EFEKTIVITAS MODEL MEDIASI ALTERNATIVE DISPUTE RESOLUTION DALAM SENGKETA TANAH DI PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
DOI:
https://doi.org/10.62281/fejhdr35Keywords:
Efektivitas, Mediasi, Resolution, Sengketa TanahAbstract
Permasalahan Pertanahan merupakan isu yang kerap muncul dan memiliki tingkat kompleksitas tinggi di berbagai wilayah Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji serta menilai sejauh mana model mediasi sebagai bentuk alternative resolution efektif digunakan dalam menangani perkara sengketa tanah di Pengadilan Negeri Sidoarjo. Selain itu, penelitian ini juga mengevaluasi berbagai langkah yang ditempuh oleh lembaga peradilan dalam mengatasi hambatan-hambatan yang muncul selama proses mediasi berlangsung. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif yang berfokus pada peraturan perundang-undangan, dokumen hukum, kebijakan, serta prosedur mediasi yang diterapkan dalam penyelesaian sengketa pertanahan. Hasil penelitian menunjukkan adanya pemahaman yang lebih mendalam mengenai kerangka hukum serta mekanisme mediasi sengketa tanah, sekaligus menilai tingkat efektivitas implementasinya dalam praktik. "Rendahnya efektivitas tersebut disebabkan oleh beberapa faktor", seperti minimnya pemahaman para pihak terhadap manfaat mediasi dan terbatasnya kemampuan mediator dalam mengelola konflik secara objektif dan konstruktif. Sebagai langkah perbaikan, Pengadilan Negeri Sidoarjo menerapkan dua strategi utama, yaitu: (1) memberikan sosialisasi secara berkelanjutan kepada masyarakat dan para pihak berperkara mengenai pentingnya penyelesaian sengketa melalui mediasi, serta (2) meningkatkan kompetensi sumber daya manusia melalui pelatihan dan sertifikasi mediator. Dengan demikian, keberhasilan proses mediasi sangat dipengaruhi oleh kesiapan mediator, pemahaman hukum para pihak, serta dukungan institusional dari pengadilan. Landasan hukum yang digunakan antara lain Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa serta PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Downloads
References
Dr. Ir. Anita Dewi Anggraeni Kolopaking, S. H. M. H. (2021). Asas Itikad Baik dalam Penyelesaian Sengketa Kontrak Melalui Arbitase. Penerbit Alumni. https://books.google.co.id/books?id=xUMqEAAAQBAJ
Hasan et al., 2023. (2023). PENYEBAB TIMBULNYA SENGKETA TANAH. Journal of Comprehensive Science (JCS), 2(6), 1521–1531. https://pdfs.semanticscholar.org/7f5a/5f1fbbee222b79fd89c45308a3d169299e75.pdf.
Ilham, Muhamad, et al. (2016). MEDIASI SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA.
KUSUMADEWI, 2023. (2023). Efektivitas hukum dari perspektif ketaatan terhadap hukum [UNIVERSITAS HASANUDDIN MAKASSAR]. In Skripsi. https://www.academia.edu/download/103469952/Permata_Kusumadewi_Sosiologi_Hukum_Tugas_Evaluasi_Akhir_Semester.pdf.
Mahkamah, K., & Republik, A. (2016). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. 03 Februari 2016. BN.2016/No.175, https://jdih.mahkamahagung.go.id: 30 hlm.%0A
Mangei & Roselyn, 1999. (2020). “Penyelesaian Sengketa Melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999.” Lex Privatum. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999, VIII(3), 54–64. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/29806.
Novianto, E., Syamsiah, D., & Surakarta, U. (2025). Peran kantor pertanahan kabupaten karanganyar dalam penyelesaian kepemilikan sertipikat ganda di wilayah kabupaten karanganyar. 2847–2861.
Ompusunggu, 2020. (2020). “Mediasi Dalam Penyelesaian Perkara Perdata Di Pengadilan.” Lex Crimen, IX(2), 70–77. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexcrimen/article/view/28554
Rostansar, D. W. M. (2022). LEGAL : Journal of Law Efektivitas Peranan Mediator dalam Menyelesaikan Perselisihan Hubungan Industrial. 1(2), 30–44.
Syaifudin, A. (2017). Efektifitas peraturan mahkamah agung tentang prosedur mediasi terhadap peran mediator di pengadilan agama sidoarjo. 07(1).
Wibowo. (2018). Memahami Makna Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Perihal Penguasaan Oleh Negara Terhadap Sumber Daya Alam Comprehend The Meaning Of Article 33 Of The 1945 Constitution Of The Republic Of Indonesia On State Authority Over Na. Jurnal Legislasi Indonesia, 1–57.
Wulandari, Maria Catur, 2025. (2025). ALUR PROSES MEDIASI [UNIVERSITAS ATMA JAYA YOGYAKARTA]. https://repository.uajy.ac.id/id/eprint/34146/5/201007480_Bab 4.pdf
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Togar Polmanto Winfernando Sirait, Sumriyah (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









