PENGHAPUSAN HAK TANGGUNGAN MELALUI ROYA DAN IMPLIKASINYA TERHADAP HUBUNGAN HUKUM ANTARA KREDITUR DAN DEBITUR

Authors

  • Muhammad Zidan Aditya Universitas Islam Sultan Agung Semarang Author
  • Zassiha Najwa Maulidia Universitas Islam Sultan Agung Semarang Author
  • Miky Syamtoro Aji Yani Universitas Islam Sultan Agung Semarang Author
  • Farah Gita Aprillia Universitas Islam Sultan Agung Semarang Author
  • Alfariq Maeka Aslam Universitas Islam Sultan Agung Semarang Author
  • Lathifah Hanim Universitas Islam Sultan Agung Semarang Author

DOI:

https://doi.org/10.62281/af2mf942

Keywords:

Roya, Hak Tanggungan, Pendaftaran Tanah, Kreditur, Debitur, Kepastian Hukum

Abstract

Roya merupakan mekanisme administratif dalam sistem pendaftaran tanah untuk mencatat penghapusan Hak Tanggungan setelah kewajiban debitur kepada kreditur dinyatakan lunas. Penelitian ini bertujuan menganalisis proses penghapusan Hak Tanggungan melalui roya serta implikasinya terhadap hubungan hukum antara kreditur dan debitur. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual, yang bersumber pada Undang-Undang Hak Tanggungan, peraturan pendaftaran tanah, serta doktrin hukum jaminan kebendaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa roya tidak hanya berfungsi sebagai pencatatan administrasi, tetapi juga menegaskan berakhirnya hak preferen kreditur dan memulihkan hak penuh debitur atas objek jaminan. Secara hukum, roya mengubah status hubungan para pihak dari hubungan yang berbasis jaminan kebendaan menjadi hubungan perikatan biasa yang sepenuhnya selesai, sepanjang tidak terdapat wanprestasi atau sengketa lain. Namun, keterlambatan atau kelalaian pengajuan roya oleh kreditur berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, membatasi hak debitur dalam melakukan perbuatan hukum lanjutan, serta membuka peluang klaim kerugian. Penelitian ini menegaskan pentingnya itikad baik dan ketepatan waktu dalam pelaksanaan roya sebagai bentuk perlindungan hukum bagi debitur sekaligus penegasan kepastian hukum dalam sistem jaminan kebendaan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Dwiputranto, A., & Tjempaka. (2024). The legality of land transactions with certificates encumbered by mortgage rights. Jurnal Cakrawala Hukum, 15(2), 110–121. https://doi.org/10.26905/idjch.v15i2.14108 Jurnal Unmer

Fadillah, A. A., Rahman, S., & Hamzah, Y. (2025). Analisis keabsahan akta konsen roya sebagai pengganti sertifikat hak tanggungan. LEGAL DIALOGICA, 1(1), 1–10. https://jurnal.fh.umi.ac.id/index.php/legal/article/view/1527 jurnal.fh.umi.ac.id

Hindun Nabila, S. (2024). Implementasi roya objek hak tanggungan online pasca berlakunya Permen Agraria No. 05 Tahun 2020 tentang pelayanan hak tanggungan terintegrasi secara elektronik. KANJOLI Business Law Review, 2(1), 12–20. https://doi.org/10.47268/kanjoli.v2i1.13035 Unpatti Journals

Mandiri, D. A., & Mediawati, N. F. (2023). Analisis yuridis pelaksanaan penghapusan hak tanggungan dan akta konsen roya. ResearchJet Journal of Analysis and Inventions, 1(3). https://doi.org/10.47134/researchjet.v2i4.10researchjet.pubmedia.id

Nur Rokhmad, F., Ningsih, D. C., Chairunnisa, N., Niravita, A., & Hikal Fikri, M. A. (2025). Tinjauan yuridis hak tanggungan dalam pendaftaran tanah di Indonesia: Regulasi dan praktik di lapangan. Perahu: Penerangan Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 13(1). https://doi.org/10.51826/perahu.v13i1.1313 jurnal.unka.ac.id

Pangesti, S., & Sahetapy, P. P. (2023). Pendaftaran hak tanggungan sebelum dan setelah berlakunya Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 5 Tahun 2020. Tunas Agraria, 6(2), 71–92. https://doi.org/10.31292/jta.v6i2.216jurnaltunasagraria.stpn.ac.id

Sulistyawati, N. Y., Kusumardhani, S. A. M. A., & Murti, I. K. I. W. (2025). Kepastian hukum pendaftaran hak tanggungan berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN No. 5 Tahun 2020 tentang pelayanan hak tanggungan terintegrasi secara elektronik. Jurnal Komunikasi Hukum, 8(2). https://doi.org/10.23887/jkh.v8i2.49733 E-Journal Undiksha

Susanto, D., & Haiti, D. (2025). Kepastian hukum sertipikat tanah elektronik terhadap pinjaman yang tidak didaftarkan hak tanggungan. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(4). https://doi.org/10.61104/alz.v3i4.1898ejournal.yayasanpendidikandzurriyatulquran.id

Togarma, N. (2025). Pelaksanaan roya partial objek hak tanggungan secara konvensional di Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Deli Serdang. Jurnal Notarius. (terbit online) Jurnal UMSU

Yuslim, Y., Iswandi, I., & Fendi, A. (2023). Pelaksanaan pencoretan hak tanggungan (roya) pada sertipikat di Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru dalam memberikan kepastian hukum. UNES Law Review, 5(4), 4228–4246. https://doi.org/10.31933/unesrev.v5i4.733 review-unes.com

Published

2026-01-11

How to Cite

PENGHAPUSAN HAK TANGGUNGAN MELALUI ROYA DAN IMPLIKASINYA TERHADAP HUBUNGAN HUKUM ANTARA KREDITUR DAN DEBITUR. (2026). Jurnal Media Akademik (JMA), 4(1). https://doi.org/10.62281/af2mf942