STRATEGI PEMBELAAN HUKUM TERHADAP KLIEN YANG DILAPORKAN BALIK DALAM TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN
DOI:
https://doi.org/10.62281/1dz88k05Keywords:
Strategi Pembelaan Hukum, Pembelaan Terpaksa, Kriminalisasi KorbanAbstract
Perkara tindak pidana penganiayaan yang disertai dengan laporan balik terhadap korban merupakan fenomena yang sering muncul dalam praktik peradilan pidana dan menimbulkan persoalan serius terkait keadilan serta kepastian hukum. Dalam kondisi tertentu, mekanisme laporan balik berpotensi menempatkan korban pada posisi tersangka, sehingga membuka ruang terjadinya kriminalisasi korban dan mengaburkan fakta hukum yang sebenarnya. Hal ini menarik untuk diteliti, karena kerap terjadi dalam perkara penganiayaan yang melibatkan ketimpangan relasi kuasa antar pihak, di mana hukum pidana digunakan sebagai alat untuk melemahkan posisi korban. Dalam perkara yang terjadi di Desa Geger, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan atas nama tersangka Mohammad Dinol Huda, klien yang sebelumnya mengalami serangan serius justru dilaporkan balik atas dugaan penganiayaan, sehingga menimbulkan isu penting mengenai penerapan prinsip pembelaan terpaksa dalam proses litigasi pidana. Tindakan yang dilakukan oleh tersangka perlu dipahami sebagai respons atas serangan yang melawan hukum, sehingga pembelaan terpaksa menjadi aspek sentral dalam konstruksi pembelaan hukum yang diajukan oleh advokat. Artikel ini membahas strategi pembelaan hukum terhadap klien yang dilaporkan balik dalam perkara penganiayaan dengan menitikberatkan pada peran advokat dalam membangun pembelaan terpaksa dan memastikan terpenuhinya prinsip due process of law dalam persidangan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris melalui pengamatan langsung proses persidangan serta keterlibatan aktif bersama advokat dalam penanganan perkara. Hasil penelitian diharapkan memberikan gambaran mengenai efektivitas strategi pembelaan hukum, khususnya dalam mengedepankan pembelaan terpaksa bagi klien yang dilaporkan balik. Penelitian ini menyimpulkan bahwa strategi pembelaan hukum yang berorientasi pada keadilan substantif diharapkan mampu mencegah kriminalisasi korban serta menjaga objektivitas proses peradilan pidana.
Downloads
References
Buku
Arief, Barda Nawawi. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana, 2016.
Asshiddiqie, Jimly. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Rajawali Pers, 2018
Muladi, dan Barda Nawawi Arief. Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni, 2010.
Jurnal
Mardjono Reksodiputro, “Sistem Peradilan Pidana dan Perlindungan Hak Asasi Manusia,” Jurnal Hukum dan Pembangunan Vol. 30 No. 3 (2000).
Mulyadi. “Perlindungan Korban dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia.” Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM Vol. 22 No. 3 (2015).
Saragih, Bintan Regen. “Kriminalisasi dan Perlindungan Hak Asasi Manusia dalam Proses Peradilan Pidana.” Jurnal Konstitusi Vol. 13 No. 2 (2016).
Peraturan-peraturan
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Putusan Pengadilan
Putusan Pengadilan Negeri Bangkalan Nomor: 178/Pid.B/2025/PN Bkl tentang tindak pidana penganiayaan.
Sumber Lain
Nota Pembelaan/Pledoi dalam perkara tindak pidana penganiayaan atas nama Mohammad Dinul Huda, Lembaga Bantuan Hukum Tretan Bangkalan, 2025.
Surat Tuntutan dalam perkara tindak pidana penganiayaan atas nama Mohammad Dinul Huda, Kejaksaan Negeri Bangkalan, 2025.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Ach Zidaniel Ghufron, Ida Wahyuliana (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









