AKTUALISASI NILAI KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB DALAM PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU BULLYING

Authors

  • Nurhidayat Universitas Trunodjoyo Madura Author
  • Ansori Universitas Trunodjoyo Madura Author
  • Ida Wahyuliana Universitas Trunodjoyo Madura Author
  • Helmy Boemiya Universitas Trunodjoyo Madura Author

DOI:

https://doi.org/10.62281/npnd6r51

Keywords:

Pancasila, Bullying, Penegakan Hukum

Abstract

Penelitian ini mengkaji aktualisasi sila kedua Pancasila "Kemanusiaan yang Adil dan Beradab" dalam penegakan hukum terhadap pelaku Bullying di Indonesia. Fenomena Bullying telah menjadi persoalan serius yang mengancam martabat kemanusiaan, khususnya di lingkungan pendidikan. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual untuk menganalisis relevansi nilai-nilai Pancasila dalam perlindungan korban dan penegakan hukum terhadap pelaku Bullying. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sila kedua Pancasila menjadi landasan filosofis yang fundamental dalam memberikan perlindungan hukum kepada korban Bullying, baik secara preventif maupun represif. Penegakan hukum terhadap pelaku Bullying telah diatur melalui berbagai instrumen hukum seperti UU Perlindungan Anak dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak dengan mengedepankan pendekatan restorative justice yang sejalan dengan nilai kemanusiaan dan keadilan Pancasila. Namun, implementasinya masih menghadapi tantangan seperti minimnya pemahaman masyarakat, lemahnya koordinasi antar lembaga, dan terbatasnya infrastruktur pendukung. Diperlukan pendekatan holistik yang mengintegrasikan aspek preventif, represif, dan rehabilitatif untuk mewujudkan penegakan hukum yang efektif dan humanis sesuai semangat Pancasila.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Coloroso, B. (2023). Penindas, tertindas, dan penonton: Resep memutus rantai kekerasan anak dari prasekolah hingga SMU. Jakarta: Serambi Ilmu Semesta.

Fajar, M., & Achmad, Y. (2022). Dualisme penelitian hukum normatif dan empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Gultom, M. (2021). Perlindungan hukum terhadap anak dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.

Hadjon, P. M. (2021). Perlindungan hukum bagi rakyat di Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.

Ibrahim, J. (2021). Teori dan metodologi penelitian hukum normatif. Malang: Bayumedia Publishing.

Irwansyah. (2021). Penelitian hukum: Pilihan metode dan praktik penulisan artikel. Jakarta: Mirra Buana Media.

Kaelan. (2021). Filsafat Pancasila: Pandangan hidup bangsa Indonesia. Yogyakarta: Paradigma.

Kaelan. (2021). Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: Paradigma.

Latif, Y. (2021). Negara paripurna: Historisitas, rasionalitas, dan aktualitas Pancasila. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Marzuki, P. M. (2024). Penelitian hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Marzuki. (2021). Pengantar hukum Indonesia. Yogyakarta: UII Press.

Moleong, L. J. (2022). Metodologi penelitian kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Muhaimin. (2021). Metode penelitian hukum. Mataram: Mataram University Press.

Raharjo, S. (2021). Penegakan hukum progresif. Jakarta: Kompas Media Nusantara.

Sejiwa. (2022). Bullying: Mengatasi kekerasan di sekolah dan lingkungan sekitar anak. Jakarta: Grasindo.

Sovia, S. N., dkk. (2022). Ragam metode penelitian hukum. Kediri: Lembaga Studi Hukum Pidana.

Winarno. (2022). Paradigma baru pendidikan kewarganegaraan: Panduan kuliah di perguruan tinggi. Jakarta: Bumi Aksara.

Jurnal

Abraham, A. (2025). Keadilan bagi korban Bullying berdasarkan nilai sila kedua Pancasila. Jurnal PEKAN, 10(2), 103-110.

Ariesto, A. (2021). Persepsi masyarakat tentang Bullying di lingkungan sekolah. Jurnal Sosiologi Pendidikan, 10(2), 145-159. https://doi.org/10.24036/jsp.v10i2.11234

Asshiddiqie, J. (2021). Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi bangsa. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 51(1), 1-18. http://dx.doi.org/10.21143/jhp.vol51.no1.2767

Astuti, P., Awang, M. B., Mahardhika, V., & Rusdiana, E. (2025). Comparative legal perspectives on Bullying in educational environments: Regulatory gaps and reform imperatives in Indonesia, Malaysia, and Vietnam. Jambura Law Review, 7(2). https://ejurnal.ung.ac.id/index.php/jalrev/article/view/31232

Benuf, K., & Azhar, M. (2021). Metodologi penelitian hukum sebagai instrumen mengurai permasalahan hukum kontemporer. Gema Keadilan, 7(1), 20-33.

Fitriani, R., & Hidayat, R. (2023). Dampak Bullying terhadap kesehatan mental siswa sekolah menengah. Jurnal Psikologi Pendidikan Indonesia, 9(2), 112-125. https://doi.org/10.26740/jppi.v9n2.p112-125

Huda, M., & Silviana, A. (2024). Penanganan hukum bagi anak sebagai pelaku perundungan di lingkungan satuan pendidikan. Binamulia Hukum, 13, 529-541. https://doi.org/10.37893/jbh.v13i2.958

Kurniawan, D. A. (2024). Studi komparatif kebijakan anti-Bullying: Pembelajaran dari pengalaman internasional. Indonesian Journal of Criminal Law Studies, 9(1), 45-62.

Latifah, S. (2024). Penegakan hukum bagi pelaku tindak Bullying di kalangan peserta didik. Jurnal, 20(2), 305-319.

Lestari, D. P. (2023). Tantangan perlindungan hukum bagi korban Bullying dalam sistem peradilan pidana anak. Jurnal Ilmu Hukum Rechtsregel, 6(2), 178-194.

Prasetyo, E. (2022). Koordinasi antar lembaga dalam penanganan kasus kekerasan terhadap anak. Jurnal Administrasi Publik, 8(1), 56-70. http://dx.doi.org/10.31289/jap.v8i1.5678

Putri, A. R., & Santoso, M. B. (2022). Fenomena cyberBullying di kalangan remaja: Tinjauan psikologis dan hukum. Jurnal Hukum dan Kemasyarakatan, 3(1), 45-58.

Raharjo, A. B. (2021). Keadilan proporsional dalam penjatuhan sanksi pidana terhadap anak. Jurnal Yudisial, 14(3), 301-320. https://doi.org/10.29123/jy.v14i3.421

Riziq, M., & Amri. (2025). A critical analysis of restorative justice in Indonesia's criminal justice system: From punishment to restoration. International Journal of Law Dynamics Review, 3(1), 11-19. https://doi.org/10.62039/ijldr.v3i1.82

Setiawan, B., & Pratiwi, Y. (2022). Restorative justice sebagai alternatif penyelesaian kasus Bullying di sekolah. Jurnal Pendidikan dan Hukum, 4(2), 89-104. https://doi.org/10.35912/jph.v4i2.890

Setyawan, D. (2022). Dampak psikologis Bullying terhadap kesehatan mental remaja. Jurnal Psikologi Pendidikan, 9(1), 78-92. https://doi.org/10.26877/jp.v9i1.8765

Simbolon, M., & Handayani, T. (2022). Pendidikan karakter berbasis Pancasila sebagai upaya pencegahan Bullying di sekolah. Jurnal Civic Education, 6(3), 234-249. https://doi.org/10.17509/jce.v6i3.4567

Soemantri, S. (2022). Makna procedural dan substantif nilai-nilai Pancasila. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 52(1), 45-62. http://dx.doi.org/10.21143/jhp.vol52.no1.3456

Sugiarto, A. (2024). Legal review of Bullying or Bullying behavior in Indonesia. Jurnal Restorasi: Hukum Dan Politik, 2(1), 39-46. https://seaninstitute.or.id/bersinar/index.php/restorasi/article/view/115

Suharto, E. (2021). Pancasila sebagai dasar negara dan implementasinya dalam sistem hukum Indonesia. Jurnal Konstitusi, 18(3), 567-589. https://doi.org/10.31078/jk1834

Sukmawan, Y. A., & Damayanti, D. (2025). Metode penelitian hukum normatif dan empiris sebagai strategi penguatan perspektif kajian ilmu hukum. Notary Law Journal, 4(3), 114-128. https://doi.org/10.32801/nolaj.v4i3.116

Wahyudi, A., & Nugroho, S. S. (2024). Perlindungan hukum terhadap korban kekerasan berbasis HAM di Indonesia. Jurnal Hak Asasi Manusia, 15(1), 23-41.

Wahyudi, S. (2021). Hak anak dalam perspektif perlindungan anak. Jurnal Dinamika Hukum, 21(2), 234-248. http://dx.doi.org/10.20884/1.jdh.2021.21.2.3567

Widiastuti, R. (2021). Ketersediaan layanan konseling untuk korban Bullying di Indonesia. Jurnal Bimbingan dan Konseling, 7(2), 112-126. https://doi.org/10.23887/jibk.v7i2.34567

Widodo, H., & Susanti, E. (2023). Pendekatan holistik dalam penanganan pelaku Bullying: Perspektif hukum dan pendidikan. Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan, 8(1), 67-83.

Wiraguna, S. A. (2024). Metode normatif dan empiris dalam penelitian hukum: Studi eksploratif di Indonesia. Public Sphere: Jurnal Sosial Politik, Pemerintahan dan Hukum, 3(3), 112-130.

Zakiyah, E. Z., Humaedi, S., & Santoso, M. B. (2017). Faktor yang mempengaruhi remaja dalam melakukan Bullying. Prosiding Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, 4(2), 324-330. https://doi.org/10.24198/jppm.v4i2.14352

Zulfa, E. A. (2021). Keadilan restoratif di Indonesia (Studi tentang kemungkinan penerapan pendekatan keadilan restoratif dalam praktek penegakan hukum pidana). Jurnal Kriminologi Indonesia, 7(2), 123-142.

Peraturan-peraturan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Sumber Lain

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Data kasus kekerasan dan Bullying periode Januari-Agustus 2023.

Downloads

Published

2026-01-14

How to Cite

AKTUALISASI NILAI KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB DALAM PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU BULLYING. (2026). Jurnal Media Akademik (JMA), 4(1). https://doi.org/10.62281/npnd6r51