ANALISIS PENYELESAIN HUKUM TERHADAP KASUS PEMERASAN BENDESA ADAT BERAWA BALI
DOI:
https://doi.org/10.62281/f83p6w56Keywords:
Kekuatan Hukum, Putusan Pengadilan, Penyelesaian Permasalahan HukumAbstract
Kekuatan hukum dan suatu keputusan pengadilan tentunya sangat berperan penting dalam penyelesaian permasalahan hukum yang ada. Adanya MDA atau disebut dengan Majelis Desa Adat yang dibangun oleh Desa Adat juga membantu dalam penyelesain berbagai masalah yang dihadapi oleh masyarakat. Tujuan dibentuknya jurnal ini adalah untuk memahami lebih dalam mengenai kekuatan hukum dan suatu keputusan pengadilan dalam penyelesaian permasalahan hukum yang terkait dengan kasus Bandesa Adat Berawa di Bali. Jurnal ini memakai metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan analisis studi kepustakaan. Temuan dari penelitian ini mengungkapkan bahwa kekuatan hukum dan keputusan pengadilan dalam menangani permasalah hukum seputar kasus Bendesa Adat Berawa Bali terletak dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kekuatan hukum dan keputusan pengadilan mengatur bagaimana cara hakim mengambil keputusan dalam suatu kasus dengan merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelaksanaan keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dalam kasus pidana dilakukan oleh hakim dengan ketentuan bahwa mereka sudah mengetahui dan memahami prosedur pelaksanaan keputusan tersebut.
Downloads
References
Buku
Tofik Yanuar Chandra. Hukum Pidana, (Jakarta : PT. Sangir Multi Usaha, 2022)
Skripsi
Cok Istri Krisna Wardani Pemayun, “Perlindungan Hukum Terhadap Tradisi Ritual Mebayang-Bayang Sebagai Ekspresi Budaya Tradisional Desa Adat Sengkiding Kabupaten Klungkung”. Fakultas Hukum Universitas Udayana. (2023): 8
Jurnal
Alweni Kenny Mohammad. “Kajian Tindak Pidana Pemerasan Berdasarkan Pasal 368 KUHP”. Jurnal Lex Crimen, Fakultas Hukum Unsrat, Vol. 9 No. 3 (2019): 47
Faiza Hamzah Yuwono Putra, M.A.Razak dan Karim. “Ananlisis Terhadap Tindak Pidana Pemerasan dan Ancaman Dalam Putusan Nomor 749/K/Pid/2013”. Junal Judiciary, Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Surabaya, Vol. 10 No. 1 (2021): 40-42
I Nyoman Bontot. “Konflik Desa Adat Bali : Masalah Dan Solusi Penyelesaiannya”. Jurnal Hukum Agama Hindu, Universitas Hindu Negeri Denpasar, Vol. 13 No. 2 (2023): 39-40
I Putu Chandra Riantama dan I Wayan Novy Purwanto. ”Tugas dan Wewenang Majelis Desa Adat dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat Di Bali”. Jurnal Kertha Semaya, Fakultas Hukum Universitas Udayana, Vol. 10 No. 11 (2022): 2558
Rosmala Dewi Sakti Prawira. “Mekanisme Penyelesaian Tindak Pidana Korupsi Oleh Lembaga Negara Komis Pemberantasan Korupsi (KPK)”. Jurnal Hukum Progresif, Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung, Vol. 10 No. 2 (2016): 1754-1760
Samita Jayanti dan I Made Endra Kartika Yudha. “Analisis Faktor Sosial Ekonomi yang Mempengaruhi Tingkat Kriminalitas di Seluruh Kabupaten/Kota Provinsi Bali Tahun 2017-2021”. E-Jurnal EP Unud 12[10]: 662-682
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Kominsi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat Di Bali
Website
Aryo Mahendro, “Kejati OTT Bendesa Adat di Bali Terkait Pemerasan Jual Beli Tanah Rp 10 Miliar,” www.detik.com, Mei 2, 2024, https://www.detik.com/bali/hukum-dan-kriminal/d-7321702/kejati-ott-bendesa-adat-di-bali-terkait-pemerasan-jual-beli-tanah-rp-10-miliar. diakses pada 19 Juni 2024
I Gede Paramasutha, “Praperadilan Bendesa Adat Berawa Dinyatakan Gugur, Pasek Suardika Siap Bongkar Dugaan Korupsi Besar”, baliexpress.jawapos.com, November 6, 2024, https://baliexpress.jawapos.com/bali/674711322/praperadilan-bendesa-adat-berawa-dinyatakan-gugur-pasek-suardika-siap-bongkar-dugaan-korupsi-besar?page=2. diakses pada 19 Juni 2024
Pratama, “Terbukti Bersalah, Bendesa Adat Berawa Divonis Empat Tahun Penjara”, bali.pikiran-rakyat.com, Oktober 3, 2024, https://bali.pikiran-rakyat.com/bali/pr-3758633720/terbukti-bersalah-bendesa-adat-berawa-divonis-empat-tahun-penjara?page=all. diakses pada 15 Oktober 2024
Putusan Pengadilan Denpasar, “Putusan PN Denpasar 15/Pid.Sus-TPK/2024/n Dps”, putusan3.mahkamahagung.go.id, Oktober 3, 2024, https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaef854a65941a628114313435333235.html. diakses pada 13 Oktober 2024
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Cokorda Istri Agung Prami Widya Putra , Gusti Ayu Arya Prima Dewi (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









