PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENETAPKAN SITA ATAS OBJEK HAK TANGGUNGAN YANG SEDANG BERSENGKETA
DOI:
https://doi.org/10.62281/8tn5qs47Keywords:
Penyitaan, Hakim, Sengketa, Sita, Hak, TanggunganAbstract
Hak Tanggungan merupakan lembaga jaminan kebendaan yang memberikan kedudukan istimewa kepada kreditur dalam perjanjian utang piutang. Dalam praktik peradilan perdata, objek Hak Tanggungan tidak jarang menjadi objek sengketa dan diajukan permohonan sita, sehingga menimbulkan persoalan hukum yang kompleks. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam menetapkan sita atas objek Hak Tanggungan yang masih dalam proses sengketa, faktor-faktor yang mempengaruhi dikabulkan atau ditolaknya permohonan sita, serta konsekuensi hukum yang timbul terhadap kreditur, debitur, dan pihak ketiga. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim dalam menetapkan sita tidak hanya berpedoman pada ketentuan normatif, tetapi juga mempertimbangkan urgensi permohonan, status hukum objek sengketa, keseimbangan kepentingan para pihak, serta perlindungan terhadap hak preferen kreditur pemegang Hak Tanggungan. Penetapan sita atas objek yang masih disengketakan berimplikasi pada pembatasan penguasaan objek tanpa menghapus keberlakuan Hak Tanggungan itu sendiri. Oleh karena itu, diperlukan kehati-hatian dan proporsionalitas dalam penetapan sita guna menjamin kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak bagi seluruh pihak yang berkepentingan.
Downloads
References
Jurnal
Afhami, S. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur Pemegang Hak Tanggungan Atas Upaya Pihak Ketiga Untuk Meletakan Sita. Jurnal Penegakan Hukum Indonesia, 2(2), 315-335.
Andri Nurwandi, S. A. (2024). Pengaruh Faktor Eksternal Terhadap Keputusan Hakim. Mediation : Journal of Law, 30.
Awalia, R. N. (2023). PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PUTUSAN PENYITAAN JAMINAN DI PENGADILAN AGAMA. Bachelor's thesis, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 55.
Fadli Daud Abdullah, R. W. (2023). Analisis Putusan Hakim Pengadilan Agama Kabupaten Cirebon pada Prosedur Eksekusi Sita Jaminan Perkara Murabahah. Strata Social and Humanities Studies, 75.
Harahap, M. Yahya. (2005). Hukum Acara Perdata. Sinar Grafika, Jakarta
Mulyani, S. (2008). PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENETAPKAN. eprints.ums.ac.id, 90.
Muzzaki, I., & Machmud, A. (2023). Prosedur Pengalihan Cessie Dalam Perspektif Hukum: Akibat Hukum Terhadap Jaminan Hak Tanggungan Dan Perlindungan Debitur. Binamulia Hukum, 12(1), 143-159.
Nugroho, A. S. (2013). Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) Terhadap Sita Jaminan Dalam Penyelesaian Sengketa Perdata (Study Kasus Pengadilan Negeri Surakarta). Doctoral dissertation, Universitas Muhammadiyah Surakarta, 105.
Safi’i, N. M. (2023). PELAKSANAAN SITA JAMINAN TERHADAP OBJEK SENGKETA DI TANGAN PIHAK KETIGA (Dalam Perspektif Hukum Perdata dan Hukum Islam) (Doctoral dissertation, S1 Hukum Ekonomi Syariah IAIN Syekh Nurjati Cirebon).
Sakti, G. K., & Silviana, A. (2024). Perlindungan Hukum Pihak Ketiga Dari Asas Droit de suite Dalam Eksekusi Hak Tanggungan. Notarius, 17(1), 189-202.
Sitompul, R. W., Sitorus, N., Devi, R. S., & Hamonangan, A. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur Pada Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Hak Tanggungan. JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana, 4(1), 95-109.
Sri Hartini, S. W. (2017). Eksekusi putusan hakim dalam sengketa perdata di Pengadilan Negeri Sleman. Jurnal Civics: Media Kajian Kewarganegaraan. Jurnal Civics: Media Kajian Kewarganegaraan, 131.
Subekti. (1984). Hukum Jaminan. Intermasa, Jakarta
Syuhada, T. (2019). Pelaksanaan Sita Jaminan Terhadap Objek Sengketa Yang Berada Di Tangan Pihak Ketiga Dalam Penanganan Perkara Perdata. DELEGA Jurnal Ilmu, 49.
Rachmadi, Takdir. (2010). Kedudukan Hak Tanggungan dalam Penyelesaian Sengketa Perdata. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vol. 17, No. 3.
Risvian, M. K., Widhiyanti, H. N., & Dewantara, R. (2022). Perlindungan hukum kreditor yang memegang hak tanggungan dalam kepailitan. Jurnal Cakrawala Hukum, 13(1), 29-37.
Prasetyo, Teguh. (2010). Perlindungan Hukum bagi Kreditur Pemegang Hak Tanggungan dalam Proses Peradilan Perdata. Jurnal Mimbar Hukum, Vol. 22, No. 2.
PULCHERRIMA, A. C. R. (2024). Analisis Yuridis Terhadap Objek Hak Tanggungan Yang Diletakkan Sita Jaminan Diatasnya Oleh Pengadilan (Studi Putusan Nomor 43/Pdt. Bth/2023/PN Skh) (Doctoral dissertation, Universitas Gadjah Mada).
Wibowo, Ari. (2020). Analisis Yuridis Penetapan Sita Jaminan atas Tanah yang Dibebani Hak Tanggungan. Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol. 9, No. 1.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda- Benda yang Berkaitan dengan Tanah.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), Staatsblad 1847 Nomor 23.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Nur Mala Dewi Lestari, Syahla Naifa Ruri, Putri Margaretta, Tifan Nazida, Anggit Eka Novitasari, Lathifah Hanim (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









