IMPLIKASI HUKUM TERHADAP PEMBAGIAN HARTA BERSAMA PASCA PERCERAIAN MENURUT KUHPERDATA DAN UNDANG-UNDANG PERKAWINAN

Authors

  • Dony Sedhy Yoelta Sembiring Universitas Udayana Author
  • Ida Bagus Yoga Raditya Universitas Udayana Author

DOI:

https://doi.org/10.62281/se2x9e29

Keywords:

Harta Bersama, Perceraian, KUHPerdata, UU Perkawinan, Implikasi Hukum

Abstract

Penelitian ini difokuskan pada pengkajian implikasi yuridis dalam Pengaturan pembagian harta kekayaan yang diperoleh selama perkawinan setelah putusnya hubungan suami istri melalui analisis perbandingan antara ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan beserta ketentuan perundang-undangan dan perubahannya. Pembagian harta bersama merupakan konsekuensi hukum yang kerap memicu konflik pasca putusnya perkawinan, khususnya akibat adanya perbedaan landasan pengaturan antara prinsip persatuan harta secara menyeluruh dalam KUHPerdata dan pendekatan berbasis keadilan yang dianut oleh Undang-Undang PerkawinanPenelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif yang berorientasi pada pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, serta kajian terhadap putusan pengadilan yang berkenaan dengan sengketa harta bersama. Temuan hasil penelitian mengindikasikan bahwa KUHPerdata menegaskan asas persatuan bulat harta kekayaan, yang berimplikasi pada pembagian harta secara proporsional dan cenderung dilakukan secara seimbang. Sebaliknya, Undang-Undang Perkawinan memberikan keleluasaan bagi hakim untuk menilai aspek kontribusi masing-masing pihak, kondisi ekonomi, serta penerapan prinsip keadilan substantif. Perbedaan pengaturan tersebut menimbulkan implikasi hukum berupa variasi putusan pengadilan, potensi ketidakpastian hukum, serta kebutuhan akan harmonisasi regulasi guna menjamin pembagian aset perkawinan setelah berakhirnya ikatan perkawinan yang memberikan perlindungan hukum secara adil serta seimbang bagi para pihak.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Yulia, Dr. Buku Ajar Hukum Perdata (Lhokseumawe: CV. BieNa Edukasi, 2015), 32–33.

Cahyani, Tinuk Dwi. Hukum Perkawinan (Malang, UMM Press, 2020), 13–14.

Shoim, Muhammad. Pengantar Hukum Perdata di Indonesia (Semarang: CV. Rafi Sarana Perkasa, 2022), 82–83.

Jurnal

Mushafi, M., & Faridy, F. (2021). Tinjauan Hukum atas Pembagian Harta Gono Gini Pasangan Suami Istri yang Bercerai. Batulis Civil Law Review, 2(1), 43-55.

Putri, A. L. (2024). Sengketa Harta Bersama Pasca Perceraian Ditinjau dari Hukum Perdata Barat. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP), 4(5).

Melia, M., Abubakar, M., & Darmawan, D. (2019). Pembagian Harta Bersama Setelah Perceraian (Studi terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 597K/Ag/2016). Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, 7(3), 506-518.

Utami, S. M. P., & Dalimunthe, S. N. I. S. (2023). Penerapan Teori Keadilan Terhadap Pembagian Harta Bersama Pasca Perceraian. Jurnal USM Law Review, 6(1), 433-447.

Harimurti, D. A. (2021). Perbandingan pembagian harta bersama menurut hukum positif dan hukum Islam. Jurnal Gagasan Hukum, 3(02), 149-171.

Alvin, S., Sembiring, R., & Sembiring, I. A. (2024). PEMBAGIAN HARTA BERSAMA YANG TIDAK BERIMBANG ANTARA SUAMI DAN ISTERI PASCA PERCERAIAN: Studi Putusan Nomor 1910/Pdt. G/2020/PA. Gs. Jurnal Media Akademik (JMA), 2(9).

Maspeke, A. S. (2017). kedudukan harta bersama dalam perkawinan menurut fiqih dan hukum positif Indonesia serta praktek putusan pengadilan agama (Doctoral dissertation, Fakultas Hukum UNISSULA).

Adji, A. R., & Erni, D. (2021). Pengaturan Hukum Harta Bersama Dalam Putusan Perceraian. Jurnal Kertha Semaya, 9(12), 2292-2305.

Aisyah, S. N., Sudirman, S., & Hidayah, K. (2022). Analisis Putusan Hakim tentang Percampuran Harta Bawaan dan Harta Bersama Perspektif John Bordley Rawls. Jurnal Intelektualita: Keislaman, Sosial dan Sains, 11(1), 105-116.

Djuniarti, E. (2017). Hukum Harta Bersama Ditinjau dari Perspektif Undang-Undang Perkawinan dan KUH Perdata (The Law of Joint Property Reviewed from The Perspective of Marriage Law and Civil Code). Jurnal Penelitian Hukum P-ISSN, 1410, 5632.

Sugianto, E., Prawesthi, W., & Marwiyah, S. (2024). Pembagian harta bersama akibat perceraian. Majelis: Jurnal Hukum Indonesia, 1(3), 141–149.

Damanik, N. F., Suhardin, Y., & Gaol, C. P. L. (2022). TINJAUAN YURIDIS NORMATIF PEMBAGIAN HARTA BERSAMA AKIBAT PERCERAIAN MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN (Studi Kasus Putusan Nomor 755/Pdt. G/2017/PN Mdn). Fiat Iustitia: Jurnal Hukum, 52-64.

PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek)

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Published

2026-01-05

How to Cite

IMPLIKASI HUKUM TERHADAP PEMBAGIAN HARTA BERSAMA PASCA PERCERAIAN MENURUT KUHPERDATA DAN UNDANG-UNDANG PERKAWINAN. (2026). Jurnal Media Akademik (JMA), 4(1). https://doi.org/10.62281/se2x9e29