KESIAPAN ORGANISASI PENDIDIKAN TERHADAP RISIKO TEKNOLOGI DAN KEAMANAN DATA

Authors

  • Septia Universitas Negeri Padang Author

DOI:

https://doi.org/10.62281/n62v3x34

Keywords:

Keamanan Siber, Keamanan Data, Institusi Pendidikan, Manajemen Risiko Teknologi Informasi, Kesiapan Organisasi

Abstract

Transformasi digital dalam institusi pendidikan telah meningkatkan ketergantungan pada teknologi informasi, termasuk dalam manajemen data, administrasi, dan proses pembelajaran daring. Namun, perkembangan ini juga memunculkan risiko signifikan terkait keamanan data dan ancaman siber yang mampu mengganggu operasional pendidikan secara menyeluruh. Studi ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi literatur untuk menganalisis tingkat kesiapan organisasi pendidikan dalam menghadapi risiko teknologi dan keamanan data. Temuan penelitian menunjukkan bahwa ancaman siber seperti malware, phishing, ransomware, serta ancaman dari dalam organisasi dapat menyebabkan gangguan pembelajaran, kerugian finansial, pencurian data sensitif, hingga penurunan reputasi lembaga. Selain itu, kurangnya literasi keamanan, lemahnya infrastruktur, dan minimnya tata kelola risiko TI memperparah kerentanan institusi pendidikan. Penelitian ini menegaskan pentingnya penerapan manajemen risiko TI, standar keamanan seperti ISO 27001 dan KAMI, serta pembangunan budaya keamanan melalui pelatihan kepada seluruh warga satuan pendidikan. Dengan pendekatan strategis yang mengintegrasikan aspek kebijakan, teknologi, dan sumber daya manusia, institusi pendidikan dapat meningkatkan ketahanan digital dan melindungi aset informasinya secara lebih efektif

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ambika, T., & Senthilvel, K. (2020). Cyber Crimes against the State: A Study on Cyber

Amin Suhaemin, M. (2023). Karakteristik Cybercrime Di Indonesia. Journal of Islamic Law and Yurisprudance, Volume 5, Nomor 2 (2023) Pages 15–26.

Anggraeny, I., Monique, C., Puspitasari Wardoyo, Y., & Bhirini Slamet, A. (2022). The

Arifin, F. R. (2019). Kajian Hukum Pidana Pada Kasus Kejahatan Mayantara (Cybercrime) Dalam Perkara Pencemaran Nama Baik Di Indonesia. Resman Jurnal Hukum, Volume 5, Nomor 1, April 2019, Hlm. 21-39 .

Fadhillah, Y., Siregar, M. N. H., Batubara, H. D. A., Aswan, N., & Hasibuan, F. A. (2024). Pelatihan Manajemen Resiko Teknologi Informasi Untuk Meningkatkan Keamanan dan Efisiensi Operasional di Lembaga Pendidikan. JURNAL PENGABDIAN SOSIAL, 1(7), Hal 518.

Hapsari, R. D., & Pambayun, K. G. (2023). Ancaman Cybercrime Di Indonesia: Sebuah

Jurnal Konstituen, 5(1), 1–17. https://doi.org/10.33701/jk.v5i1.3208

Paramita, S., Siregar, S. A., Damanik, R. A., & Irawan, M. D. (2022). Analisis Manejemen Resiko Keamanan Data Sistem Informasi Berdasarkan Indeks Keamanan Informasi (KAMI) ISO 27001:2013. BULLETIN OF INFORMATION TECHNOLOGY (BIT), 3(4), 374–379.

Permana, R. A., Anindita, R., Zainol, Z., & Quinn, A. (2025). Analisis Metode dan Teknologi untuk Perlindungan Data dan Informasi dari Ancaman Siber. Jurnal MENTARI: Manajemen, Pendidikan dan Teknologi Informasi, 3(2), 137–146. Terrorism in India. Webology, 17(2). https://doi.org/10.14704/WEB/V17I2/WEB17016

Published

2025-12-23

How to Cite

KESIAPAN ORGANISASI PENDIDIKAN TERHADAP RISIKO TEKNOLOGI DAN KEAMANAN DATA. (2025). Jurnal Media Akademik (JMA), 3(12). https://doi.org/10.62281/n62v3x34