PERLINDUNGAN HUKUM INTERNASIONAL TERHADAP DISKRIMINASI GENDER PADA PEKERJA MIGRAN PEREMPUAN INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.62281/03jcce12Keywords:
Perempuan Pekerja Migran Indonesia, Diskriminasi Gender, Perlindungan Hukum, Hukum Internasional, Hak Asasi ManusiaAbstract
Perempuan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) memiliki kontribusi ekonomi yang signifikan, namun masih menghadapi berbagai bentuk diskriminasi gender selama proses migrasi dan kerja. Meskipun Indonesia telah meratifikasi instrumen hukum internasional seperti Convention On the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW) dan mengesahkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017, perlindungan hukum terhadap PPMI belum terlaksana secara efektif. Penulisan jurnal ini menganalisis bentuk-bentuk diskriminasi gender yang dialami PPMI serta menilai efektivitas peran negara dalam perlindungan hukum. Dengan metode yuridis normatif berbasis data sekunder, penelitian ini menemukan bahwa kekerasan psikis, ekonomi, fisik, dan seksual masih terjadi akibat lemahnya pengawasan dan akuntabilitas lintas negara. Kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan antara norma hukum yang berlaku dan implementasinya di lapangan, khususnya dalam konteks perlindungan terhadap kelompok rentan. Selain itu, keterbatasan akses PPMI terhadap mekanisme pengaduan dan bantuan hukum turut memperburuk posisi tawar mereka di negara tujuan. Oleh karena itu, penguatan komitmen negara melalui harmonisasi kebijakan, peningkatan kerja sama bilateral, serta pendekatan berbasis hak asasi manusia menjadi penting untuk memastikan perlindungan hukum yang efektif dan berkelanjutan bagi PPMI.
Downloads
References
Buku
International Organization for Migration. World Migration Report 2023. Geneva: IOM, 2023.
UN Women. Gender Dimensions of Migration. New York: UN Women, 2022.
World Bank. World Development Report 2023: Migrants, Refugees, and Societies. Washington, DC: World Bank, 2023.
Jurnal
Akay, Angelica Zefanya, Imelda A. Tangkere, dan Feiby S. Wewengkang. “Perlindungan Hukum bagi Pekerja Migran Indonesia Ditinjau dari Peraturan BP2MI Nomor 7 Tahun 2022.” Jurnal Lex Administratum 13, no. 10 (2024).
Amnesty International. Trapped: The Exploitation of Migrant Domestic Workers. London: Amnesty International, 2023.
Anam, Syaiful, Mega Nisfa Makhroja, dan Pamungkas Ayudaning Dewanto. “The Phenomenon of Non-Procedural Migrant Workers in West Nusa Tenggara: An Analysis of Causes and Patterns.” Atlantis Highlights in Social Sciences, Education and Humanities (2023).
Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Data Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia 2024–2025. Jakarta: BP2MI, 2025.
Human Rights Watch. “I Already Bought You”: Abuse and Exploitation of Female Migrant Domestic Workers in Indonesia and Abroad. New York: Human Rights Watch, 2022.
Human Rights Watch. Exploited Dreams: Indonesian Migrant Domestic Workers in Saudi Arabia. New York: Human Rights Watch, 2022.
International Labour Organization. Decent Work for Domestic Workers. Geneva: ILO, 2023.
International Labour Organization. Fair Migration: Building Stronger Protections for Migrant Workers. Geneva: ILO, 2022.
KABAR BUMI. Laporan Kekerasan Seksual terhadap Pekerja Migran Indonesia 2023–2024.
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan). Catatan Tahunan Kekerasan terhadap Perempuan. Jakarta: Komnas Perempuan, 2022.
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan). Catatan Tahunan Kekerasan terhadap Perempuan Tahun 2024. Jakarta: Komnas Perempuan, 2025.
Komnas Perempuan. Perempuan Pekerja Migran dan Kesenjangan Perlindungan Hukum. Jakarta: Komnas Perempuan, 2022.
Yumna M., Laura Nibras, Indah Dwi Prigitaningtyas, dan Haris Djoko Saputro. “Perlindungan Hak Perempuan Pekerja Migran Indonesia Penyintas Kekerasan Berbasis Gender Ditinjau dari Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women (CEDAW).” Rechtswetenschap (2025).
Peraturan-peraturan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women.
ASEAN. ASEAN Consensus on the Protection and Promotion of the Rights of Migrant Workers. Jakarta: ASEAN Secretariat, 2017.
Committee on the Elimination of Discrimination against Women (CEDAW). General Recommendation No. 26 on Women Migrant Workers (CEDAW/C/2009/WP.1/R). United Nations, 2008.
International Labour Organization. Convention No. 100 on Equal Remuneration. 1951.
International Labour Organization. Convention No. 111 on Discrimination (Employment and Occupation). 1958.
United Nations. Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women. 1979.
United Nations. Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women, Pasal 2 dan Pasal 11.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Fayza Bratanova Soebroto, I Gusti Ngurah Parikesit Widiatedja (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









