PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK EKSKLUSIF PENCIPTA ATAS HASIL KARYA DERIVATIF BERDASARKAN UNDANG-UNDANG HAK CIPTA

Authors

  • Sieren Sarah Nissi Agape Universitas Udayana Author
  • Dewa Ayu Dian Sawitri Universitas Udayana Author

DOI:

https://doi.org/10.62281/k23tgy29

Keywords:

Hak Cipta, Hak Eksklusif, Karya Derivatif, Perlindungan Hukum

Abstract

Perkembangan pesat di bidang seni, sastra, dan budaya mendorong lahirnya karya-karya derivatif yang bersumber dari karya asli yang telah ada sebelumnya. Meskipun mencerminkan kreativitas dan inovasi, karya derivatif kerap menimbulkan persoalan hukum terkait batas antara adaptasi yang sah dan pelanggaran hak cipta. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kriteria legalitas karya derivatif serta bentuk perlindungan hukum terhadap hak eksklusif pencipta karya derivatif berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan doktrin yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa legalitas karya derivatif ditentukan oleh terpenuhinya unsur orisinalitas, adanya izin atau lisensi dari pencipta karya asli, serta tidak adanya pelanggaran terhadap hak moral dan hak ekonomi pencipta asal. Meskipun Undang-Undang Hak Cipta telah mengakui dan memberikan perlindungan terhadap karya derivatif sebagai ciptaan tersendiri, pengaturannya masih bersifat umum dan belum memberikan batasan yang jelas mengenai perbedaan hak antara pencipta karya asli dan pencipta karya turunan. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan yang lebih komprehensif guna memberikan kepastian hukum serta mewujudkan perlindungan yang seimbang bagi seluruh pihak yang terlibat dalam penciptaan karya derivatif

Downloads

Download data is not yet available.

References

Artikel Jurnal

Cahyanti, L. (2024). Perlindungan hak ekonomi fan-artist atas fan-art dan fan merchandise Genshin Impact sebagai karya derivatif dalam hukum hak cipta. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP), 4(5), 1148–1157. https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i5.2166

Disemadi, H. S., Yusuf, R. R., & Zebua, N. W. S. (2021). Perlindungan hak eksklusif atas ciptaan digital painting dalam tatanan hak kekayaan intelektual di Indonesia. Widya Yuridika: Jurnal Hukum, 4(1), 41–52. https://doi.org/10.31328/wy.v4i1.1834

Ernatudera, W., Alam, A. S., & Wijaya, A. U. (2023). Tinjauan yuridis perlindungan hak moral pencipta berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 2014. Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra, 1(2), 189–202. https://doi.org/10.38156/jihwp.v1i2.131

Jaman, U. B. (2025). Menjamin kepastian hukum atas karya cipta derivatif: Tinjauan terhadap regulasi dan penegakan hukum serta kesadaran masyarakat. Jurnal Rechten: Riset Hukum dan Hak Asasi Manusia, 7(1), 12–20. https://doi.org/10.52005/rechten.v7i1.205

Julianto, A. D. (2025). Perbandingan regulasi hak cipta atas video parodi: Studi kasus pelanggaran di Indonesia dan Amerika Serikat. Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(4), 1–28. https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i4.1439

Magdariza. (2023). Analisa yuridis terhadap hak ekonomi dan hak moral berdasarkan Undang-Undang hak cipta dalam rangka liberalisasi perdagangan. UNES Law Review, 5(4), 2150–2159. https://doi.org/10.31933/unesrev.v5i4.590

Nusantika, K. F. (2023). Tinjauan yuridis karya seni penggemar (fanart) sebagai sebuah ciptaan. Novum: Jurnal Hukum, 10(4), 167–176. https://doi.org/10.2674/novum.v0i0.53833

Puspasari, A. T., & Sardjono, A. (2023). Pembatasan hak cipta terkait remix lagu berdasarkan doktrin fair use dan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta. Technology and Economics Law Journal, 2(2), 265–281. https://doi.org/10.21143/TELJ.vol2.no2.1040

Ratih, D. H., & Rahaditya, R. (2022). Tinjauan hak eksklusif atas potret yang dipergunakan secara komersil berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014. Jurnal Hukum Adigama, 5(2), 225–248.

Rygel, K., Widyanti, Y. E., & Riskawati, S. (2025). Kriteria karya penggemar fanfiction sebagai karya turunan yang sah dalam Undang-Undang Hak Cipta Indonesia. RechtJiva, 2(2), 393–407. https://doi.org/10.21776/rechtjiva.v2n2.12

Samsithawrati, P. A., Dharmawan, N. K. S., Dwijayanthi, P. T., Krisnayanti, A. A. I. E., & Sawitri, D. A. D. (2023). Perlindungan hukum seni menghidangkan makanan dan karya turunan berbasis teknologi: Perspektif hak cipta. Jurnal Analisis Hukum, 6(1), 1–17. https://doi.org/10.38043/jah.v6i1.4159

Buku Teks

Riswandi, B. A., & SH, M. (2017). Pembatasan dan Pengecualian Hak Cipta di Era Digital. Citra Aditya Bakti.

Rachum-Twaig, O. (2018). Copyright law and derivative works: Regulating creativity (1st ed., p. 4). New York, NY: Routledge. https://doi.org/10.4324/9780429439247

Peraturan Perundang-undangan

World Intellectual Property Organization (WIPO). (1979). Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works (as amended on September 28, 1979). Geneva: WIPO.

Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5599).

Published

2026-01-09

How to Cite

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK EKSKLUSIF PENCIPTA ATAS HASIL KARYA DERIVATIF BERDASARKAN UNDANG-UNDANG HAK CIPTA. (2026). Jurnal Media Akademik (JMA), 4(1). https://doi.org/10.62281/k23tgy29