KEKOSONGAN NORMA PERLINDUNGAN PEKERJA GIG ECONOMY DALAM HUKUM KETENAGAKERJAAN INDONESIA

Authors

  • Sang Made Andika Wiguna Universitas Udayana Author
  • Ida Bagus Yoga Raditya Universitas Udayana Author

DOI:

https://doi.org/10.62281/6evwcx27

Keywords:

Gig Economy, Hukum Ketenagakerjaan, Pekerja Platform, Kekosongan Norma, Hubungan Kerja Non-Standar

Abstract

Fenomena Gig Economy di Indonesia berkembang pesat seiring dengan hadirnya platform digital yang mempertemukan konsumen dengan pekerja, seperti pengemudi ojek online, kurir aplikasi, dan pekerja lepas digital. Mereka bekerja secara fleksibel dan berbasis aplikasi, namun secara normatif sering kali tidak dikualifikasikan sebagai pekerja/buruh dalam hukum ketenagakerjaan, melainkan sebagai “mitra”. Hal ini menimbulkan persoalan serius karena hak-hak normatif seperti upah minimum, jaminan sosial ketenagakerjaan, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, serta mekanisme perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja tidak secara otomatis melekat pada mereka. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual untuk menganalisis pengaturan hukum ketenagakerjaan terhadap pekerja Gig Economy menurut UU Ketenagakerjaan, UU Cipta Kerja, dan peraturan pelaksananya, serta menelaah adanya kekosongan norma, norma kabur, dan konflik norma dalam perlindungan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kerangka hukum positif yang ada masih berorientasi pada hubungan kerja klasik dan belum secara tegas mengakui pekerja platform sebagai subjek hukum ketenagakerjaan. Akibatnya, pekerja Gig Economy berada dalam posisi rentan sebagai pekerja non-standar yang bergantung dan pekerja informal digital. Penelitian ini juga menemukan adanya kekosongan norma terkait pengakuan status pekerja platform, ketidakjelasan batas antara hubungan kerja dan kemitraan, serta konflik antara prinsip perlindungan pekerja dan logika kebebasan berkontrak. Kondisi ini menegaskan perlunya rekonstruksi hukum ketenagakerjaan agar lebih adaptif terhadap realitas kerja digital tanpa mengorbankan hak-hak dasar pekerja atas pekerjaan yang layak dan terlindungi.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Harahap, Arifuddin Muda. Pengantar Hukum Ketenagakerjaan. UNESCO Chair, t.t.

Mas, Pranade, Agusmidah, dan Suria Ningsih. “Studi Komparasi Hubungan Kerja Non- Standar Dependent Self-Employment dalam Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia dan Hukum Inggris pada Era Gig Economy.” 2022.

Tim Serikat Pengajar HAM. Membangun Kembali dengan Lebih Baik: Kajian Pemenuhan Hak atas Pekerjaan bagi Kelompok Marginal di Indonesia. Komnas HAM RI, 2023.

Jurnal

Alifah, M. Nabil, dkk. “Hukum Ketenagakerjaan di Era Modern: Antara Hak dan Kewajiban.” Jurnal Cendekia ISNU-SU, Vol. 1, No. 2, 2024.

Imtikhani, Najih, Any Nugroho, dan Thea Farina. “Pengaruh Artificial Intelligence dalam Menggantikan Peran Manusia di Dunia Kerja Ditinjau dari Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2013 tentang Perluasan Kesempatan Kerja.” Jurnal Sosial dan Teknologi (SOSTECH), Vol. 5, No. 5, 2025.

Karindra, Alifvio Bramandika, dkk. “Konstruksi Hukum Perlindungan Kurir Cash On Delivery (COD) Berbasis Asas Keadilan dan Kepastian.” Lex Stricta: Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 4, No. 1, 2025.

Libra, Robert, dkk. “Perlindungan Hukum terhadap Pekerja Harian Lepas yang Dipekerjakan pada Instansi Pemerintah Daerah setelah Berlakunya Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.” Andrew Law Journal, Vol. 4, No. 1, 2025.

Muliati, Kinda Az-Zahra. “Antisipasi Kekosongan Hukum dengan Status Pekerja Work From Home (WFH) dalam Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia.” Cendekia: Jurnal Hukum, Sosial & Humaniora, Vol. 3, No. 3, 2025.

Prestianawati, Silvi Asna, Muhammad Fawwaz, dan Axel Leander Julivius Teguh. “Analisis Determinan Tenaga Kerja yang Bekerja pada Gig Economy.” International Journal for Multidisciplinary Research, Vol. 5, No. 4, 2023.

Suliyono, Aris. “Perlindungan Hukum terhadap Tenaga Kerja Informal di Era Digital: Perspektif Hukum Ketenagakerjaan dan Hukum Administrasi Negara.” Pro Hukum: Jurnal Penelitian Bidang Hukum, Vol. 14, No. 1, 2025.

Syandika, Muhammad Arya, dkk. “Transformasi Hukum Ketenagakerjaan di Era Digital: Menjawab Tantangan Perlindungan Hak Pekerja di Era Ekonomi Digital.” EBJESMA: Journal of Law and Human Rights, Vol. 1, No. 1, 2025.

Peraturan-peraturan

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, dan PHK.

Downloads

Published

2026-01-03

How to Cite

KEKOSONGAN NORMA PERLINDUNGAN PEKERJA GIG ECONOMY DALAM HUKUM KETENAGAKERJAAN INDONESIA. (2026). Jurnal Media Akademik (JMA), 4(1). https://doi.org/10.62281/6evwcx27