PERBANDINGAN BATAS WAKTU PENGAJUAN DAN PEMERIKSAAN UPAYA HUKUM BANDING DAN KASASI PADA PERKARA TINDAK PIDANA NARKOTIKA
DOI:
https://doi.org/10.62281/52z5hy10Keywords:
Batas Waktu, Upaya Hukum, Banding, Kasasi, Tindak Pidana NarkotikaAbstract
Penelitian ini mengkaji perbandingan pengaturan batas waktu pengajuan dan pemeriksaan upaya hukum banding dan kasasi dalam perkara tindak pidana narkotika. Tindak pidana narkotika sebagai extraordinary crime memerlukan penanganan peradilan yang cepat dan efektif, namun terdapat kekosongan norma terkait batas waktu pemeriksaan di pengadilan tinggi dan Mahkamah Agung. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual untuk menganalisis ketentuan dalam KUHAP dan UU Narkotika. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan batas waktu pengajuan telah jelas, yaitu 7 hari untuk banding dan 14 hari untuk kasasi, namun KUHAP hanya menggunakan frasa "segera" dan "secepatnya" untuk pemeriksaan tanpa parameter waktu konkret. Perbedaan karakteristik fundamental antara banding sebagai judex factie dan kasasi sebagai judex juris membenarkan adanya diferensiasi batas waktu pemeriksaan. Untuk perkara pidana umum, direkomendasikan batas waktu pemeriksaan banding maksimal 3-4 bulan dan kasasi 2-3 bulan, sedangkan untuk perkara narkotika perlu percepatan menjadi maksimal 2 bulan untuk banding dan 1,5 bulan untuk kasasi. Penelitian ini merekomendasikan revisi KUHAP dengan menambahkan Pasal 238A dan 248A yang mengatur batas waktu pemeriksaan secara tegas, serta ketentuan khusus dalam UU Narkotika sebagai implementasi lex specialis untuk mewujudkan kepastian hukum dan efektivitas sistem peradilan pidana.
Downloads
References
Buku
Achmad Ali. (2020). Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence). Cetakan Kelima. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Ahmad Ibrahim and Ahilemah Joned. (2021). The Malaysian Legal System. Cetakan Ketiga. Kuala Lumpur: Dewan Bahasa dan Pustaka.
Andi Hamzah. (2021). Hukum Acara Pidana Indonesia. Edisi Revisi. Jakarta: Sinar Grafika.
Andi Sofyan dan Abd. Asis. (2020). Hukum Acara Pidana: Suatu Pengantar. Cetakan Ketiga. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Bambang Waluyo. (2020). Optimalisasi Pemberantasan Korupsi di Indonesia. Cetakan Kedua. Jakarta: Sinar Grafika.
Bambang Waluyo. (2020). Pidana dan Pemidanaan. Cetakan Ketiga. Jakarta: Sinar Grafika.
Eddy O.S. Hiariej. (2020). Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Edisi Revisi. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.
I Made Pasek Diantha. (2020). Metodologi Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum. Cetakan Ketiga. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Indriyanto Seno Adji. (2021). Humanisme dan Pembaharuan Penegakan Hukum. Cetakan Pertama. Jakarta: Kompas Media Nusantara.
Jimly Asshiddiqie. (2020). Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Cetakan Ketiga. Jakarta: Sinar Grafika.
Jimly Asshiddiqie. (2020). Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Cetakan Keempat. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Johnny Ibrahim. (2020). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Cetakan Keenam. Malang: Bayumedia Publishing.
Lilik Mulyadi. (2020). Hukum Acara Pidana: Normatif, Teoretis, Praktik, dan Permasalahannya. Cetakan Ketiga. Bandung: PT Alumni.
Lilik Mulyadi. (2021). Hukum Acara Pidana: Normatif, Teoretis, Praktik, dan Permasalahannya. Cetakan Keempat. Bandung: PT Alumni.
M. Yahya Harahap. (2020). Hukum Acara Pidana. Edisi 2020. Jakarta: Sinar Grafika.
M. Yahya Harahap. (2020). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Edisi Kedua, Cetakan Kesembilanbelas. Jakarta: Sinar Grafika.
M. Yahya Harahap. (2021). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Edisi Kedua, Cetakan Keduapuluh. Jakarta: Sinar Grafika.
Moh. Taufik Makarao dan Suhasril. (2021). Hukum Acara Pidana dalam Teori dan Praktik. Cetakan Ketiga. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Mukti Fajar ND dan Yulianto Achmad. (2020). Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Cetakan Keempat. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2024). Laporan Tahunan Mahkamah Agung 2023. Jakarta: Kepaniteraan Mahkamah Agung RI.
Peter J.P. Tak. (2020). The Dutch Criminal Justice System. Cetakan Kelima. Nijmegen: Wolf Legal Publishers.
Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Romli Atmasasmita. (2020). Sistem Peradilan Pidana Kontemporer. Cetakan Kedua. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Romli Atmasasmita. (2020). Strategi Pembinaan Pelanggaran Hukum dalam Konteks Penegakan Hukum di Indonesia. Cetakan Kedua. Bandung: PT Alumni.
Roni Wiyanto. (2021). Asas-Asas Hukum Pidana Indonesia. Cetakan Ketiga. Bandung: CV Mandar Maju.
Siswanto Sunarso. (2020). Politik Hukum dalam Undang-Undang Narkotika. Cetakan Kedua. Jakarta: Rineka Cipta.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. (2021). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Cetakan Ketigabelas. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Walter Woon. (2020). The Singapore Legal System. Cetakan Kedua. Singapore: Singapore Academy of Law.
Peraturan-peraturan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik).
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Melinda Aji Nilamsari (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









