. (2018). Kajian Kriminologi Terhadap Anak Yang Melakukan Kejahatan Setelah Menjalani Masa Pidana. Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara. http://repository.umsu.ac.id/bitstream/123456789/9227/1/SKRIPSI.pdf#:~:text=Latar%20belakang%20anak%20melakukan%20kejahatan%20kembali%20setelah%20menjalani,kejahatan%20yang%20dilakukanya%20setelah%20bebas%20dari%20masa%20pidananya.
Syamsuddin, Rahman. Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta timur : Kencana, 2019.
Gunadi, Ismu. Cepat dan Mudah memahami hukum pidana. Rawamangun : Kencana Prenada media Group, 2014.
Mertha, I. K..,dkk. Buku Ajar Hukum Pidana. Denpasar : Fakultas Hukum Universitas Udayana, 2016
Huda, Chairul. Dari tiada pidana tanpa kesalahan menunju kepada tiada pertanggung jawaban pidana tanpa kesalahan. Rawamangun : Kencana Prenadanmedia Group, 2016
Rosidah, Nikmah. Sistem Peradilan Anak. Bandarlampung : Anugrah Utama Raharja, 2019
BPHN. (2023). BPHN "Mengasuh": Ini Jenis Tindak Kejahatan dan Perilaku Kriminal Anak yang Menjadi Fokus BPHN untuk Dicegah. Badan Pembangunan Hukum Nasional. Badan Pembangunan Hukum Nasional, Jakarta. Diakses dari https://bphn.go.id/publikasi/berita/2023031708412683/bphn-mengasuh-ini-jenis-tindak-kejahatan-dan-perilaku-kriminal-anak-yang-menjadi-fokus-bphn-untuk-dicegah
Sang-Yun, Kim. (2022). Lowering the age of Criminal Responsibility. Available at https://annals.yonsei.ac.kr/news/articleView.html?idxno=10825, diakses tanggal 23 April 2023
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Kevin Abdurrahman Setiono, Anak Agung Ngurah Oka Yudistira Darmadi (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









