PROFESIONALISME ADVOKAT DALAM PENDAMPINGAN PERKARA PERCERAIAN: STUDI KASUS MAGANG DI KANTOR ADVOKAT BAKHTIAR
DOI:
https://doi.org/10.62281/mjfzd448Keywords:
Pendampingan Advokat, Perceraian, Pengadilan Agama, Perlindungan Hukum, Hak KonstitusionalAbstract
Artikel ini mengenai Peran Advokat dalam menangani Perkara Perceraian di Pengadilan Agama yang dilatarbelakangi oleh maraknya perkara perceraian di Pengadilan Agama Bangkalan. Pendampingan advokat dalam perkara perceraian memiliki peran penting dalam menjamin perlindungan hak konstitusional para pihak. Perceraian tidak hanya berdampak pada putusnya ikatan perkawinan, tetapi juga menimbulkan konsekuensi hukum terkait hak dan kewajiban para pihak, seperti hak asuh anak, nafkah, dan pembagian harta bersama. Dalam konteks tersebut, peran advokat menjadi sangat penting sebagai pendamping hukum bagi para pihak yang berperkara di Pengadilan Agama. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis peran advokat dalam menangani perkara perceraian, khususnya dalam memberikan perlindungan hukum, nasihat hukum, serta menjaga kepentingan dan kerahasiaan klien. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan studi literatur yang didukung oleh data empiris berupa pengalaman magang di kantor advokat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa advokat memiliki peran strategis sejak tahap awal pengajuan perkara hingga proses persidangan, termasuk dalam penyusunan dokumen hukum, pendampingan saat mediasi, serta pembelaan hak-hak klien di persidangan. Dengan demikian, keberadaan advokat dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama sangat diperlukan untuk mewujudkan keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak bagi para pihak.
Downloads
References
Jurnal
Dinda Franshiva. “Penyelesaian Perkara Perceraian Secara Non Litigasi (Studi Kasus Firma Hukum Harry & Partners).” Skripsi, UIN SIBER SYEKH NURJATI CIREBON.
Chaniago, Abdau Abdi, Mahdi Nasution, dan Fauziah Lubis. “Peran Advokat dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat dalam Perspektif Hak Asasi Manusia.” El-Mujtama: Jurnal Pengabdian Masyarakat 3, no. 3 (2023): 705–15.
Karunia, Meiko. Peran Advokat Dalam Pemberian Bantuan Hukum dalam Perkara Pemenuhan Hak-Hak Anak dan Mantan Istri dalam sebuah Perceraian di Pengadilan. 11 (2025).
Siti Maimuna. “Peran Advokat dalam Pendampingan Klien pada Perkara Perceraian Perspektif Hukum Positif.” Al-Qadlaya : Jurnal Hukum Keluarga Islam 2, no. 2 (2023): 46–54.
Ba’ari, Fathul. Peran Advokat dalam Perkara Perceraian Prespektif Maqashid Syariah. 7, no. 3 (2025).
Siti Maimuna. “Peran Advokat dalam Pendampingan Klien pada Perkara Perceraian Perspektif Hukum Positif.” Al-Qadlaya : Jurnal Hukum Keluarga Islam 2, no. 2 (2023).
Dite Nur Aulia. “Peran Advokat dalam Menangani Perkara Perceraian di Pengadilan Agama Purwokerto Tahun 2020-2022 (Tinjauan Kode Etik Profesi Advokat pada Lbh di Banyumas).” Skripsi, UIN Prof. K. H. Saifuddin Zuhri., 6-7.
Mayda Ruri Handayani. “Peranan Advokat sebagai Kuasa Hukum pada Pendampingan Perkara Perceraian di Pengadilan Agama Lampung Timur.” Skripsi, INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) METRO
Faridzi, Hisyam Al. “Tinjauan Kode Etik Profesi Terhadap Peran Pengacara dalam Kasus Perceraian.” Skripsi, Institut Agama Islam Negeri Ponorogo, 14-15
Iftitah Khalisha, Iftitah Khalisha Iftitah Khalisha. “Peran Advokat dalam Penegakan Hukum Pidana.” As-Syar’i: Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga 5, no. 2 (2023): 341–47.
Peraturan-peraturan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 tentang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Ani Lestari, Ida Wahyuliana (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









