PENGATURAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG PADA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.62281/g4cjs207Keywords:
Hukum Acara Pidana, Tindak Pidana, Pencucian UangAbstract
Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) merupakan salah satu bentuk kejahatan terorganisir yang tumbuh sejalan dengan meningkatnya kerumitan sistem keuangan kontemporer. Kejahatan ini berorientasi pada upaya menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang bersumber dari tindak pidana, sehingga tampak seolah-olah diperoleh secara sah menurut hukum. Kajian ini menguraikan pengaturan hukum acara pidana terkait TPPU yang ada di negara Indonesia dan menyoroti peran strategis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada kegiatan pencegahan serta penindakannya. UU Nomor 8 Tahun 2010 dijadikan pijakan yuridis utama untuk merumuskan unsur-unsur TPPU, tata cara penyidikan, serta jenis sanksi pidana yang dapat dijatuhkan kepada pelaku. Dalam kedudukannya sebagai Financial Intelligence Unit, PPATK diberi kewenangan untuk menghimpun dan menganalisis transaksi keuangan yang mencurigakan, kemudian menyampaikan hasil analisis tersebut kepada aparat penegak hukum yang berwenang. Tujuan penulisan ini adalah untuk mencari tahu berbagai kasus yang berkaitan dengan pencucian uang di lingkup nasional serta efek yang ditimbulkan dari praktik tersebut. Oleh karena itu, penulis mengharapkan agar tulisan ini dapat memberikan sumbangan positif dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat serta pengawasan yang lebih ketat dalam upaya tindak pidana kasus pencucian uang di lingkup nasional negara Indonesia.
Downloads
References
Buku
Rahmad, R. A. (2019). Hukum Acara Pidana.
Jurnal
Ansori, G. S. (2022). Peran PPATK Dalam Mencegah Dan Memberantas Tindak Pidana Pencucian Uang. Unira Law Journal, 1(1), 37.
Berutu, A. G. (2019). Tindak Pidana Kejahatan Pencucian Uang (Money Laundering) dalam Pandangan KUHP dan Hukum Pidana Islam. Tawazun: Journal of Sharia Economic Law, 2(1), 1-18.
Buamona, S. (2019). White collar crime (kejahatan kerah putih) dalam penegakan hukum pidana. Madani Legal Review, 3(1), 28-38.
Dowongi, A. (2024). Implementasi Hukum Mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Launderyng) Menurut Undang-Undang No 8 Tahun 2010. Lex Privatum, 13(5).
Fuadi, G., Putri, W. V., & Raharjo, T. (2024). Tinjauan perampasan aset dalam tindak pidana pencucian uang dari perspektif keadilan. Jurnal Penegakan Hukum Dan Keadilan, 5(1), 53-68.
Johari, J. (2011). Tugas dan Wewenang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (Ppatk) dalam Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, 5(3).
Laowo, Y. S. (2022). Kajian Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Loundring). Jurnal Panah Keadilan, 1(1), 70-87.
Mahendra, M., Yusuf, H., Kasra, H., & Mahfuz, A. L. (2023). Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Jurnal Darma Agung, 30(3), 1444-1455.
Reza, A. A. (2020). Tindak pidana pencucian uang. Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia, MaPPI, Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Yani, M. A. (2013). Kejahatan pencucian uang (money laundering) (tinjauan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang). Jurnal Widya Yustisia, 1(2), 246946.
Peraturan-peraturan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Staatsblad 1915 Nomor 732 tentang Wetboek van Strafrecht (WvSr))
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Website
Noverdi Puja Saputra. “Mengawal Kasus Dugaan Korupsi PT Asabri (Persero), 2021”. Diakses 11 Desember 2025. Link: https://berkas.dpr.go.id/pusaka/files/isu_sepekan/Isu%20Sepekan---III-PUSLIT-Agustus-2021-2046.pdf
Taruna Prisando. “Tindak Pidana Pencucian Uang, Follow Up Crime atau Independent Crime?, 2025”. Diakses 12 Desember 2025. Link: https://marinews.mahkamahagung.go.id/artikel/tindak-pidana-pencucian-uang-follow-up-crime-0n2
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Violine, I Dewa Gede Dana Sugama (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









