IMPLEMENTASI PASAL 156 HURUF (C) KOMPILASI HUKUM ISLAM DALAM PENGALIHAN HAK ASUH ANAK: STUDI PRAKTIK KASUS PERCERAIAN DI PERADILAN AGAMA BANGKALAN

Authors

  • Lydia Fanggi Universitas Trunodjoyo Madura Author
  • Ida Wahyuliana Universitas Trunodjoyo Madura Author

DOI:

https://doi.org/10.62281/qxd0xt76

Keywords:

Hak asuh anak, Kepentingan terbaik anak, Pasal 156 huruf (c) KHI, Akibat Perceraian

Abstract

Hak asuh anak (hadhanah) merupakan akibat hukum penting dari putusnya perkawinan karena perceraian. Penentuan pihak yang berhak mengasuh anak harus berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak, bukan semata-mata kepentingan orang tua. Kompilasi Hukum Islam (KHI) melalui Pasal 156 huruf (c) memberikan kewenangan kepada Pengadilan Agama untuk mengalihkan hak asuh anak apabila pemegang hak hadhanah tidak mampu menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan dan penerapan Pasal 156 huruf (c) KHI dalam perkara pengalihan hak asuh anak pasca perceraian, serta mengkaji peran advokat dalam proses pembuktiannya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, yang didukung oleh data empiris terbatas berupa pengalaman magang di kantor advokat. Hasil kajian menunjukkan bahwa ketentuan Pasal 156 huruf (c) KHI bersifat fleksibel dan berorientasi pada perlindungan kepentingan terbaik anak, dengan menempatkan Hakim sebagai pihak yang menilai kelayakan pemegang hak hadhanah berdasarkan fakta persidangan. Oleh karena itu, penerapan pasal ini memerlukan standar penilaian yang objektif dan pembuktian yang kuat agar tercapai keadilan substantif bagi anak.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Agama, H. P. (2020). Jurnal: Waqfea , Vol. Xi, No. 3, Desember 2020 Kedudukan Kompilasi Hukum Islam (Khi) Sebagai Normative Considerations Hakim Pengadilan Agama. Xi(3), 1–16.

Agama, P., No, M., & Pertimbangan, D. (2021). 1 2 3 4. 258.

Amelia, R., Purba, H., Sembiring, R., Sembiring, I. A., Bulan, P., & Medan, K. (2024). Kepastian Hukum Terhadap Hak Asuh Anak Akibat Perceraian Terhadap Istri Yang Mengalami Gangguan Kejiwaan. 2(1).

Arizal, A., Tjandi, S., Kasim, A., & Heridah, A. (2022). Kedudukan Hak Asuh Anak Akibat Cerai Hidup. 9, 151–159.

Athifa, N. A., Arief, M., Hakim, A., & Abdullah, A. F. (2025). The Judge ’ S Considerations On The Determination Of Custody Of Minor Children In The Review Of Positive Law And The Compilation Of Islamic Law ( A Study Of Decisions No . 5071 / Pdt . G / 2022 / Pa . Jt And No . 2417 / Pdt . G / 2022 / Pa . Jt ). 16(2), 131–145. Https://Doi.Org/10.33558/Maslahah.V16i2.11504

Bawah, D. I., Analisis, U., & Hukum, N. (2022). Fastabiq : Jurnal Studi Islam Pelaksanaan Hak Asuh Bersama Terhadap Anak Abstrak. 3(1), 56–68.

Dan, P. H. G., Hak, P., & Anak, A. (2017). No Title. Vi(5), 90–97.

Darmawan, B. A., Saputra, M. R., Aripin, J., Keluarga, P. H., Syariah, F., Hukum, D., Islam, U., & Syarif, N. (2024). Analisis Hak Asuh Anak Dalam Putusan Pengadilan Agama Lahat Nomor 685 / Pdt . G / 2022 / Pa . Lt : Perspektif Maqâsid Al- Syarî ’ Ah Muhammad Thâhir Ibn Âsyûr Magister Hukum , Fakultas Hukum , Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta ,. 4.

Dharma, A. P., & Amar, R. (2024). Prinsip The Best Interests Of The Child Dalam Perwalian Anak : Studi Penetapan Nomor 0053 / Pdt . P / 2017 / Pa . Tpi. 4(1), 120–129. Https://Doi.Org/10.47498/Maqasidi.V4i1.2898

Hakim, P., Sya, M., Banda, I., Jauhari, I., Jauhari, I., Yahya, A., & Hidayana, M. I. (2018). Hak Asuh Anak Pasca Terjadinya Perceraian Orangtua Dalam Putusan Hakim Mahkamah Sya’iyah Banda Aceh Mansari, Iman Jauhari, Iman Jauhari, Azhari Yahya & Muhammad Irvan Hidayana. 4(1), 103–124.

Hasanah, C. A. (2025). Pages : 1099-1113 Perlindungan Hukum Dan Pertimbangan Hakim Dalam Menentukan. 2(1).

Indonesia, U. (2025). Arus Jurnal Sosial Dan Humaniora ( Ajsh ) Analisis Komparatif Hak Asuh Anak Dalam Kompilasi Hukum. 5(3).

Jelita, T., Roozan, A., Pangestu, D. A., Rizkita, A. B., Caniago, V. A., Pramassari, H. R., Imtiyaz, R. Al, Saputra, A., & Anwar, M. R. (2025). Analisis Yuridis Konsep Hibah Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Implementasinya Dalam Khi ( Kompilasi Hukum Islam ). 4(April).

Khair, U., Tinggi, S., Hukum, I., & Maharaja, P. (2020). Pelaksanaan Hak Asuh Anak Setelah Terjadinya Perceraian *. 5. Https://Doi.Org/10.3376/Jch.V5i2.231

Kyneta, R., Afriana, A., Pujiwati, Y., & Padjadjaran, U. (2025). 1 , 2 , 3. 16(1).

Mandalika, J. C., Anam, M. A., Farida, Y. E., Islam, U., Ulama, N., Jepara, K., Anak, P., & Islam, M. (2023). Pengasuhan Anak Pasca Perceraian Dalam Perspektif Hukum Keluarga Islam 1,2. 4(3), 1649–1656.

Muizzudin, A. H., & Anwar, M. W. (2023). Tinjauan Yuridis Relevansi Pasal 41 Huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Dan Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam Tentang Hak Asuh Anak Pasca Perceraian Institut Agama Islam Darul A ’ Mal Lampung , Lampung Received : Revised : Doi : …. Approved :

Narkotika, P., Putusan, A., Pdt, N., Lpk, G. P. A., Pdt, N., Mdn, G. P. T. A., & No, J. (2025). Pertimbangan Hukum Hak Asuh Anak Di Bawah Umur Bagi Ayah. 6(3), 615–628.

Nomor, P., Ms, P. G., & Sani, A. (2023). Analisis Putusan Hakim Terhadap Hak Asuh Anak Pada. 394–400.

Nomor, U., Tentang, T., Analisis, P., & Alfiana, R. (2025). Arus Jurnal Sosial Dan Humaniora ( Ajsh ) Dampak Hukum Terhadap Hak Asuh Anak Yang Diasuh Oleh Pihak Keluarga Istri Yang Beda Agama Berdasarkan Undang- Putusan Perkara Nomor ; 1676 / Pdt . G / 2024 / Pa . Smg ). 2467–2476.

Nurdani, N. (2025). Program Pascasarjana Institut Agama Islam Negeri ( Iain ) Curup.

Penelantaran, K., & Maqāshid, P. (N.D.). Legitima. 156(C), 315–330.

Penelitian, A. (2025). Analisis Hukum Sengketa Hak Asuh Anak Di Antara Kedua Orang Tua Yang Berbeda Agama ( Studi Putusan No . 184 / Pdt . G / 2024 / Pa . Msa ) Legal Analysis Of Child Custody Disputes Between Parents Of Different Religions ( Study Of Decision No . 184 / Pdt . G / 2024 / Pa . Msa ). 8(7), 4443–4459. Https://Doi.Org/10.56338/Jks.V8i7.8059

Pramesti, A. D., Ibrahim, M. R., Anisah, A. N., Az-Zahra, A. A., Sitepu, S., Hukum, F., & Bengkulu, U. (2025). No Title. 16(1).

Print, I., & Online, I. (2024). Kompilasi Hukum Islam . 5, 371–388. Https://Doi.Org/10.22437/Zaaken.V5i3.37220

Purnomo, J., Syariah, F., & Wahidiyah, U. (2025). Jurnal Hukum , Pemikiran Dan Keislaman Al Munazhzharah Jurnal Hukum , Pemikiran Dan Keislaman. 9(1), 21–27.

Putusan, A., Pdt, N., & Tmk, G. P. A. (2025). Dalam Memberikan Nafkah Pasca Perceraian ( Mut ’ Ah ) Di Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya. 6(1), 66–88.

Putusan, S., Pdt, N., Clg, G. P. A., & Jafar, M. (2024). Tinjauan Yuridis Hak Asuh Anak ( Hadhanah ) Setelah Perceraian Menurut Kompilasi Hukum Islam.

Putusan, S., Pdt, N., Gtlo, G. P. A., Sami, D., Junus, N., Nanang, S., & Kamba, M. (2025). Jp : Jurnal Polahi. 3(1), 30–44.

Radha, D., Mentari, P., & Syariah, F. (2024). Implementasi Pasal 152 Kompilasi Hukum Islam Tentang Pemberian Nafkah Iddah Istri Cerai Talak Di Desa Keywords : Article 152 Khi , Nafkah Iddah , Divorce Talak Abstrak Pendahuluan. 16(2), 166–182.

Rahman, T. A., & Rizkianti, W. (2024). Penyelesaian Sengketa Hak Asuh Anak Setelah Perceraian : Perbandingan Antara Indonesia Dan Inggris Settlement Of Child Custody Disputes After Divorce : Comparison Between Indonesia And England Asuh Anak . 4 Undang-Undang Perkawinan Tidak Mengatur Mengenai Hak Asuh Bersama Secara. 7(1), 348–363.

Sari, I. N. (2025). Analisis Yuridis Perbandingan Hak Asuh Anak Pasca Perceraian Dalam Sistem Hukum Keluarga Islam Indonesia. 1(1), 38–44.

Solok, A., Rahmadi, I., Roza, D., & Mulyawan, F. (2025). Disparitas Penggunaan Kewenangan Ex Officio Hakim Terhadap Pemberian Nafkah Anak Dalam Putusan Hakim Pada Pengadilan. 2(4), 363–378.

Studi, P., & Keluarga, H. (2024). Asas Keadilan Hukum Terhadap Hak Perempuan Dalam Cerai Gugat Menurut Kompilasi Hukum Islam (Analisis Putusan Nomor 330/Pdt.G/2022/Ms. Bna) Rizkal, Irwansyah, Dan Risca Riana Putri. 4(1), 1–20.

Sulistyaningsih, P., & Anisah, S. (2017). Pemberian Mut ’ Ah Dan Nafkah Iddah Dalam Perkara. 39–59.

Suryantoro, D. D. (2024). Hak Asuh Anak Pasca Perceraian Menurut Kompilasi Hukum Islam : Analisis Yuridis Dan Konseptual. 4(1), 1–11.

Terbaik, K., Anak, B., Putusan, S., Agama, P., & Kabupaten, S. (N.D.). Yogyakarta 202 5.

Umur, A. D., Johanna, C., & Waha, J. (1974). Artikel Skrpsi Mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat, Nim. 1.

Universitas, L., Purwokerto, M., & No, V. (2023). Umpurwokerto Law Review. 4(2). Https://Doi.Org/10.30595/Umplr.V4i2.16357

Yulsyahmahendra, R., Keluarga, H., Islam, U., & Sultan, N. (2024). Analisis Penetapan Pengadilan Agama Rengat No. 178/Pdt.P/2021/Pa.Rgt Tentang Penetapan Wali Anak Perspektif Khi Dan Pp No. 29 Tahun 2019. 178.

Yuridis, A., Eksekusi, T., & Kewajiban, P. (2025). Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum Of The Medan Religious Court ). 12(2), 245–254.

Downloads

Published

2026-01-12

How to Cite

IMPLEMENTASI PASAL 156 HURUF (C) KOMPILASI HUKUM ISLAM DALAM PENGALIHAN HAK ASUH ANAK: STUDI PRAKTIK KASUS PERCERAIAN DI PERADILAN AGAMA BANGKALAN. (2026). Jurnal Media Akademik (JMA), 4(1). https://doi.org/10.62281/qxd0xt76