KONSULTASI BANTUAN HUKUM GRATIS SEBAGAI UPAYA PENINGKATAN KESADARAN HUKUM MASYARAKAT DESA BATAH BARAT
DOI:
https://doi.org/10.62281/spej0020Keywords:
Bantuan Hukum Gratis, Konsultasi Hukum, KKN, Kesadaran Hukum, Desa Batah BaratAbstract
Akses terbatas terhadap layanan hukum dan rendahnya literasi hukum tetap menjadi tantangan utama bagi komunitas pedesaan di Indonesia. Banyak masalah hukum seperti sengketa tanah, konflik warisan, dan perjanjian perdata seringkali tidak terselesaikan karena kurangnya pemahaman dan ketakutan terhadap biaya hukum. Studi ini bertujuan untuk memperkenalkan konsultasi bantuan hukum gratis sebagai upaya meningkatkan kesadaran hukum di kalangan warga Desa Batah Barat melalui Program Pengabdian kepada Masyarakat (KKN). Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan pengabdian kepada masyarakat, termasuk observasi lapangan, sesi konsultasi hukum, bantuan, dan evaluasi. Kegiatan ini melibatkan warga yang berkonsultasi terutama mengenai sengketa tanah dan masalah hukum perdata. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsultasi bantuan hukum gratis secara signifikan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hak dan kewajiban hukum, mendorong penyelesaian sengketa secara hukum, dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya dokumentasi hukum. Penelitian ini menyimpulkan bahwa program konsultasi hukum gratis efektif sebagai strategi pendidikan hukum awal dan harus terus didukung untuk memperkuat kesadaran hukum dan akses ke keadilan di daerah pedesaan.
Downloads
References
Buku
Ali, Achmad. Menguak Teori Hukum dan Teori Peradilan. Jakarta: Kencana, 2009.
Asshiddiqie, Jimly. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Rajawali Pers, 2010.
Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2014.
Subekti. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa, 2005.
Sunggono, Bambang. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2013.
Jurnal
Suparman, Eman. “Kesadaran Hukum Masyarakat dalam Perspektif Sosio-Legal.” Jurnal Hukum & Pembangunan 45, no. 2 (2015): 182–195.
Peraturan-peraturan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Moh. Soleh, Ariska Mirandany, Vina Andriyana, Khoirunisa’ Rofikho (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









