EFEKTIVITAS PELAKSANAAN HAK TANGGUNGAN SEBAGAI JAMINAN KREDIT DALAM MENJAMIN KEPASTIAN HUKUM BAGI KREDITUR
DOI:
https://doi.org/10.62281/z74qq842Keywords:
Hak Tanggungan, Kepastian Hukum, KrediturAbstract
Hak Tanggungan merupakan instrumen jaminan kebendaan yang memiliki peran penting dalam perjanjian kredit di Indonesia. Keberadaannya bertujuan memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi kreditur apabila debitur tidak memenuhi kewajiban pembayaran. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas pelaksanaan Hak Tanggungan dalam menjamin kepastian hukum bagi kreditur. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang dianalisis meliputi peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta putusan pengadilan yang berkaitan dengan eksekusi Hak Tanggungan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif Hak Tanggungan telah diatur dengan jelas dan memberikan kedudukan preferen bagi kreditur. Pelaksanaan di lapangan masih menghadapi berbagai kendala, terutama pada tahap eksekusi objek jaminan yang sering terhambat oleh gugatan debitur dan kelemahan prosedural. Kondisi tersebut berdampak pada tertundanya pemenuhan hak kreditur dan menurunkan tingkat kepastian hukum. Penelitian ini menegaskan pentingnya penguatan regulasi dan peningkatan kehati-hatian dalam pembebanan Hak Tanggungan agar fungsi perlindungan hukum bagi kreditur dapat berjalan secara optimal.
Downloads
References
Amini, F. (2025). Analisis Yuridis Terhadap Prinsip Kehati-Hatian Dalam Pemberian Kredit Dengan Jaminan Hak Tanggungan. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(6), 11593-11599.
Andaryanti, Y. (2025). Rekonstruksi Regulasi Perlindungan Hukum Terhadap Kreditor Dalam Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Hak Tanggungan Yang Berbasis Nilai Keadilan (Doctoral Dissertation, Universitas Islam Sultan Agung Semarang).
Andriano, D., & Irwansah, D. (2025). Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Dalam Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Hak Tanggungan Sertifikat Tanah. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(9).
Firdaus, A. F. N., Aina, I., & Ridhotullah, M. V. (2025). Problematika Eksekusi Hak Tanggungan Dalam Perbankan Syariah Terhadap Efektifitas Pasal 20 Uuht. Jurnal Media Akademik (Jma), 3(6).
Pandiangan, M. A., Widarto, J., Kantikha, I. M., Judge, Z., & Elawati, T. (2025). Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Bank Selaku Kreditur Separatis Dalam Pelaksanaan Eksekusi Hak Tanggungan (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 03/Pdt. Sus-Gll/2017/Pn. Niaga Smg). Almufi Jurnal Sosial Dan Humaniora, 2(2), 253-266.
Rozi, A. F., Qomariyah, S., Albatul, L. I., & Aini, L. F. N. (2025). Analisis Konsep, Prinsip, Dan Implemantasi Hukum Jaminan Dalam Menjamin Kepastian Dan Perlindungan Bagi Kreditur Dan Debitur Di Indonesia. Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, 2(7).
Sitorus, V. P. (2025). Perlindungan Hukum Pemenang Lelang Eksekusi Hak Tanggungan Terhadap Gugatan Pihak Debitur Sebagai Pemilik Jaminan.
Triwibowo, B. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur Atas Hak Tanggungan Yang Dibatalkan Oleh Putusan Pengadilan (Studi Putusan No. 136/Pdt. G/2019 Pn Ckr) (Doctoral Dissertation, Universitas Islam Sultan Agung Semarang).
Wahyuni, H. H., & Purwanto, P. (2024). Analisis Hukum Terhadap Jaminan Kredit Dalam Perspektif Pencegahan Kredit Macet. Binamulia Hukum, 13(2), 297311.
Wimatsaritwa, I. M. M. Y., Arba, M., & Putro, W. D. (2023). Efektivitas Pelaksanaan Pendaftaran Pembebanan Hak Tanggungan Hak Atas Tanah Sebelum Dan Sesudah Penggunaan Sistem Digital. Jurnal Cahaya Mandalika Issn 2721-4796 (Online), 4(3), 1771-1785.
Yudhistira, F. K., Piskah, E., Hamput, Y. P., Tiara, B., & Indrawan, J. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur Dalam Pelaksanaan Jaminan Pada Perjanjian Kredit Di Indonesia. Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara, 2(6), 12562-12569.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Olita Jasmine, Nurul Jannah, Vina Soviana, Musi zalfa Izza, Natasya Rahma Apriliani, Salma Anisa Risky (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









