TANGGUNG JAWAB HUKUM PIHAK MASKAPAI INDONESIA DALAM HAL TERJADINYA KECELAKAAN PESAWAT PADA SAAT PENERBANGAN
DOI:
https://doi.org/10.62281/sqnme846Keywords:
Tanggung Jawab Hukum, Kecelakaan Pesawat, Maskapai PenerbanganAbstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji pertangungjawaban hukum pihak maskapai penerbangan ketika terjadi kecelakaan pesawat pada saat penerbangan. Penelitian ini mempergunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penumpang sebagai konsumen mempunyai hak-hak yang wajib dilindungi. Dalam hal terjadinya kecelakaan pesawat, penumpang sebagai konsumen pengguna jasa layanan penerbangan berhak mendapat ganti rugi maupun kompensasi dari pihak maskapai penerbangan. Perlindungan hukum bagi penumpang ketika terjadi kecelakaan pesawat dalam bentuk pemberian kompensasi/ganti rugi dan prosedur pencegahan kemungkinan-kemungkinan buruk yang nantinya terjadi dalam penerbangan seperti kecelakaan dan kejahatan dalam pesawat. Tanggung jawab hukum yang wajib dipenuhi pihak maskapai penerbangan guna menegakkan kembali hak yang dimiliki penumpang diatur dalam UU No. 1 Tahun 2009 tentang penerbangan, UU No. 3 Tahun 2001 tentang keamanan dan keselamatan penerbangan, dan Permenhub No. 77 Tahun 2011 tentang tanggung jawab pengangkut angkutan udara. Berdasarkan ketiga peraturan perundang-undangan tersebut, pihak maskapai penerbangan mempunyai tanggung jawab hukum kepada penumpang pesawat ketika terjadi kecelakaan dalam bentuk pemberian ganti rugi berupa uang dan biaya perawatan medis tergantung dari klasifikasi jenis kerugian yang timbul akibat kecelakaan pesawat. Tanggung jawab hukum yang dilakukan pihak maskapai penerbangan dilakukan atas prinsip tanggung jawab praduga bersalah, prinsip tanggung jawab atas dasar kesalahan, dan prinsip tanggung jawab mutlak berdasarkan konsep tanggung jawab pengangkutan udara.
Downloads
References
Buku
Abdulkadir, Muhammad. Hukum Pengangkutan Niaga, Cetakan Ke-5 (Bandung, PT Citra Aditya Bakti, 2013).
Martono, H, K. Hukum Udara Nasional dan Internasional Publik (Jakarta, PT Raja Grafindo Persada, 2012).
Wijaya, Andika. Aspek Hukum Bisnis Transportasi Jalan Online (Jakarta, Sinar Grafika, 2022).
Jurnal
Andriani, Cok Istri Ida, dan Parsa, I Wayan. “Tanggung Jawab Maskapai Penerbangan Apabila Terjadi Kecelakaan Akibat Pilot Memakai Obat Terlarang.” Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum 4, no. 1 (2016).
Bastari, Anak Agung Istri Agung Pranita, dan Sarjana, I. Made. “Efektivitas Pemberian Kompensasi Terhadap Pengguna Jasa Penerbangan Atas Terjadinya Keterlambatan Angkutan Udara Pada Maspakai Lion Air Di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.” Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum 6, no. 8 (2019).
Damayanthi, Ni Wayan Melda Ika, dan Parsa, I Wayan. “Pelaksanaan Tanggung Jawab Maskapai Penerbangan Terhadap Keterlambatan Penerbangan.” Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum (2018).
Danica, Diva, dan Dedy Priyanto, I Made. “Tanggung Jawab Maskapai Penerbangan Terhadap Keterlambatan Transit Dalam Penerbangan Lanjutan.” Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum (2018)
Hidayat, Muhammad Taufik. “Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna Jasa Angkutan Udara Dalam Perspektif Peraturan Perundang-undangan Tentang Penerbangan.” Al-Adl: Jurnal Hukum 8, no. 3 (2017).
Lindo, Shofian Rifan. “Pengaturan Hukum Pertanggungjawaban Pengangkut Atas Kecelakaan Dalam Pengangkutan Udara Menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan.” Lex et Societatis 7, no. 5 (2019).
Margana, Ayuning Sasmitha, Udiana, I Made, dan Sukranatha, AA Ketut. “Perlindungan Hukum Penggunaan Jasa Transportasi Udara Terhadap Penyandang Disabilitas.” Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum 7, no. 11 (2019).
Musa, Annalisa Yahanan Norsuhaida Che, dan Kamal Halili Hassan. “Tanggung Jawab Pengangkut Udara terhadap Penumpang.” [DUMMY] Jurnal Mimbar Hukum Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada 22, no. 2 (2010): 234-251.
Setiajaya, Timothy Vito, dan Yasa, Made Maharta. “Analisis Yuridis Terhadap Ganti Kerugian Kepada Korban Kecelakaan Pesawat Berdasarkan Convention of Montreal 1999 (Studi Kasus Lion Air JT-610).” Kertha Negara: Journal Ilmu Hukum 7, no. 7 (2019).
Syalabi, Mohammad Sufi, Bambang Eko Turisno, dan Kabul Supriyadhie. “Perlindungan Hukum Bagi Pengguna Jasa Transportasi Udara Dan Tanggung Jawab Maskapai Penerbangan Terhadap Penumpang Yang DIrugikan Akibat Kecelakaan Pesawat.” Diponegoro Law Journal 6, no. 1 (2017).
Utama, Adyt Dimas Prasaja, dan Widiatedja, I. Gusti Ngurah Parikesit. “Tanggung Jawab Perusahaan Penerbangan Terhadap Penumpang.” Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum 4, no. 2 (2016).
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan
Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2001 tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan
Peraturan Menteri Perhubungan No. 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara
Peraturan Menteri Keuangan No. 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Dana Pertanggungan Umum Di Darat, Sungai/Danau, Feri/Penyeberangan, Laut, dan Udara.
Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 1965 tentang Ketentuan-Ketentuan Pelaksanaan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Muhamad Yusuf (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









