KEABSAHAN PERJANJIAN PENAHANAN IJAZAH YANG DIALAMI OLEH SALAH SATU KARYAWAN PERUSAHAAN PERBANKAN DI JAKARTA

Authors

  • Fresly Bronson Nainggolan Universitas Udayana Author
  • Ida Bagus Yoga Raditya Universitas Udayana Author

DOI:

https://doi.org/10.62281/g5r6qj09

Keywords:

Perjanjian, Penahanan Ijazah, Perusahaan, Keadilan, Negara Kesejahteraan

Abstract

Penelitian ini menganalisa norma-norma yang ada dan juga fakta yang terjadi pada salah satu karyawan perbankan yang mengalami praktik penahanan ijazah oleh perusahaan tempatnya bekerja. Pada penelitian ini pula didapati bahwa adanya hal-hal yang dapat membatalkan suatu perjanjian penahanan ijazah meskipun perjanjian tersebut disepakati kedua belah pihak, seperti adanya tidak seimbangan yang mencederai asas keadilan dalam membuat suatu perjanjian. Didapati pula terjadi dinamika dalam penanganan masalah ini, seperti adanya Surat Edaran Menteri Ketetenagakerjaan yang sepertinya menjadi jawaban atas permasalahan ini, namun, upaya tersebut belumlah cukup komprehensif untuk menjadi jawaban atas problematika yang sedang terjadi. Melalui penelitian ini juga akan menjelaskan hal-hal yang mendasari mengapa perundang-undangan yang melarang praktik penahanan ijazah harus segera diciptakan demi menegakkan keadilan bagi para pekerja, sesuai dengan teori negara negara kesejahteraan. Di dalam penelitian ini juga akan dijelaskan hal yang fundamental dalam membuat suatu undang-undang, yaitu diperlukan adanya kajian mendalam berupa naskah akademik, yang memiliki dasar filosofis, sosiologis, dan yuridis didalamnya, sehingga urgensi dari terciptanya perundang-undangan yang melarang praktik penahanan ijazah ini memiliki dasar yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Amin, Fakhry, Riana Susmayanti, Fuqoha, Femmy Silaswaty Faried, Suwandoko, Muhammad Aziz Zaelani, Asri Agustiwi, Herlina, Deni Yusup Permana, Dika Yudanto, Mohamad Hidayat Muhtar, Adwi Mulyana Hadi, Ibnu Sam Widodo, dan Moh. Rizaldi. Ilmu Perundangundangan. Banten: PT Sada Kurnia Pustaka, 2023.

Prof. Dr. Abdul Aziz Nasihuddin dkk., Teori Hukum Pancasila, CV. Elvaretta Buana, 2024, hlm. 12.

Yulia. Buku Ajar Hukum Perdata. Lhokseumawe: CV. BieNa Edukasi, 2015.

Jurnal

Alzasyah Bachsin, Aidil Falaq Adiyaksa, Hafiz Fathi Huga Ekoputro, Reky Pratama Saputra, dan Nandang Kusnadi, “Peran Asas Pacta Sunt Servanda dalam Menjamin Kepastian Hukum Kontrak di Indonesia,” Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum Vol. 3 No. 3 (2025): 2531–2539, DOI: 10.61104/alz.v3i3.1665.

Andriyan, Yoga, Adirandi M. Rajab, Rahmat Hidayat, Sofyan Muhamad, dan Munzir. “Eksistensi Naskah Akademik dalam Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah.” JPPAP: Jurnal Pemerintahan, Politik Anggaran dan Administrasi Publik 3, No. 1 (2023): 1–18.

Christina Bagenda, Rosita, Fajar Rachmad Dwi Miarsa, Ahim, dan Amsari Damanik, “Analisis Hukum Perdata terhadap Penahanan Ijazah Karyawan oleh Perusahaan,” Jurnal Kolaboratif Sains 8, no. 6 (2025): 2979–2984.

Dino Rizka Afdhali dan Taufiqurrohman Syahuri, “Idealitas Penegakkan Hukum Ditinjau dari Perspektif Teori Tujuan Hukum,” Collegium Studiosum Journal Vol. 6 No. 2 (Desember 2023): 555–561.

Hasan, Rizkiyawan. “Dinamika Konsep Welfare State di Indonesia: Antara Janji Konstitusi dan Kenyataan Ekonomi.” Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis 5, No. 10 (2024): 1–19.

Jabalnur, Ruliah, Oheo Kaimuddin Haris, Deity Yuningsih, Zahrowati, Muh. Hasrul La Aci, “Perjanjian di Bawah Tangan Ditinjau dari Asas Pacta Sunt Servanda,” Halu Oleo Legal Research, Vol. 6, No. (2024), hlm. 248

Khair, Otti Ilham. “Analisis Landasan Filosofis, Sosiologis dan Yuridis pada Pembentukan Undang-Undang Ibukota Negara.” ACADEMIA: Jurnal Inovasi Riset Akademik 2, No. 1 (2022): 1–10.

Khandhi, Shinta Ventia Nila, Andrie Irawan, dan Yudhi Widyo Armono. “Implikasi Yuridis Penahanan Ijazah oleh Pemberi Kerja dalam Hubungan Kerja Berdasarkan Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia.” Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory 3, No. 2 (2025): 1368–1376.

Laia, Sri Wahyuni, dan Sodialman Daliwu. “Urgensi Landasan Filosofis, Sosiologis, dan Yuridis dalam Pembentukan Undang-Undang yang Bersifat Demokratis di Indonesia.” Jurnal Education and Development 10, No. 1 (2022): 546–552.

Lucky Dafira Nugroho, Iqbalur Rohman, dan Sepul Paruq, Kedudukan Asas Proporsionalitas Dalam Perancangan Kontrak: Studi Normatif Terhadap Peraturan Terkait, J-CEKI: Jurnal Cendekia Ilmiah 4, no. 5 (2025): 1634–1640.

Marzuki Manurung, Arjonah Syahwirada Rambe, Muhammad Naufal Ihsan, dan Rabiyatul Adawiyah Ritonga, “Rule of Law / Negara Hukum,” Jurnal Pendidikan Tambusai 9, no. 2 (2025): 21257.

Nurseha, Mala, Trini Handayani, dan Aji Mulyana. “Perlindungan Hak Pekerja terhadap Tindakan Penahanan Ijazah oleh Perusahaan sebagai Pelanggaran Hubungan Industrial.” Indonesian Journal of Law and Justice 2, No. 4 (2025): 1–12.

Sarifuddin, Abdul Jamil, dan Iwan Erar Joesoef. “Implementasi Keadilan Sosial dalam Mewujudkan Negara Kesejahteraan (Welfare State) Indonesia.” Dalam Proceedings of the 5th National Conference on Law Studies (2023): 21–30.

Utami, Nihaya Lila, Pradita Gustarini Widjianti, dan Nadhia Apriana. “Perlindungan Hukum Terhadap Penahanan Ijazah Pekerja Administrasi oleh Rumah Sakit Restu Ibu Balikpapan.” Jurnal Lex Suprema 2, No. 2 (2020): 133–152.

Wibowo, Benedictus Satryo, Achmad Busro, dan Anggita Doramia Lumbanraja. “Legitimasi Penahanan Ijazah Pekerja dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).” NOTARIUS Vol. 14, No. 2 (2021): 738–746.

Peraturan-peraturan

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M-5-HK.04.00-IV/2025

Downloads

Published

2026-01-14

How to Cite

KEABSAHAN PERJANJIAN PENAHANAN IJAZAH YANG DIALAMI OLEH SALAH SATU KARYAWAN PERUSAHAAN PERBANKAN DI JAKARTA. (2026). Jurnal Media Akademik (JMA), 4(1). https://doi.org/10.62281/g5r6qj09