PENYELESAIAN KASUS PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM SENGKETA TANAH PADA LAYANAN BANTUAN HUKUM UNIVERSITAS TRUNOJOYO MADURA
DOI:
https://doi.org/10.62281/hpzzgp92Keywords:
Perbuatan Melawan Hukum, Sengketa Tanah, Bantuan Hukum, Penyelesaian Hukum, Akses KeadilanAbstract
Penelitian ini mengkaji penyelesaian hukum terhadap perbuatan melawan hukum dalam sengketa tanah yang ditangani oleh Layanan Bantuan Hukum Universitas Trunojoyo Madura. Sengketa tanah seringkali melibatkan perbuatan melawan hukum seperti penguasaan tanah tanpa hak, pemalsuan dokumen, dan pengalihan hak secara ilegal yang menciptakan ketidakpastian hukum dan kerugian bagi para pihak yang bersengketa. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum mengenai perbuatan melawan hukum dalam sengketa tanah terutama diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata, diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin. Penerapan ketentuan hukum ini oleh Layanan Bantuan Hukum Universitas Trunojoyo Madura dilakukan melalui dua jalur yaitu litigasi melalui gugatan perdata di Pengadilan Negeri dengan membuktikan unsur-unsur perbuatan melawan hukum, dan non-litigasi melalui mediasi dan negosiasi yang menawarkan penyelesaian lebih cepat dengan solusi win-win. Layanan Bantuan Hukum berperan strategis dalam memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat kurang mampu, mulai dari konsultasi dan identifikasi dokumen hingga pendampingan persidangan, sehingga mewujudkan akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Downloads
References
Buku
Agustina, R. (2021). Perbuatan melawan hukum (Edisi Revisi). Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Ali, Z. (2021). Metode penelitian hukum (Cetakan Ketujuh). Sinar Grafika.
Arisaputra, M. I. (2023). Reforma agraria di Indonesia: Tinjauan dari perspektif sejarah dan peraturan perundang-undangan. Sinar Grafika.
Fajar ND, M., & Achmad, Y. (2022). Dualisme penelitian hukum normatif dan empiris (Cetakan Kelima). Pustaka Pelajar.
Fuady, M. (2022). Perbuatan melawan hukum: Pendekatan kontemporer (Cetakan Kelima). PT Citra Aditya Bakti.
Ibrahim, J. (2022). Teori dan metodologi penelitian hukum normatif (Edisi Revisi). Bayumedia Publishing.
Marzuki, P. M. (2021a). Pengantar ilmu hukum (Edisi Revisi). Kencana Prenada Media Group.
Marzuki, P. M. (2021b). Penelitian hukum: Edisi revisi (Cetakan Kesembilan). Kencana Prenada Media Group.
Muhammad, A. (2021). Hukum dan penelitian hukum (Cetakan Ketiga). PT Citra Aditya Bakti.
Santoso, U. (2022). Hukum agraria: Kajian komprehensif (Cetakan Kelima). Kencana Prenada Media Group.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2021). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat (Edisi Revisi). Rajawali Pers.
Sunggono, B. (2021). Metodologi penelitian hukum (Edisi Revisi). Rajawali Pers.
Sutedi, A. (2021a). Peralihan hak atas tanah dan pendaftarannya (Edisi Revisi). Sinar Grafika.
Sutedi, A. (2021b). Sertifikat hak atas tanah (Edisi Revisi). Sinar Grafika.
Winarta, F. H. (2021). Bantuan hukum: Suatu hak asasi manusia bukan belas kasihan (Edisi Revisi). PT Elex Media Komputindo.
Jurnal
Auliany, N., Adhan, S., & Sumarja, F. (2025). Analisis perbuatan melawan hukum terhadap tanah sita eksekusi. Indonesian Journal of Law and Justice, 2(4), 1-15. https://doi.org/10.47134/ijlj.v2i4.3955
Disemadi, H. S., & Prananingtyas, P. (2021). Akses keadilan bagi masyarakat miskin melalui layanan bantuan hukum. Jurnal Komunikasi Hukum, 7(2), 556-572. https://doi.org/10.23887/jkh.v7i2.38725
Hamzah, A., & Rahayu, S. (2021). Analisis perbuatan melawan hukum dalam sengketa kepemilikan tanah. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 51(4), 876-895. https://doi.org/10.21143/jhp.vol51.no4.3201
Handayani, Y., & Michael, T. (2021). Peran klinik hukum perguruan tinggi dalam memberikan akses keadilan kepada masyarakat. Jurnal Ilmiah Hukum De'Jure: Kajian Ilmiah Hukum, 6(1), 45-60. https://doi.org/10.35706/dejure.v6i1.4321
Kumara, I. M. C. G., et al. (2021). Kepastian hukum pemegang hak atas tanah dalam sistem hukum pertanahan di Indonesia. Jurnal Preferensi Hukum, 2(3), 550-570.
Lestari, R., & Sukisno, D. (2021). Kajian hak ulayat di Kabupaten Kampar dalam perspektif peraturan perundang-undangan dan hukum adat. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 28(1), 94-114.
Oktara. (2023). Penyelesaian sengketa tanah akibat perbuatan melawan hukum. Viva Themis: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora. https://jurnal.saburai.id/index.php/THS/article/view/2423
Sappe, S., et al. (2021). Hak pakai atas tanah hak milik dan penyelesaian sengketa. Batulis Civil Law Review, 2(1), 78-92.
Setyowati, D., Kamilah, A., & Shahrullah, R. S. (2022). Penyelesaian sengketa tanah melalui mediasi: Kajian terhadap efektivitas dan hambatan. Acta Diurnal Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 5(2), 258-276. https://doi.org/10.23920/acta.v5i2.786
Wirawan, V. (2021). Rekonstruksi politik hukum penyelesaian sengketa tanah dan konflik tanah di Indonesia. Jurnal Hukum Progresif, 9(1), 1-15. https://doi.org/10.14710/jhp.9.1.1-15
Yanuarto, A., Sunandar, A., & Khair, A. (2025). Legal study of unlawful acts by the opponents in land dispute decision Number 6/Pdt.Bth/2024/Pn Bpp. Jurnal USM Law Review, 8(2), 797-812. https://doi.org/10.26623/julr.v8i2.11971
Peraturan-peraturan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata [Burgerlijk Wetboek].
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Muhammad Arifin Ilham, Misbahul Munir (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









