PISAH RUMAH ENAM BULAN SEBAGAI INSTRUMEN PENCEGAHAN PERCERAIAN: ANALISIS YURIDIS TERHADAP SEMA NOMOR 3 TAHUN 2023
DOI:
https://doi.org/10.62281/0ekk5x40Keywords:
SEMA No.3 Tahun 2023, Angka Perceraian, Syiqāq, Keretakan Rumah Tangga Faktual, Perlindungan HukumAbstract
Peningkatan angka perceraian di Indonesia dari tahun ke tahun menunjukkan adanya permasalahan serius dalam ketahanan institusi perkawinan, khususnya tingginya perkara perceraian yang diajukan dengan alasan perselisihan dan pertengkaran terus-menerus (syiqāq). Kondisi tersebut mendorong Mahkamah Agung untuk memperkuat fungsi kontrol yudisial melalui penerbitan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2023 sebagai pedoman bagi hakim dalam memeriksa dan memutus perkara perceraian. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis rasionalitas yuridis serta implikasi penerapan syarat pisah tempat tinggal minimal enam bulan sebagai prasyarat pengabulan perceraian dengan alasan syiqāq. Ketentuan tersebut dipahami sebagai manifestasi dari asas mempersulit terjadinya perceraian (to complicate divorce) sekaligus upaya membangun standar pembuktian objektif guna memastikan bahwa suatu perkawinan telah mengalami ketidakharmonisan dalam rumah tangga, bukan sekadar konflik sementara atau keputusan emosional. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa SEMA No. 3 Tahun 2023 berfungsi sebagai instrumen preventif yang efektif dalam menekan perceraian yang bersifat impulsif, memperkuat kualitas pertimbangan hakim, serta mendorong optimalisasi upaya perdamaian sebelum perceraian dikabulkan. Namun demikian, penerapan ketentuan pisah tempat tinggal enam bulan tetap harus dilaksanakan secara proporsional dengan mempertimbangkan kondisi faktual para pihak, khususnya dalam perkara yang mengandung unsur Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), guna menjamin perlindungan hukum dan keselamatan pihak yang rentan. Dengan demikian, SEMA No. 3 Tahun 2023 tidak hanya berfungsi sebagai pedoman teknis peradilan, tetapi juga memiliki peran strategis dalam upaya menekan laju perceraian dan memperkuat perlindungan institusi keluarga di Indonesia.
Downloads
References
Buku
Amiruddin & Asikin, Pengantar Hukum Perdata Indonesia, Edisi Revisi, 2023.
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, “Prinsip Mempersulit Perceraian,” Badilag MA.
Direktorat Jenderal Badilag MA RI, Statistik Perkara Perceraian 2013–2023.
Mahkamah Agung RI, Laporan Tahunan Badan Peradilan Agama, 2023.
PA Tulungagung, “Syarat Cerai: Pisah Tempat Tinggal Selama 6 Bulan,” 2024.
Rifka Annisa Women’s Crisis Center, “Ketika Hukum Memerangkap Korban KDRT: Dilema Syarat Cerai Pisah Rumah 6 Bulan,” 2024.
Jurnal
Nurhayati. “Analisis Faktor Ekonomi sebagai Penyebab Perceraian Pasca Pandemi,” Jurnal Sosiologi UIN Sunan Kalijaga, 2023.
Sari, M. D. “Perubahan Sosial dan Tren Perceraian pada Generasi Muda,” Jurnal Hukum dan Keluarga, Vol. 4 No. 1, 2023.
Peraturan-peraturan
Kompilasi Hukum Islam
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Mahkamah Agung Republik Indonesia, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2023 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan, Rumusan Kamar Agama.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Keisya Ayudha Wianto, Santi Rima Melati (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









