PENGATURAN TRADITIONAL FISHING GROUND DALAM HUKUM INTERNASIONAL

Authors

  • Rezqi Aulia Saputri Universitas Udayana Author
  • Made Maharta Yasa Universitas Udayana Author

DOI:

https://doi.org/10.62281/1vfj8333

Keywords:

Traditional Fishing Grounds, Rezim ZEE, Hukum Laut Internasional

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kekosongan pengaturan mengenai validitas traditional fishing grounds dalam hukum laut internasional serta menilai status keberlakuannya dalam perkembangan hukum saat ini. Pada penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan pendekatan kasus melalui analisis terhadap ketentuan UNCLOS 1982, praktik negara, dan preseden tribunal internasional dengan pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan yang menghasilkan data sekunder berupa bahan hukum yang meliputi bahan hukum primer seperti undang-undang dan putusan internasional yang relevan, bahan hukum sekunder berupa buku serta jurnal, dan bahan hukum tersier yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tidak adanya pengaturan eksplisit mengenai traditional fishing grounds dalam UNCLOS 1982 menimbulkan ketidakpastian hukum, karena konvensi tersebut hanya mengakui traditional fishing rights dalam konteks terbatas Pasal 51 ayat (1) dan tidak menyediakan definisi maupun mekanisme pengakuan terhadap wilayah tangkap historis. Kekosongan ini menyebabkan penilaian validitas traditional fishing grounds bergantung pada interpretasi tribunal internasional, bukti historis, serta kesepakatan bilateral antarnegara

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Dyspriani, P., 2011. Traditional Fishing Rights: Analysis of State Practice. Division for Ocean Affairs and Law of the Sea, Office of Legal Affairs, United Nations, New York, USA.

Jurnal

Anom, S. and Sitamala, A., 2024. Hand in Hand is it Possible? The Bilateral Agreement on Traditional Fishing Rights Between Indonesia and Malaysia in the Natuna Sea. Sultan Jurisprudence: Jurnal Riset Ilmu Hukum, 4(2), pp.292–309.

Callista, P.R., Idris, M. and Trihastuti, N., 2017. Klaim Tiongkok Tentang Traditional Fishing Ground Di Perairan Natuna Indonesia Dalam Perspektif UNCLOS 1982. Diponegoro Law Journal, 6(2), pp.1–13.

Kaunang, R. B., 2022. Penegakan hukum di wilayah zona ekonomi eksklusif Indonesia (perairan Natuna Utara) sebagai kawasan klaim Laut China Selatan. Lex Administratum, 10(1).

Magdariza, M., 2024. Implementasi Pengaturan Traditional Fishing Rights Dalam Hukum Indonesia. Nagari Law Review, 7(3), pp.649–659.

Nugraha, A., 2017. Dampak putusan arbitrase Laut China Selatan pada pengembangan bersama minyak dan gas bumi. Science, 24(1), pp.65–70.

Putri, R.A., Putra, R.A., Siregar, R.C.V. and Hijriyani, Z., 2025. Urgensi Penetapan Garis Pangkal Laut dalam Validasi Hukum Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia: Tinjauan Atas Sengketa Maritim. Journal of Islamic Law El Madani, 4(2), pp.71–82.

Reisman, W. M., 2000. Eritrea–Yemen arbitration (award, phase II: Maritime delimitation). American Journal of International Law, 94(4), pp.721–736.

Sunyowati, D., 2013. Hukum Internasional Sebagai Sumber Hukum dalam Hukum Nasional (Dalam Perspektif Hubungan Hukum Internasional dan Hukum Nasional di Indonesia). Jurnal Hukum dan Peradilan, 2(1), pp.67–84.

Skripsi, Tesis, Disertasi

Tasrih, M., Penggelolaan Sumber Daya Ikan Di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia Oleh Negara Tak Berpantai Menurut United Nations Convention on the Law of the Sea 1982 (Unclos) (Doctoral dissertation, Tadulako University).

Ramiz, L., 2014. Karakteristik Tradisional Dalam Pengakuan Hak Penangkapan Ikan Secara Tradisional (Traditional Fishing Rights) Di Laut Timor Berdasarkan Hukum Laut Internasional. Brawijaya University.

Rosalina, H.N., 2024. Rekonstruksi Regulasi Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia Sebagai Dasar Penetapan Batas Zona Ekonomi Eksklusif Antara Indonesia Dan Vietnam Di Laut Natuna Utara Yang Berbasis Nilai Keadilan (Doctoral dissertation, Universitas Islam Sultan Agung Semarang).

Mega, D. S. T. (2022). Penegakan Hukum Mengenai Sengketa Wilayah Laut Kepulauan Natuna Indonesia Atas Klaim Dari Republik Rakyat Tiongkok Berdasarkan Hukum Laut Internasional (Disertasi, Universitas Islam Riau).

Published

2026-01-08

How to Cite

PENGATURAN TRADITIONAL FISHING GROUND DALAM HUKUM INTERNASIONAL. (2026). Jurnal Media Akademik (JMA), 4(1). https://doi.org/10.62281/1vfj8333