TINJAUAN YURIDIS TENTANG KEDUDUKAN WARIS ANAK DILUAR PERNIKAHAN DALAM HUKUM PERDATA
DOI:
https://doi.org/10.62281/sbazqc17Keywords:
Waris, Perkawinan, Anak Diluar Pernikahan, Anak KandungAbstract
Penelitian ini tujuannya supaya menganalisis upaya dalam memahami status anak luar nikah dan hak warisnya, serta mengkaji bagaimana hukum perdata Indonesia membagi hak waris antara anak kandung dan anak luar nikah. Berbeda dengan penelitian sebelumnya, penelitian ini menggunakan metodologi penelitian sistematis dan pendekatan hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwasanya anak di luar pernikahan secara hukum terbatas pada ibu beserta keluarga dari pihak ibu. Namun, jika ada bukti yang dapat diandalkan seperti hasil tes DNA maupun bukti lainnya yang diterima secara hukum dan teknologi, hubungan dengan ayahnya dapat diketahui. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 46/PUU-VIII/2010 yang mengatur terkait hak waris anak di luar pernikahan dirujuk di sini. Dengan memperluas pengakuan terhadap hubungan darah dengan ayahnya, putusan ini mengubah Pasal 43 Undang-Undang Perkawinan yang sebelumnya membatasi hubungan hukum anak di luar nikah dengan ibunya, sehingga anak luar kawin kini memiliki hubungan perdata yang setara dengan anak sah, termasuk hak atas nama ayah dalam akta kelahiran, nafkah, wali nikah, serta hak waris dari ayah biologis tanpa memerlukan pengakuan atau pengesahan terlebih dahulu. Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang dimaknai menghilangkan hubungan darah yang terbukti melalui ilmu pengetahuan seperti tes DNA atau bukti hukum lainnya, sehingga membuka peluang bagi anak luar nikah untuk mewarisi harta ayah biologisnya dengan porsi yang sama seperti ahli waris lainnya berdasarkan prinsip legitieme portie dalam KUH Perdata.
Downloads
References
Buku
Diah Prastiwi Andayani dkk., "Perlindungan Hukum bagi Anak Luar Kawin," SENTRI: Jurnal Riset Ilmiah
Suparman, Eman. Hukum Waris Indonesia dalam Perspektif Islam. Bandung: Refika Adhitama
Muhaimin.”Metode Penelitian Hukum”,Mataram,Mataram University Press (2020)
Karto Manalu, Hukum Keperdataan Anak Diluar Kawin, Cet. 1, (Pasaman Barat: Cv. Azka Pustaka, 2021
Jurnal
Istiah,Rahmawati. 2021. Novi Adawiyah, Robiah dan Astuti,Widia. (2021). ”Hak Waris dan Kedudukan Hukum Anak diluar Nikah Dalam Hukum Perdata”. Jurnal Mahasiswa Karakter Bangsa 1, No. 2
Diarta Wayan I.”Tinjauan Yuridis Tentang Kedudukan Anak Luar Kawin Dalam Pembagian Waris”. Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion.Edisi 4,Vol 3, Tahun 20
Lestari Eka Sri.2022. ”Tinjauan Yuridis Terkait Pengakuan dan Pengesahan Anak Luar Kawin Menurut Hukum Positif”. (Studi Putusan Nomor 45/Pdt.P/2021/pn Bli). Jurnal Vol 5 Nomor 2
Wardana Arista Ardian. 2016. ”Pengakuan Anak Luar Nikah Tinjauan Yurisprudensi Status Anak Luar ta SeNikah”. Vol. 6 No. 2
Zulkifli Suhaila. 2024. ”Hak Waris Dan Kedudukan Hukum Anak Diluar Nikah Dalam Hukum Perdata”. Vol.16 No.2
Sagala Elviana. 2018. ”Hak Mewarisi Menurut Ketentuan Hukum Waris Perdata”. Jurnal Ilmiah “Advokasi”Vo;.06.No.01
Saputri Indah Tasya, Adriaman Mahlil. 2024. ” Kedudukan Hukum Anak Diluar Nikah Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata”. Vol2 No 2
Muhhammad Habibi Miftakhul Marwa. 2023. ”Problematika Hak Anak Luar Kawin : Tinjauan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata”. Media of Law and Sharia. Vol 4 Issue 3
Febriareansyah Eddo. 2018. ”Tinjuan Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VII/2010 Tentang Kedudukan Anak Diluuar Nikah Yang Diakui Dalam Pembagian Waris”.jurnal Yudisial
Waren Dalise. 2019. Kedudukan Hukum Dan Hak Waris Anak Luar Kawin Menurut Hukum Perdata. Vol. VII/No. 2/Feb/2019
Mutriadi Anto. 2022 . ”Kedudukan Hukum Anak Luar Nikah Dalam Pewarisan”. Jurnal Insitusi Politeknik Ganesha Medan. Vol 5 No 2 Agustus 2022
Margareta Sevila Rosa Angelin,Farida Danas Putri, Akbar Prasetyo Sanduan. 2021. ”Dilema Hak Mewarisi Anak Luar Kawin Dalam Persepektif Hukum Perdata”. Vol 4 Nomor 2
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Pasal 43,Pasal 283, Pasal 852, Pasal 863, Pasal 864, dan Pasal 865,
Pasal 28 UUDNRI Tahun 1945
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1974 tentang Pernikahan
Undang-Undang Perkawinan Pasal 43 ayat (1)
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 I Gusti Ayu Kade Vani Wisnayati, Anak Agung Angga Primantari (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









