PENYELESAIAN PERMOHONAN PENETAPAN PERWALIAN AHLI WARIS DI PENGADILAN AGAMA KABUPATEN BANGKALAN: STUDI KASUS PADA PENETAPAN NOMOR 630/PDT.P/2025/PA.BKL

Authors

  • Nurul Hidayati Universitas Trunodjoyo Madura Author
  • Santi Rima Melati Universitas Trunodjoyo Madura Author

DOI:

https://doi.org/10.62281/1knbjc66

Keywords:

Perwalian, Anak Di Bawah Umur, Ahli Waris

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pandangan hakim terhadap permohonan perwalian ahli waris di Pengadilan Agama Kabupaten Bangkalan, dengan fokus pada studi kasus Penetapan Nomor 630/Pdt.P/2025/PA.Bkl. Di mana permohonan diajukan oleh ibu dari ahli waris yang masih di bawah umur. Permohonan perwalian ini muncul karena ahli waris pengganti tersebut belum cukup umur untuk bertindak hukum secara mandiri, sementara keluarga dari pihak ayah sedang mengurus penetapan ahli waris kakeknya. Dalam praktiknya, permohonan perwalian ahli waris memerlukan pertimbangan hukum dan sosial yang mendalam agar hak ahli waris, terutama yang masih di bawah umur atau tidak mampu secara hukum, dapat terlindungi secara adil. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus untuk menggali pertimbangan dan kriteria yang digunakan hakim dalam mengambil keputusan perwalian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim memperhatikan aspek kepentingan terbaik ahli waris, bukti hukum terkait status ahli waris, serta prinsip keadilan dalam pengambilan keputusan. Studi ini memberikan gambaran penting tentang mekanisme dan pertimbangan hakim dalam perwalian ahli waris, serta implikasi terhadap perlindungan hukum di Pengadilan Agama Kabupaten Bangkalan. dari penelitian ini menunjukkan bahwa adanya penetapan perwalian ini adalah sebagai salah satu solusi dalam melindungi hak ahli waris yang masih dibawah umur dan mencabut hak perwalian terhadap wali yang tidak dapat menjalankan tugasnya dengan baik

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Abdurrahman, Kompilasi Hukum Islam Indonesia (Jakarta: Akademika Pressindo, 1992), 50.

Imam Jauhari, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Keluarga Poligami ( Jakarta: Pustaka Bangsa, 2003), hlm. 81.

Imam Jauhari, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Keluarga Poligami, hlm. 83.

Kompilasi Hukum Islam, Pasal 105 jo. Abdurrahman Wahid, Fiqh Muamalah Modern, (Jakarta: Mizan, 2005), hlm. 312

Paradigma Baru Penetapan Perwalian Anak", Badilag Mahkamah Agung, 2025.

Saifuddin Azwar, Metode Penelitian, Cet XV(Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2014), 6.

Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2006), hlm. 45.

Soerjono Sukanto, Pengantar Penelitian Hukum (Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia Press, 1986), 51.

Jurnal

Erwinsyahbana, "Perlindungan Hukum Harta Warisan Anak melalui Balai Harta Peninggalan", Jurnal Notarius, 2022.

Peraturan-peraturan

Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Penetapan Pengadilan

Penetapan Nomor 630/Pdt.P/2025/PA.Bkl Pengadilan Agama Bangkalan.

Downloads

Published

2026-01-11

How to Cite

PENYELESAIAN PERMOHONAN PENETAPAN PERWALIAN AHLI WARIS DI PENGADILAN AGAMA KABUPATEN BANGKALAN: STUDI KASUS PADA PENETAPAN NOMOR 630/PDT.P/2025/PA.BKL. (2026). Jurnal Media Akademik (JMA), 4(1). https://doi.org/10.62281/1knbjc66