IMPLEMENTASI NORMA KESUSILAAN DAN KEADILAN TERHADAP TINDAKAN BULLYING
DOI:
https://doi.org/10.62281/v2i6.476Keywords:
Bullying, Norma Kesusilaan, Penegakan Hukum, Perlindungan KorbanAbstract
Artikel ini berjudul "Implementasi Norma Kesusilaan dan Keadilan Terhadap Tindakan Bullying: Studi Kasus Bullying Terhadap Siswa Difabel" yang bertujuan untuk menganalisis penerapan norma kesusilaan dan keadilan dalam menangani kasus bullying yang menimpa siswa difabel di lingkungan sekolah. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan studi kasus untuk mengeksplorasi aspek hukum dan sosial yang berkaitan dengan fenomena bullying. Melalui analisis normatif, artikel ini mengkaji berbagai regulasi dan norma kesusilaan yang berlaku serta implementasinya dalam melindungi hak-hak siswa difabel. Temuan penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat peraturan yang jelas mengenai larangan bullying, implementasi norma kesusilaan dan keadilan masih belum optimal. Artikel ini juga mengusulkan rekomendasi untuk meningkatkan efektivitas penegakan norma kesusilaan dan keadilan di sekolah guna menciptakan lingkungan yang lebih inklusif dan aman bagi siswa difabel.
Downloads
References
Ayunita, Putri. Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Bullying Perspektif Hukum Indonesia Dan Hukum Islam English Title: Criminal Liability of Bullying Perpetrators from the Perspective of Indonesian Law and Islamic Law. Ethics and Law Journal: Business and Notary (ELJBN. Vol. 2, 2024. http://journals.ldpb.org/index.php/eljbn.
Cindy Mutia Annur. “BPS : Siswa Laki-Laki Lebih Banyak Jadi Korban Bullying.” Databoks.
CNN Indonesia. “Kemendikbud : 24,4 Persen Siswa Berpotensi Alami Perundungan Di Sekolah.” CNN Indonesia.
Diajukan, Skripsi, Kepada Fakultas, Ilmu Dakwah, Dan Ilmu, Komunikasi Untuk, Memenuhi Persyaratan, Memperoleh Gelar, et al. FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB PERILAKU BULLYING SISWA DI SMK TRIGUNA UTAMA CIPUTAT TANGERANG SELATAN Oleh: RISHA DESIANA SUHENDAR NIM :1113054100056, n.d.
Hidayah, Putri Rohmatul, and Ifahda Pratama Hapsari. “Pertanggungjawaban Tindak Pidana Oleh Pelaku Terhadap Korban Bullying Di Indonesia” 6, no. 1 (2023). https://review-unes.com/https://creativecommons.org/licenses/by/4.0/.
Meilita Elaine. “KPAI Ungkap Sekitar 3.800 Kasus Perundungan Sepanjang 2023, Hampir Separuh Terjadi Di Lembaga Pendidikan.” Suarasurabaya.Net.
Pelaku, Menjadi, Dan / Atau, Korban Pembulian, D I Sekolah, Mutiara Pertiwi, and Dan Juneman. PERAN POLA ASUH ORANGTUA DALAM MENGEMBANGKAN REMAJA Role of Parenting Styles in Developing Adolescents’ Tendencies to Become Bullies and/or Victims of School Bullying. Vol. 17, 2012.
Susan Kezia Valerrie Siahaya. “PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU PENINDASAN ATAU BULLYING DISEKOLAH.” PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU PENINDASAN ATAU BULLYING DISEKOLAH 10 (2021): 3. Accessed June 20, 2024. https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexcrimen/article/view/33137.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Sahrudin, Raden Bagus Mochammad Ramadhan Razief Hafid, Reva Hazarina, Nurkholis Anwar, Muhammad Haikal (Author)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.