ANALISIS TANGGUNG JAWAB PENGUSAHA TERHADAP KESELAMATAN DAN KESEHATAN PEKERJA DALAM LINGKUNGAN WORK FROM ANYWHERE (WFA)
DOI:
https://doi.org/10.62281/p4bak315Keywords:
Work From Anywhere, Tanggung Jawab Pengusaha, Perlindungan PekerjaAbstract
Perkembangan sistem kerja Work From Anywhere (WFA) telah menggeser paradigma hubungan kerja, khususnya dalam aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Sistem yang memungkinkan pekerja menjalankan tugas dari berbagai lokasi di luar kantor konvensional ini menimbulkan tantangan hukum baru dalam menetapkan tanggung jawab pengusaha atas perlindungan pekerja. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab hukum pengusaha dalam menjamin keselamatan dan kesehatan pekerja dalam kerangka kerja WFA berdasarkan regulasi ketenagakerjaan di Indonesia. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, melalui telaah terhadap undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri, serta literatur akademik yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun belum ada regulasi spesifik yang mengatur WFA secara komprehensif, kewajiban dasar pengusaha untuk melindungi tetap bersandar pada Undang-Undang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Keselamatan Kerja, dan peraturan turunannya. Tanggung jawab ini meliputi kewajiban melakukan penilaian risiko terhadap lokasi kerja alternatif, menyediakan fasilitas kerja yang aman dan ergonomis, menerapkan sistem manajemen K3 yang terintegrasi, serta memastikan cakupan jaminan sosial, termasuk jaminan kecelakaan kerja. Disimpulkan bahwa perlindungan hukum bagi pekerja WFA telah ada namun memerlukan penafsiran yang luas dan adaptif terhadap hukum yang berlaku. Diperlukan penguatan regulasi melalui ketentuan yang lebih spesifik dan pedoman teknis untuk mengatasi kesenjangan implementasi, menjamin kepastian hukum, dan mencegah potensi pelanggaran hak-hak pekerja dalam lanskap kerja fleksibel yang terus berevolusi.
Downloads
References
Buku
Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Mertokusumo, S. (2009). Penemuan Hukum: Sebuah Pengantar. Yogyakarta: Liberty.
Soepomo, I. (2003). Pengantar Hukum Perburuhan. Jakarta: Djambatan.
Sutedi, A. (2019). Hukum Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Jakarta: Sinar Grafika.
Artikel
Hutagalung, V. E. (2021). Kecelakaan Kerja yang Dialami Pekerja yang Sedang Dalam Keadaan Work From Home. Jurist-Diction, 4(2).
International Labour Office. (2009). Identification and recognition of occupational diseases: Criteria for incorporating diseases in the ILO list of occupational diseases. Geneva: ILO.
International Labour Office, & International Ergonomics Association. (2010). Ergonomic Checkpoints: Practical and Easy-to-implement Solutions for Improving Safety, Health and Working Conditions. International Labour Office.
Ratry, R. (2021). Tanggung Jawab Pengusaha dan Pekerja dalam Penerapan K3 pada Proyek Konstruksi Ditinjau dari Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Para Pihak. Dharmasisya, 1(2).
Utami, T. P., Husen, L. O., & Reza, F. S. (2025). Aspek Hukum Perjanjian Kerja Jarak Jauh (Remote Working) terhadap Tanggung Jawab dan Hak-Hak Pekerja. Legal Dialogica, 1(1).
Wahyuni, W. (2024, Januari 24). Melihat Legalitas Sistem Remote Working. Hukum Online. Retrieved Desember 26, 2025, from https://www.hukumonline.com/berita/a/melihat-legalitas-sistem-remote-working-lt65b0f3b7188a9/
World Health Organization. (2022). Mental Health at Work: Policy Brief. International Labour Organization.
Undang-Undang dan Peraturan
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja. (n.d.).
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. (n.d.).
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. (n.d.).
Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia tentang Pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan COVID-19 di Tempat Kerja. (n.d.).
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (n.d.).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. (n.d.).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. (n.d.).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. (n.d.).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja. (n.d.).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Sheva Al-Hambra (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









