IMPLIKASI HUKUM PERDATA DALAM KASUS PENDUDUKAN TANAH SECARA ILEGAL OLEH KKB GAM DI ACEH

Authors

  • Putu Amelia Santia Cantika Dewi Universitas Udayana Author
  • Yohanes Usfunan Universitas Udayana Author
  • Efatha Filomeno Borromeu Duarte Universitas Udayana Author

DOI:

https://doi.org/10.62281/4wcbgq80

Keywords:

Pendudukan Tanah Illegal, KKB GAM, Hukum, Perdata, Pertanahan

Abstract

Fokus utama penelitian ini adalah untuk memahami respon hukum terhadap pendudukan lahan ilegal oleh Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Aceh, khususnya dalam konteks perlindungan hak-hak individu, stabilitas hukum, dan upaya pemulihan perdamaian di wilayah tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis undang-undang yang mengatur kepemilikan tanah di seluruh Indonesia, dengan penekanan khusus di Provinsi Aceh, dan menyelidiki kasus-kasus yang berkaitan dengan pendudukan tanah oleh kelompok bersenjata yang berbeda. Penlitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan analytical approach. Hasil menunjukkan bahwa tantangan hukum yang dihadapi dalam permukiman ilegal di Aceh, khususnya mengatasi kesulitan dalam membuktikan kepemilikan tanah di zona konflik dimana dokumen-dokumen penting sering hilang. Ancaman kekerasan dan intimidasi oleh kelompok bersenjata, seperti Gerakan Aceh Merdeka (GAM), yang mempersulit penegakan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi kesenjangan dalam undang-undang saat ini dan mengusulkan reformasi sistem hukum yang lebih efisien untuk memerangi pendudukan lahan ilegal

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ahmad, R. “Legal Uncertainties in Conflict Zones: A Study of Aceh.” Aceh Law Review 5, no. 2 (2021): 45–67.

Almond, A. & Verba, S. "Budaya Politik (Tingkah Laku Politik dan Demokrasi di Lima Negara)." Jakarta: Bumi Aksara. (1984)

Aisyah, T., H. Sahrashad, Maryam, A. Yani, and E. Sari. “Nomocracy and Good Governance in Aceh, Indonesia: A Preliminary Study.” Proceedings of the 4th International Conference on Social Science, Political Science, and Humanities ICoSPOLHUM, 2023.

Council, United Nations Security. “Report of the Secretary-General on the Situation in Aceh, Indonesia,” 2020.

Fransiska, Z. B. “Upaya Hukum Penguasaan Tanah Tanpa Izin Oleh Penggarap Lahan.” Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum 11, no. 2 (2023): 456–65.

Group, International Crisis. “Conflict in Aceh: Challenges and Strategies,” 2023.

Harsono, B. Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi Dan Pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan, 2008.

International, Amnesty. “Recovery and Justice: Protecting Human Rights in Post-Conflict Aceh,” 2022.

Johnson, A. “Challenges in Law Enforcement: Case Studies from Conflict Zones.” International Journal of Conflict Studies 18, no. 3 (2022): 112–29.

Muhammad, A. Hukum Perdata Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2011.

Oktaviani, D.V., and A. Winanti. “Perlindungan Hukum Pemegang Hak Tanggungan Yang Tanahnya Dinyatakan Terlantar Oleh Badan Pertanahan Nasional.” Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum 12, no. 2 (2023): 48–61.

Rahmah, S. “Legal Dilemma for Land Deed Officials in Transferring Land Title Within Agrarian Reform in Indonesia: A Study in Aceh, Indonesia.” Samarah: Jurnal Hukum Keluarga Dan Hukum Islam 8, no. 1 (2024).

Rahmatillah, S., and S. Handayani. “Aspek Pidana Dalam Pemanfaatan Tanah Negara Tanpa Izin Perspektif Fiqh Jinayah (Studi Kasus Di Gampong Lamreung Kecamatan Krueng Barona Jaya Aceh Besar).” LEGITIMASI 8, no. 1 (2019).

Smith, J. “Challenges in Law Enforcement in Conflict-Affected Areas: A Case Study of Aceh.” Journal of Conflict Studies 24, no. 2 (2018): 45–67.

Soekanto, S. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press, 2006.

UNDP. “Land Restitution and Legal Uncertainty in Post-Conflict Aceh,” 2023.

Verelladevanka Adryamarthanino , Nibras Nada Nailufar. Gerakan Aceh Merdeka: Latar Belakang, Perkembangan, dan Penyelesaian. Kompas.com - 02/08/2021, 13:00 WIB https://www.kompas.com/stori/read/2021/08/02/130000979/gerakan-aceh-merdeka-latar-belakang-perkembangan-dan-penyelesaian.

Published

2026-01-07

How to Cite

IMPLIKASI HUKUM PERDATA DALAM KASUS PENDUDUKAN TANAH SECARA ILEGAL OLEH KKB GAM DI ACEH. (2026). Jurnal Media Akademik (JMA), 4(1). https://doi.org/10.62281/4wcbgq80