PENYALAHGUNAAN DEEPFAKE DALAM BENTUK PORNOGRAFI ANAK MENURUT HUKUM POSITIF INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.62281/c80dym24Keywords:
Konten Sintetis, Kecerdasan Buatan, Kekosongan Hukum, Pornografi AnakAbstract
Perkembangan teknologi kecerdasan buatan telah memunculkan bentuk-bentuk baru penyalahgunaan di ruang digital, salah satunya adalah penggunaan teknologi deepfake untuk memproduksi konten pornografi anak. Teknologi deepfake memungkinkan manipulasi visual secara sangat realistis sehingga anak dapat ditampilkan seolah-olah terlibat dalam aktivitas seksual, meskipun peristiwa tersebut tidak pernah terjadi. Kondisi ini menimbulkan persoalan hukum yang serius, terutama terkait kemampuan hukum positif Indonesia dalam merespons kejahatan berbasis kecerdasan buatan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bentuk-bentuk penyalahgunaan teknologi deepfake sebagai pornografi anak serta menganalisis pengaturan hukum positif Indonesia dalam menanggapi perbuatan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, yang bersumber pada bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun ketentuan dalam UU ITE, UU Pornografi, dan UU Perlindungan Anak dapat digunakan untuk menjerat pelaku, regulasi yang ada belum secara spesifik mengatur konten sintetis berbasis kecerdasan buatan. Hal ini menimbulkan kekosongan norma yang berimplikasi pada ketidakpastian hukum dan ketergantungan pada penafsiran aparat penegak hukum. Oleh karena itu, penelitian ini menegaskan perlunya pembaruan hukum yang adaptif guna memberikan perlindungan hukum yang optimal terhadap anak di era digital.
Downloads
References
Buku
Rifa’i, I. J. Metodologi Penelitian Hukum (Serang : Sada, 2023)
Syahrum, M. Pengantar Metodologi Penelitian Hukum: Kajian Penelitian Normatif, Empiris, Penulisan Proposal, Laporan Skripsi dan Tesis (Riau: CV. Dotplus Publisher, 2022)
Yanto, O. Pemidanaan atas Kejahatan yang Berhubungan dengan Teknologi Informasi (Yogyakarta: Samudra Biru, 2021)
Jurnal
Ayu, Raudhina Oktia. "Tantangan Penerapan Konsep Negara Hukum dalam Era Digital: Studi Kasus UU ITE dan Kebebasan Berekspresi: Penelitian." Jurnal Pengabdian Masyarakat dan Riset Pendidikan 3, no 4 (2025)
Basit, A., R. Bahrudin, & M. N. Arahman. “Perlindungan Anak dari Grooming Seksual Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif: Kajian Yuridis-Normatif Komparatif.” AL-MIKRAJ Jurnal Studi Islam dan Humaniora 6, no. 1 (2025)
Darmawan, M. T., A. Junaidi, & A. Khaerudin. “Penegakan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Deepfake Pada Pornografi Anak Di Era Artifical Intelegence Di Indonesia.” Jurnal Penelitian Serambi Hukum 18, no. 01 (2025)
Fitri, D., S. Akbar, N. Mufidah, R. A. Manurung, D. Akila, S. I. Ramadhani, dkk. “Deepfake Dan Krisis Kepercayaan: Analisis Hukum Terhadap Penyebaran Konten Palsu Di Media Sosial.” Jurnal Intelek Insan Cendikia 2, no. 6 (2025)
Haefani, H. Z., dan A. S. Mulyanti. “Urgensi Reformasi Hukum Pidana Indonesia dalam Menjerat Pelaku Deepfake Pornografi Berbasis Artifical Intellegence.” ALADALAH: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora 3, no. 3 (2025)
Herdian, A., dan U. Sumarwan. “Analisis Kriminologi Deepfake Melalui Media Sosial Berdasarkan Teori Rational Choice.” IKRA-ITH HUMANIORA: Jurnal Sosial dan Humaniora 9, no. 1 (2025)
Hernawan, C. N. P., D. T. Antow, dan A. Sendow. “Tinjauan Hukum Mengenai Penyalahgunaan Artificial Intelligence dalam Tindak Pidana Kekerasan Seksual.” LEX PRIVATUM 15, no. 5 (2025)
Khusna, I. H., and S. Pangestuti. “Deepfake, Tantangan Baru untuk Netizen (Deepfake, a New Challenge for Netizen).” Promedia (Public Relation dan Media Komunikasi) 5, no. 2 (2019)
Lewoleba, K. K., and M. H. Fahrozi. “Studi Faktor-Faktor Terjadinya Tindak Kekerasan Seksual pada Anak-Anak.” Jurnal Esensi Hukum 2, no. 1 (2020)
Meliana, Y. “Urgensi Formulasi Perlindungan Hukum dan Kepastian Pidana terhadap Pengaturan Tindak Pidana Deepfake dalam Sistem Hukum Pidana Nasional.” Jurnal Hukum Lex Generalis 6, no. 7 (2025)
Novyanti, H., dan P. Astuti. “Jerat Hukum Penyalahgunaan Aplikasi Deepfake Ditinjau dari Hukum Pidana.” Novum: Jurnal Hukum 9, no. 04 (2022)
Prayoga, H., and H. Tuasikal. “Penyebaran Konten Deepfake Sebagai Tindak Pidana: Analisis Kritis Terhadap Penegakan Hukum dan Perlindungan Publik di Indonesia.” Abdurrauf Law and Sharia 2, no. 1 (2025)
Rohmawati, I., A. Junaidi, dan A. Khaerudin. “Urgensi Regulasi Penyalahgunaan Deepfake Sebagai Perlindungan Hukum Korban Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO).” Innovative: Journal Of Social Science Research 4, no. 6 (2024)
Syahirah, S. N. “Tinjauan Yuridis Terhadap Penggunaan Teknologi Deepfake Untuk Pornografi Melalui Artificial Intelligence (AI) Di Indonesia.” Jurnal Inovasi Hukum dan Kebijakan 6, no. 1 (2025)
Utara, E. R., & A. Widyawati. “Analysis of Criminal Law Enforcement on Non-Consensual Deepfake Pornography in the Dissemination of Manipulative Content in Indonesia: Analisis Penegakan Hukum Pidana Deepfake Pornografi Non-Konsensual dalam Penyebaran Konten Manipulatif di Indonesia.” Al-Jinayah: Jurnal Hukum Pidana Islam 11, no. 1 (2025)
Wiraguna, S. A. “Metode Normatif Dan Empiris Dalam Penelitian Hukum: Studi Eksploratif Di Indonesia.” Public Sphere: Jurnal Sosial Politik, Pemerintahan Dan Hukum 3, no. 3 (2024)
Yudoprakoso, P. W. “Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence) sebagai Alat Bantu Proses Penyusunan Undang-Undang dalam Upaya Menghadapi Revolusi Industri 4.0 di Indonesia.” Simposium Hukum Indonesia 1, no. 1 (2019)
Artikel
Askari, Javahir. “Deepfakes and Synthetic Media: What are they and how are techUK members taking steps to tackle misinformation and fraud.” Dikutip dari TechUK, Agustus 2023. https://www.techuk.org/resource/synthetic-media-what-are-they-and-how-are-techuk-members-taking-steps-to-tackle-misinformation-and-fraud.html. : . Diakses 4 Desember 2025
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Alexander Domuari, I Gusti Ngurah Nyoman Krisnadi Yudiantara (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









