SOSIALISASI BAHAYA PERILAKU KORUPSI DAN PERAN PELAJAR DALAM UPAYA PENCEGAHANNYA
DOI:
https://doi.org/10.62281/e1513857Keywords:
Sosialisasi, Perilaku Korupsi, Peran Pelajar, Pencegahan Korupsi, Pengabdian Kepada MasyarakatAbstract
Korupsi merupakan permasalahan serius yang bersifat sistemik dan telah menghambat pembangunan nasional serta merusak tatanan sosial, ekonomi, dan moral bangsa Indonesia. Upaya pemberantasan korupsi tidak dapat hanya mengandalkan penegakan hukum, melainkan memerlukan pendekatan preventif melalui pendidikan dan pembentukan karakter sejak dini. Pelajar sebagai generasi muda dan calon pemimpin bangsa memiliki peran strategis sebagai agen perubahan dalam menumbuhkan budaya antikorupsi. Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran pelajar mengenai bahaya perilaku korupsi serta peran aktif mereka dalam upaya pencegahannya. Metode pelaksanaan PKM dilakukan melalui kegiatan sosialisasi dan penyuluhan kepada santriwan dan santriwati di Pesantren Yayasan Alkamilah Sawangan, Depok, Jawa Barat. Materi yang disampaikan meliputi konsep dasar korupsi, jenis dan dampaknya, nilai-nilai antikorupsi, serta contoh perilaku koruptif dalam kehidupan sehari-hari, termasuk korupsi skala kecil di lingkungan sekolah. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pengetahuan dan kesadaran pelajar tentang pentingnya integritas, kejujuran, dan tanggung jawab sebagai bentuk pencegahan korupsi sejak dini. Kegiatan ini diharapkan mampu membentuk karakter pelajar yang berintegritas serta mendorong mereka untuk berperan aktif dalam menciptakan lingkungan sekolah dan masyarakat yang bebas dari perilaku koruptif
Downloads
References
Badan Pusat Statistik. (2022). Persentase penduduk miskin Maret 2022. BPS RI.
Indonesian Ministry of Education and Culture. (2020). Penguatan pendidikan karakter. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.
Komisi Pemberantasan Korupsi. (2021). Pendidikan antikorupsi untuk pelajar. KPK RI.
Komisi Pemberantasan Korupsi. (2020). Nilai-nilai dasar antikorupsi. KPK RI.
Lubis, M. (2001). Manusia Indonesia: Sebuah pertanggungjawaban. Yayasan Obor Indonesia.
Mochtar Lubis, Manusia Indonesia: (sebuah pertanggungjawaban), Yayasan Obor Indonesia (2001), ISBN 9794613460 ISBN 978-979-461-346-7
Prasetyo, B., & Jannah, L. M. (2019). Metode penelitian kuantitatif. Rajawali Pers.
Suyanto. (2018). Pendidikan karakter dalam pencegahan korupsi sejak dini. Jurnal Pendidikan Karakter, 8(2), 152–164.
Transparency International. (2023). Corruption perceptions index 2023. Transparency International.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
United Nations Office on Drugs and Crime. (2019). Education for justice: Integrity and ethics. UNODC.
Wibawa, S. (2017). Tridharma perguruan tinggi: Pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat. Prosiding Rapat Perencanaan Pengawasan Proses Bisnis Perguruan Tinggi Negeri, 1–15.
Yamamah, A. (2009). Korupsi dan budaya materialisme. Pustaka Pelajar.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Evita Vibriana Wulandari, Haryono, Sugeng Samiyono (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









