ANALISIS PERBUATAN MELAWAN HUKUM PADA PEMUTARAN LAGU TANPA LISENSI OLEH PELAKU USAHA TERHADAP HAK EKONOMI

Authors

  • Ni Putu Lydia Suta Dewi Universitas Udayana Author
  • Ida Bagus Yoga Raditya Universitas Udayana Author

DOI:

https://doi.org/10.62281/xqwg2h87

Keywords:

Perbuatan Melawan Hukum, Hak Ekonomi, Pemutaran Lagu Tanpa Lisensi

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemutaran lagu tanpa lisensi oleh pelaku usaha dalam perspektif hukum perdata dan hukum hak cipta, khususnya dalam kaitannya dengan pemenuhan unsur perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata serta pelanggaran hak ekonomi pencipta menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual melalui pengkajian terhadap KUHPerdata, Undang-Undang Hak Cipta, pertauran pelaksana, serta doktrin dan literatur hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemutaran lagu tanpa lisensi merupakan perbuatan aktif yang bersifat melawan hukum karena melanggar hak subjektif pencipta atas hak ekonomi ciptaannya, bertentangan dengan kewajiban hukum untuk memperoleh izin dan membayar royalti, serta menimbulkan kerugian ekonomi berupa hilangnya royalti. Selain itu, tindakan tersebut terbuktu melanggar hak ekonomi pencipta, khususnya hak pengumuman dan pertunjukan dalam penggunaan ciptaan secara komersial. Penelitian ini juga menemukan adanya hubungan normatif yang era tantara pelanggaram hak ekonomi dalam Undang-Undang Hak Cipta dan konstruksi perbuatan melawan hukum dalam KUHPerdata, di mana ketentuan hak cipta berfungsi sebagai lex specialis yang memperkuat dasar pertanggungjawaban perdata.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Djojodirdjo, M. A. Moegni. Perbuatan Melawan Hukum: Tanggung Gugat untuk Kerugian yang Disebabkan karena Perbuatan Melawan Hukum, (Jakarta, Pradnya Paramita, 1982).

Ibrahim, Johnny. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, (Malang, Bayumedia Publishing, 2006).

Isnaini, Yusran. Mengenal Hak Cipta, (Jakarta, Pradipta Pustaka Media, 2019).

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum, (Jakarta, Kencana, 2016).

Marzuki, Peter Mahmud. Pengantar Ilmu Hukum, (Jakarta, Kencana, 2014).

Mertokusumo, Sudikno. Mengenal Hukum, (Yogyakarta, Liberty, 2010).

Mertokusumo, Sudikno. Mengenal Hukum: Suatu Pengantar, (Yogyakarta, Liberty, 2007).

Norgard, Daniel. The Music Business and Digital Impacts: Innovations and Disruptions in the Music Industries, (Cham, Springer Nature, 2018).

Soekanto, Soerjono dan Mamudji, Sri. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, (Jakarta, RajaGrafindo Persada, 2015).

Subekti, R. Pokok-Pokok Hukum Perdata, (Jakarta, Intermasa, 2003).

Yuhassarie, Emmy dkk. Hak Kekayaan Intelektual dan Perkembangannya, (Jakarta, Pusat Pengkajian Hukum, 2005).

Jurnal

Aprillianty, Kesia dan Lie, Gunardi. Analisis Hukum Pelanggaran Lisensi Hak Cipta Musik dalam Penggunaan Komersial, Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial 12 No.10 (2025): 3866–3876.

Atmadja, Hendra Tanu. Konsep Hak Ekonomi dan Hak Moral Pencipta Menurut Sistem Civil Law dan Common Law, Jurnal Hukum 10 No.23 (2003): 154–155.

Daminsky, Efraim dan Priyanto, I Made Dedy. Perlindungan Hukum Royalti Karya Cipta Musik, Jurnal Kertha Desa 11 No.9 (2023): 3352–3356.

Pertiwi, Winda, Firdaus, dan Rasudin, Nurahim. Tanggung Jawab Pembayaran Royalti Kepada Pemegang Hak Cipta Lagu dan/atau Musik Oleh Pelaku Usaha Kafe, Innovative: Journal of Social Science Research 4 No.4 (2024): 8126–8138.

Widyaningtyas, Kezia Regina dan Zahra, Tifani Haura. Tinjauan Hak Cipta Terhadap Kewajiban Pembayaran Royalti Pemutaran Lagu dan/atau Musik di Sektor Usaha Layanan Publik, Padjadjaran Law Review 9 No.1 (2021): 1–50.

Published

2026-01-10

How to Cite

ANALISIS PERBUATAN MELAWAN HUKUM PADA PEMUTARAN LAGU TANPA LISENSI OLEH PELAKU USAHA TERHADAP HAK EKONOMI. (2026). Jurnal Media Akademik (JMA), 4(1). https://doi.org/10.62281/xqwg2h87