DINAMIKA KEBIJAKAN PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PEMANFAATAN KECERDASAN BUATAN DALAM KEJAHATAN SIBER DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.62281/ekbmtj76Keywords:
Kecerdasan Buatan, Kejahatan Siber, Penegakan HukumAbstract
Perkembangan teknologi kecerdasan buatan telah membawa dampak signifikan terhadap meningkatnya kompleksitas kejahatan siber di Indonesia. Teknologi ini tidak hanya dimanfaatkan untuk kepentingan positif, tetapi juga digunakan sebagai sarana untuk melakukan berbagai bentuk kejahatan siber dengan pola dan modus operandi yang semakin canggih. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk dan pola pemanfaatan kecerdasan buatan dalam kejahatan siber, mengkaji hambatan yang dihadapi aparat penegak hukum, serta menilai kecukupan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai dasar penegakan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemanfaatan kecerdasan buatan dalam kejahatan siber menimbulkan kesulitan dalam proses pembuktian dan penelusuran pelaku, sementara regulasi yang ada belum secara spesifik mengatur penggunaan kecerdasan buatan sebagai sarana kejahatan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kerangka regulasi dan peningkatan kapasitas aparat penegak hukum guna menjamin efektivitas penegakan hukum terhadap kejahatan siber berbasis kecerdasan buatan di Indonesia.
Downloads
References
Jurnal
Agus Rahardjo, “Penegakan Hukum di Era Digital,” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 27, no. 2 (2020): 205–208.
Al Fatih, Sholahuddin, et.al. "Understanding Regulations Of Online Gambling In Indonesia: Is It Forbidden?." Jurisdictie: Jurnal Hukum dan Syariah 16, no. 1 (2025): 55-76.
Alarie, Benjamin, Anthony Niblett, and Albert H. Yoon. "How artificial intelligence will affect the practice of law." University of Toronto Law Journal 68.supplement 1 (2018): 106-124.
Anggraeny, Pertanggungjawaban Pidana dalam Kejahatan Siber Berbasis Artificial Intelligence: Tantangan Perlindungan Data Pribadi dan Data Sintetis, Jurnal Hukum Siber, Vol. 5 No. 3, 2025, 201–203.
Bhushan, Tripti. "Artificial Intelligence, Cyberspace and International Law." Indonesian J. Int'l L. 21 (2023): 281.
Dimas Prayoga dan Muhammad Tuasikal, Deepfake sebagai Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik dalam Perspektif Hukum Pidana Indonesia, Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 9 No. 1, 2025, 88–90.
Hermanto, Bagus. "Deliberate legislative reforms to improve the legislation quality in developing countries: case of Indonesia." The Theory and Practice of Legislation 11.1 (2023): 1-31.
Hermanto, Bagus, I. Gede Yusa, and Ni Ketut Ardani. "Problems and Reform of Indonesia's Cyber Law: A Comparative Study with Other Countries." Literasi Hukum 9, no. 1 (2025): 45-58.
Hermanto, Bagus, Nur, Asrul Ibrahim & Zulfa, Indana, “Dinamika Pengaturan Hukum Siber Indonesia: Refleksi Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Ius Constituendum”, Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 14, no. 2 (2025): 315-335.
Hildebrandt, Mireille. "Law as computation in the era of artificial legal intelligence: Speaking law to the power of statistics." University of Toronto Law Journal 68.supplement 1 (2018): 12-35.
Hutchinson, Terry. "The doctrinal method: Incorporating interdisciplinary methods in reforming the law." Erasmus L. Rev. 8 (2015): 130.
Natesan, Sarabjeet D., and Rahul R. Marathe. "Literature review of public policy implementation." International Journal of Public Policy 11.4-6 (2015): 219-241.
Ponkin, Igor V., and Alena I. Redkina. "Artificial intelligence from the point of view of law." RUDN Journal of Law 22.1 (2018): 91-109.
Siems, Mathias M. "Legal research in search of attention: A quantitative assessment." King's Law Journal 27.2 (2016): 170-187.
Sigid Suseno, “Penegakan Hukum Terhadap Kejahatan Siber di Indonesia,” Jurnal Ilmu Hukum 8, no. 1 (2021): 60–62.
Wahyudi, Penegakan Hukum terhadap Kejahatan Siber Berbasis Kecerdasan Buatan di Indonesia, Jurnal Hukum dan Teknologi Informasi, Vol. 7 No. 2, 2025, hlm. 145–147.
Widodo, “Tantangan Penegakan Hukum Kejahatan Siber,” Jurnal Legislasi Indonesia 18, no. 3 (2021): 315.
Widodo Tresno Novianto, “Kejahatan Siber dalam Perspektif Hukum Pidana,” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 23, no. 1 (2016).
Buku
Barda Nawawi Arief, Tindak Pidana Mayantara (Cyber Crime) (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2020).
Peraturan Perundang-Undang
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952), dan terakhir dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6905).
Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 180, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6787).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Gracia Rumondang Angelica Sihombing, Bagus Hermanto (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









