PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA TERHADAP TENAGA HONORER : PERSPEKTIF HUKUM KETENAGAKERJAAN

Authors

  • Kadek Irmayani Putri Arniyasa Universitas Udayana Author
  • Dewa Ayu Dian Sawitri Universitas Udayana Author

DOI:

https://doi.org/10.62281/wmmkma32

Keywords:

PHK, Tenaga Honorer, Ketenagakerjaan

Abstract

Tujuan dari studi ini adalah untuk mengkaji pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap tenaga honorer dalam perspektif hukum ketenagakerjaan. Penelitian ini dikategorikan sebagai penelitian hukum normatif karena bertujuan untuk mengkaji secara mendalam apakah norma-norma yang berlaku tersebut telah memiliki ketentuan yang jelas atau justru menunjukkan adanya ketidakjelasan dalam aturan hukumnya. Pendekatan yang diterapkan dalam penelitian ini adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute Approach) yang berfungsi sebagai sumber hukum utama. Selain itu, penelitian ini juga didukung dengan analisis terhadap berbagai literatur sekunder yakni jurnal ilmiah, skripsi, artikel serta peraturan perundang-undangan lain yang relevan. Penelitian ini mengungkapkan bahwa Pemerintah melalui Peraturan Nomor 48 Tahun 2005 telah memberikan pengakuan formal terhadap tenaga honorer. Namun demikian, status hukum mereka masih belum memiliki kejelasan yang pasti, mengingat tenaga honorer tidak dikategorikan sebagai Aparatur Sipil Negara berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. Transisi ke sistem PPPK meningkatkan legalitas pengelolaan kepegawaian, tetapi perlindungan bagi tenaga honorer yang tidak lolos seleksi masih kurang karena ketiadaan kontrak kerja formal. Dengan demikian, diperlukan adanya peraturan yang tegas dan menyeluruh guna memastikan terciptanya keadilan, kepastian hukum, serta perlindungan hak-hak bagi tenaga honorer.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Jurnal

Bambar, Atanasio Trivaldus. "Pemutusan Hubungan Kerja Secara Sepihak menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan." JIIP-Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan 5, no. 6 (2022): 2035-2041.

Budiman, Haris, Erga Yuhandra, and Lutfi Imam Taufik. "Perlindungan Hukum Tenaga Honorer Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil." Logika: Jurnal Penelitian Universitas Kuningan 15, no. 01 (2024): 13-24.

Desiana, Ully Sigar. "Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Honorer Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara." Lex Administratum 9, no. 1 (2021).

Fikriana, Askana, and Khairani Khairani. "Tinjauan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak Menurut Hukum Ketenagakerjaan Dan Perlindungannya." SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum 2, no. 6 (2023): 547-551.

Ikhsana, Khusnul, and Kosariza Kosariza. "Analisis Yuridis Tentang Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Honorer Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara." Limbago: Journal of Constitutional Law 2, no. 1 (2022): 64-83.

Putra, Made Aditya Pramana. "Perlindungan Hukum Tenaga Honorer Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara." Jurnal Magister Hukum Udayana 5, no. 3 (2016): 616-626.

Saparudin, Saparudin, Supardi Supardi, Agus Sindoro, and Zaenal Arifin. "Tinjauan Yuridis Terhadap Kedudukan Dan Perlindungan Hukum Pegawai Honorer Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara." Transparansi Hukum 4, no. 2 (2021).

Sriastuti, Baiq. "Kedudukan Tenaga Honorer Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014." Jurnal Unitri 5, no. 1 (2015): 117.

Subagyo, Ferryansah Cahyo. "Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Yang Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan." Dinamika 26, no. 7 (2020): 856-868.

Wiranata, I. Kadek Suryantara Bagus, Ida Ayu Putu Widiati, and PT GD Seputra. "Kedudukan Pegawai Tidak Tetap (Tenaga Honorer) Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014." Jurnal Analogi Hukum 2, no. 2 (2020): 176-181.

Buku

Harahap, Arifuddin Muda. "Buku Ajar Hukum Ketenagakerjaan." (2023).

Harahap, Arifuddin Muda. "Pengantar Hukum Ketenagakerjaan." (2020).

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara

Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil

Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil

Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

Published

2025-12-28

How to Cite

PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA TERHADAP TENAGA HONORER : PERSPEKTIF HUKUM KETENAGAKERJAAN. (2025). Jurnal Media Akademik (JMA), 3(12). https://doi.org/10.62281/wmmkma32