ANALISIS GUGATAN CLASS ACTION TERHADAP PELANGGARAN HAK KONSUMEN DALAM KASUS MINYAKITA
DOI:
https://doi.org/10.62281/dkzmqz41Keywords:
Class Action, Konsumen, Misleading Label, Minyakita, Perlindungan HukumAbstract
Penelitian ini mengkaji pelanggaran hak konsumen dalam peredaran produk Minyakita yang mencantumkan klaim volume satu liter pada label kemasan, tetapi tidak memenuhi takaran sebenarnya ketika diuji oleh konsumen. Ketidaksesuaian informasi ini menimbulkan kerugian ekonomi yang dialami secara massal dan berulang, sehingga memunculkan kebutuhan untuk menilai efektivitas instrumen hukum yang tersedia bagi konsumen. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis pemenuhan hak-hak konsumen sebagaimana termaktub dalam UUPK, serta menilai relevansi penerapan mekanisme gugatan perwakilan kelompok (class action) berdasarkan PERMA No. 1 Tahun 2002 dan Pasal 46 ayat (1) huruf b UUPK. Metode penelitian yang diterapkan adalah penelitian hukum normatif yakni pendekatan perundang-undangan dan analisis deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwasannya praktik pelabelan yang menyesatkan pada produk Minyakita memenuhi unsur pelanggaran terhadap hak konsumen atas informasi yang benar, nilai tukar yang wajar, dan jaminan kepastian kuantitas barang. Kerugian yang terjadi secara luas dan seragam membentuk dasar yuridis bagi konsumen untuk menempuh gugatan class action sebagai sarana pemulihan kolektif. Temuan ini menegaskan pentingnya penguatan kepatuhan pelaku usaha terhadap standar perlindungan konsumen serta urgensi pemanfaatan mekanisme gugatan kelompok untuk mencapai efektivitas keadilan dalam perkara kerugian massal.
Downloads
References
Buku
Mohd. Yusuf Daeng, M., et al. (2024). Hukum perlindungan konsumen. Taman Karya.
Norma Sari, S. H. (2021). Permasalahan kontemporer hukum perlindungan konsumen di Indonesia. UAD Press.
Jurnal
Aliam, A. (2023). Relasi negara dan pasar dalam kelangkaan minyak goreng di Indonesia (Metode Analisis Framing Media Online) (Skripsi). Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa “APMD”.
Aritonang, S. N. M., & Nainggolan, O. (2025). Peran advokat dalam gugatan class action sebagai alternatif penyelesaian sengketa perdata. Judge: Jurnal Hukum, 6(04), 1059–1070.
Dewi, A. R., et al. (2025). Analisis ekonomi politik krisis minyak goreng: Dampak sosial dan kebijakan publik. Indonesia Economic Journal, 1(1), 206–219.
Fahrudin, F., Jufri, A., & Kamil, M. N. (2022). Analisis kenaikan harga minyak goreng terhadap pola produksi untuk meningkatkan pendapatan UMKM. Jurnal Akuntansi, Manajemen dan Ekonomi, 1(2), 193–200.
Memah, A. R. (2023). Kajian yuridis gugatan class action dalam hukum positif di Indonesia. Lex Privatum, 11(3).
Pandie, P. M. P., & Aloysius, S. (2024). Perlindungan hukum bagi konsumen dalam pencantuman label pangan menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Birokrasi: Jurnal Ilmu Hukum dan Tata Negara, 2(1), 160–176.
Putri, A. E., et al. (2024). Gugatan class action dalam hukum acara perdata di Indonesia. Journal of Multidisciplinary Inquiry in Science, Technology and Educational Research, 1(4), 2516–2527.
Tulaseket, E. D., & Sawitri, D. A. D. (2025). Penipuan investasi dalam perspektif hukum perlindungan konsumen di Indonesia. Jurnal Media Akademik (JMA), 3(10).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Gabriel Agustine, Dewa Ayu Dian Sawitri (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









