PENERAPAN KEBIJAKAN EKONOMI MONETER ISLAM PADA SISTEM PEREKONOMIAN INDONESIA

Authors

  • Devi Triana Universitas Trunojoyo Madura Author
  • Andini Maulidya Universitas Trunojoyo Madura Author
  • Refani Nafi Sara Universitas Trunojoyo Madura Author
  • Musleh Universitas Trunojoyo Madura Author

DOI:

https://doi.org/10.62281/v2i6.436

Keywords:

Ekonomi Moneter Islam, Kebijakan Ekonomi, Perekonomian Indonesia

Abstract

Pertumbuhan ekonomi mencerminkan efek positif dari kebijakan pemerintah terutama dalam aspek ekonomi. Industri keuangan syariah dihadapkan pada beberapa tantangan, seperti mengatasi perbedaan antara bentuk dan substansi, menghadapi keuangan sosial dan etika berbasis nilai, serta memperkuat kepercayaan publik. Tantangan-tantangan ini dapat diatasi dengan mendasarkan keuangan Islam pada perspektif ekonomi moneter Islam. Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif deskriptif dan mengandalkan data sekunder yang berasal dari jurnal, artikel, serta berbagai buku yang membahas tentang kebijakan moneter islam pada sistem ekonomi Indonesia. Kebijakan moneter bertujuan untuk mencapai dan menjaga stabilitas nilai mata uang. Penelitian ini berfokus pada analisis literatur tentang kebijakan moneter konvensional dan kebijakan moneter Islam. Meskipun demikian, kebijakan moneter berdasarkan perspektif Islam belum sepenuhnya diterapkan dalam sistem ekonomi Indonesia, sebagaimana diatur dalam UU No. 6 Tahun 2009 Pasal 7. Tujuan jurnal ini adalah untuk mengeksplorasi kebijakan moneter dalam perspektif Islam, karena terdapat perbedaan mendasar antara kebijakan moneter konvensional dan kebijakan moneter dalam perspektif ekonomi Islam.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Aisyah, S., & Nurmala, S. (2019). Aktualisasi Kebijakan Moneter Islam dalam Permasalahan Makro Ekonomi Islam. *Syariah*.

Al-Arif, N. R. (2010). Teori Makro Ekonomi Islam: Konsep, Teori, dan Analisis. Bandung: Alfabeta.

Asnuri, W. (2015). Pengaruh Instrumen Moneter Syariah dan Ekspor Terhadap Pertumbuhan Ekonomi di Indonesia. *Al-Iqtishad: Journal of Islamic Economics*.

Ayuniyyah, Q., Achsani, N. A., & Ascarya. (2010). Pengaruh Instrumen Moneter Syariah dan Konvensional. *Iqtishodia: Jurnal Ekonomi Islam*, 6-17.

Daniar. (2016). Transmisi Kebijakan Moneter Syariah: Sebuah Analisa. *Falah: Jurnal Ekonomi Islam*, 90-102.

Hughes, R. (2008). Metodologi Penelitian Pendidikan Kopetensi dan Praktiknya. *Journal of Chemical Information and Modelling*.

Karim, A. A. (2001). Ekonomi Makro Islam. Jakarta: Gema Insani Press.

Latifah, N. A. (2015). Kebijakan Moneter Dalam Perspektif Ekonomi Syariah. *Jurnal Ekonomi Modernisasi*

Manan, A. (2012). Hukum Ekonomi Syariah Dalam Perspektif Kewenangan Peradilan Agama. Jakarta: Kencana.

Mannan, M. A. (1993). Teori dan Praktek Ekonomi Islam. Yogyakarta: Dana Bhakti Wakaf.

Muhammad. (2002). Kebijakan Fiskal dan Moneter Dalam Ekonomi Islami. Jakarta: Salemba Empat.

OJK. (2020). Snapshot Perbankan Syariah Indonesia 2020. Otoritas Jasa Keuangan.

Purwanto, H. (2017). Kebijakan Pengendalian Moneter di Indonesia dalam Perspektif Perbankan Syariah. *Syariati: Jurnal Studi al-Qur’an Dan Hukum*.

Sugianto, Harmain, H., & Harahap, N. (2012). Mekanisme Trasmisi Kebijakan Moneter Syariah. *Human Falah*, 50-74.

UU No. 3 Tahun 2004 pasal 7 tentang Bank Indonesia.

Wahyudi, A. (2013). Kebijakan Moneter Berbasis Prinsip-Prinsip Islam. *Justica Islamica*, 57-80

Published

2025-03-03

How to Cite

PENERAPAN KEBIJAKAN EKONOMI MONETER ISLAM PADA SISTEM PEREKONOMIAN INDONESIA. (2025). Jurnal Media Akademik (JMA), 2(6). https://doi.org/10.62281/v2i6.436