PLURALISME HUKUM: HUKUMAN CAMBUK DI ACEH SEBAGAI PRODUK OTONOMI KHUSUS DALAM PERPEKSTIF KONSTITUSI

Authors

  • Gabriela Yonike Universitas Udayana Author
  • Anak Agung Istri Eka Krisna Yanti Universitas Udayana Author

DOI:

https://doi.org/10.62281/zne07572

Keywords:

Hukuman Cambuk, Otonomi Khusus, Pluralisme Hukum, UUD 1945

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui prinsip- prinsip pluralism Indonesia melalui kajian terhadap harmonisasi hukum cambuk di Aceh yang dilaksanakan sebagai bentuk otonomi khusus terhadap konstitusi Indonesia. Penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan analitis, dengan fokus pada masalah konflik norma yang timbul dari kebijakan desentralisasi asimetris. Hasil kajian menunjukkan bahwa status otonomi khusus Aceh, yang dijamin oleh Pasal 18B Ayat (1) UUD 1945, melegitimasi pluralisme hukum melalui penerapan Syariat Islam. Berdasarkan hukum positif Indonesia, Qanun Aceh diakui secara sah, tetapi penerapan Hukuman Cambuk yang diatur dalam Qanun Jinayat secara fundamental menyimpangi nilai kemanusiaan dan martabat manusia. Meskipun Syariat Islam dilindungi oleh Sila Pertama Pancasila, implementasi hukuman cambuk menciptakan dilema konstitusional karena berpotensi melanggar Sila Kedua Pancasila dan Pasal 28G UUD 1945, yang menjamin perlindungan martabat manusia dari perlakuan merendahkan. Selain konflik normatif, prosedur pelaksanaan cambuk dikritik karena ambiguitas norma "di depan publik", penafsiran subjektif oleh aparat, dan kegagalan dalam memberikan efek jera. Kesimpulan menunjukkan bahwa hukuman cambuk adalah dilema konstitusional yang tegang, mempertentangkan hak otonomi daerah dengan kewajiban fundamental negara untuk menjamin hak asasi manusia.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Jurnal

Disantara, Fradhana Putra. “Konsep Pluralisme Hukum Khas Indonesia Sebagai Strategi Menghadapi Era Modernisasi Hukum.” Jurnal Al-Adalah: Jurnal Hukum dan Politik Islam 6, No. 1 (2021):1-36.

Haetami, Enden. “Analisis Hukum Syariah Dalam Implementasi Hukuman Cambuk Di Indonesia.” Jurnal Kelola: Jurnal Ilmu Sosial 3, No. 2 (2020):23-24.

Jufrizal. “Hukum Cambuk di Aceh: Antara Efek Jera dan Perlindungan Hak Asasi Manusia.” Madania: Jurnal Hukum Pidana dan ketatanegaraan Islam 5, No. 1 (2025): 54-66.

Mansari, M., & Melayu, H. A. “Pembatalan Hukuman Cambuk Bagi Pelaku Jarimah Pencabulan Anak Dalam Putusan Nomor 07/JN/2016/MS.Aceh / Caning Sentence Reversal For Jarimah Criminal In Decision Number 07/JN/ 2016/MS.Aceh”. Jurnal Hukum Dan Peradilan 7, No. 3 (2018). https://doi.org/10.25216/jhp.7.3.2018.425 -440

Maslijar, Heri. “Menyelesaikan Permasalahan Qanun Jinayat Aceh.” AT-TASYRI: Jurnal Ilmiah Prodi Muamalah 12, No. 1 (2020):75-91 https://doi.org/10.47498/tasyri.v12i01.362

Maulana, Ridha, dkk. “Sistem Hukum Di Aceh Dan Kaitannya Dengan Pluralisme Hukum.” Jurnal Geuthee: Penelitian Multidisiplin 2, No. 3 (2019):323-331.

Pancasilawati, Abnan. “Studi Komparatif Implementasi Hukuman Cambuk Di Aceh Kelantan Good Governance Dan Hak Asasi Manusia.” FIKRUNA: Jurnal Ilmiah Kependidikan dan Kemasyarakatan 6, No. 2 (2024):227-243 DOI 10.56489/fik.v4i2

Ridwansyah, Muhammad. "Mewujudkan Keadilan, Kepastian Dan Kemanfaatan Hukum Dalam Qanun Bendera Dan Lambang Aceh." Jurnal Konstitusi 13, No. 2 (20216):278-98

Sulthan, Fariz M., dkk. “Periodisasi Sejarah Hukum Adat”. Advances in Social Humanities Research 2, No. 2 (2024):205-208.

Suparmin, S. “Hukuman Cambuk Terhadap Non-Muslim Pelaku Jarimah Di Nanggroe Aceh Darussalam”. Analytical Islamica 6, No. 2. (2017)

Zainal, Suadi. “Keistimewaan Aceh dan Pembangunan Perdamaian dalam Tinjauan Sosio Historis.” Jurnal Sosiologi USK: Media Pemikiran & Aplikasi 16, No. 1 (2022): 87-104.

Zama Aditiya, Abu Bakar, E. A. “Hukuman Cambuk bagi Pelaku Jarimah Zina dalam Hukum Pidana Islam (Studi Putusan Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe Nomor 4/JN/2018/MS.Lsm)”. Taushiah: Jurnal Hukum, Pendidikan dan Kemasyarakatan 10, No. 2 (2020)

Peraturan-peraturan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Undang-Undang No. 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh

Undang-Undang No. 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh Sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darusalam

Undang-Undang No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh

Qanun Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat

Qanun Jinayat Nomor 6 Tahun 2014

Downloads

Published

2026-01-03

How to Cite

PLURALISME HUKUM: HUKUMAN CAMBUK DI ACEH SEBAGAI PRODUK OTONOMI KHUSUS DALAM PERPEKSTIF KONSTITUSI. (2026). Jurnal Media Akademik (JMA), 4(1). https://doi.org/10.62281/zne07572