MANAJEMEN RISIKO PADA SEKTOR PERTAMBANGAN INFORMAL: ANALISIS LONGSOR TAMBANG EMAS ILEGAL DI NAGARI SUNGAI ABU, HILIRAN GUMANTI, SOLOK PADA TAHUN 2024

Authors

  • Oktaviani Safitri Universitas Negeri Padang Author
  • Mawarni Safitri Universitas Negeri Padang Author
  • Rizki Rahmad Alvaro Universitas Negeri Padang Author
  • Tiara Tri Fitri Universitas Negeri Padang Author
  • Tia Ayu Ningrum Universitas Negeri Padang Author

DOI:

https://doi.org/10.62281/cgsxbh83

Keywords:

Manajemen Risiko, Pertambangan Informal, Tambang Emas Illegal, Longsor Tambang, Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3)

Abstract

Sektor pertambangan informal, khususnya pertambangan emas ilegal, merupakan salah satu sektor dengan tingkat risiko keselamatan kerja yang tinggi. Kondisi ini disebabkan oleh minimnya penerapan manajemen risiko serta rendahnya pemahaman dan pelaksanaan prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Artikel ini bertujuan untuk menganalisis praktik manajemen risiko pada sektor pertambangan informal melalui studi kasus peristiwa longsor tambang emas ilegal yang terjadi di Nagari Sungai Abu, Kecamatan Hiliran Gumanti, Kabupaten Solok, pada tahun 2024. Peristiwa tersebut mengakibatkan korban jiwa dan luka-luka, serta menimbulkan dampak sosial dan lingkungan yang signifikan. Metode penelitian yang digunakan adalah studi literatur dengan mengkaji berbagai sumber sekunder, antara lain artikel ilmiah, laporan resmi lembaga pemerintah dan non-pemerintah, dokumen kebijakan, serta pemberitaan media yang kredibel. Hasil kajian menunjukkan bahwa kejadian longsor dipengaruhi oleh kombinasi faktor alam dan non-alam, seperti kondisi geologi yang labil, curah hujan tinggi, serta lemahnya perencanaan keselamatan, pengawasan, dan mitigasi risiko di lokasi pertambangan. Tidak tersedianya prosedur operasional standar, sistem peringatan dini, serta pengendalian risiko yang memadai turut memperbesar dampak bencana. Studi ini menegaskan pentingnya penerapan manajemen risiko yang terstruktur dan penguatan kebijakan keselamatan kerja sebagai langkah preventif guna mencegah terulangnya kecelakaan serupa pada sektor pertambangan informal di masa mendatang.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Hanafi, M. M. (2014). Manajemen Risiko. Yogyakarta: UPP STIM YKPN.

Latuhihin, M. J. (2020). Kajian manajemen risiko pada perusahaan pertambangan. Jurnal INTAN, 4(2), 45–55.

Mongabay Indonesia. (2024, 25 Oktober). Tambang emas ilegal di Sumbar: Antara relasi kuasa dan lemahnya penegakan hukum. Mongabay.

https://mongabay.co.id/2024/10/25/tambang-emas-ilegal-di-sumbar-antara-relasi-kuasa-dan-lemahnya-penegakan-hukum/

Nugraha, R., Hidayat, T., & Saputra, D. (2020). Analisis risiko keselamatan kerja pada pertambangan rakyat. Jurnal Teknik Keselamatan dan Kesehatan Kerja, 5(2), 85–94.

Risal, M., Suryadi, B., & Hamdani. (2021). Analisis penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) pada pertambangan rakyat. Jurnal Teknik Industri, 10(1), 32–41.

Suharyanto, A., & Pratama, F. A. (2018). Penerapan manajemen risiko pada industri pertambangan. Jurnal Rekayasa Sistem Industri, 7(1), 45–53.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Wijaya, O., & Aprillia, R. (2019). Keselamatan dan kesehatan kerja pada pertambangan emas rakyat. Jurnal Mahasiswa Teknik Pertambangan, 3(1), 1–8.

Published

2025-12-21

How to Cite

MANAJEMEN RISIKO PADA SEKTOR PERTAMBANGAN INFORMAL: ANALISIS LONGSOR TAMBANG EMAS ILEGAL DI NAGARI SUNGAI ABU, HILIRAN GUMANTI, SOLOK PADA TAHUN 2024. (2025). Jurnal Media Akademik (JMA), 3(12). https://doi.org/10.62281/cgsxbh83