TANGGUNG JAWAB ADVOKAT DALAM MENJAGA INTEGRITAS DAN KODE ETIK PADA PENANGANAN PERKARA KORUPSI
DOI:
https://doi.org/10.62281/hsx6pc39Keywords:
Advokat, Integritas, Kode Etik, Tindak Pidana KorupsiAbstract
Praktik penanganan perkara tindak pidana korupsi menempatkan advokat pada posisi yang sarat dengan tanggung jawab hukum dan etika. Sebagai salah satu pilar penegak hukum, advokat tidak hanya berperan membela kepentingan klien, tetapi juga dituntut untuk menjaga integritas profesi serta menjunjung tinggi Kode Etik Advokat Indonesia. Dalam praktiknya, advokat kerap menghadapi dilema etis dan tekanan eksternal, khususnya pada perkara korupsi yang melibatkan pejabat publik dan menjadi sorotan masyarakat. Penelitian ini mengkaji praktik tanggung jawab advokat dalam menjaga integritas dan kode etik profesi dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi berdasarkan pengalaman magang di Kantor Advokat Bachtiar Pradinata. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan lapangan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan integritas dan kepatuhan terhadap kode etik menjadi faktor utama dalam menjaga profesionalisme advokat serta memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan supremasi hukum. Dengan demikian, peran advokat yang berintegritas tidak hanya melindungi hak klien, tetapi juga berkontribusi dalam menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana.
Downloads
References
Amiruddin, A, “Pertanggungjawaban Sosio Yuridis Advokat Terhadap Klien Dalam Menangani Perkara Tindak Pidana Korupsi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat”, Tesis, D 101 10 368.
Andi Batari Oktaviani, A. N. D. I, Skripsi: “Kedudukan Dan Pertanggungjawaban Advokat Terhadap Klien Dalam Menangani Perkara Tindak Pidana Korupsi” (Doctoral dissertation, Institut Agama Islam Negeri Palopo, 2019), hlm.1.
Beni Arbi Batubara, Herawati, “Peranan Etika Profesi Hukum Dalam Upaya Penegakan Hukum di Indonesia” Journal of Law and Government Science, 10, no. 2, (2024): 72.
E. Sumaryono, Etika Profesi Hukum, Norma Bagi Penegak Hukum, Penerbit Kanisius, Yogyakarta, 1995. Hlm. 33.
Fauziah Lubis, Chairany Amsi, “Advokat Sebagai Agen Integritas Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”, Jurnal Krisis Studi Hukum 10, no. 10 (2025): 47-53.
Jefry Tarantang, Advokat Mulia (Paradigma Hukum Prof etik Dalam Penyelesaian Sengketa Hukum Keluarga Islam), 2018, hlm. 55.
Khazanah, “Eksistensi Advokat Sebagai Profesi Terhormat (Officium Nobile) Dalam Sistem Negara Hukum Diindonesia”, Jurnal Studi Islam dan Humaniora, 13, No.1, Juni 2015.
Marilang, Arianto, Tanggung Jawab Advokat Dalam Tindak Pidana Korupsi, Bandung, 2024. Hlm. 1.
Nirawasita Daniswara, Ari Wibowo, Neneng Maria Kiptyah, Siti Noor Khikmah, Husna Farhana, Lindiawatie, Arie Surachman, Syahrabudin Husein Enala, Pendidikan Anti Korupsi, Purbalingga, 2024. Hlm. 1.
Nugroho, F. M, “Integritas Advokat dan Kebebasannya Dalam Berprofresi: Ditinjau Dari Penegakan Kode Etik Advokat”, Jurnal Rechtidee 11, no. 1 (2016): 14-29.
Rahayu, M. D, “Peran Advokat Dalam Melindungi Klien Perkara Korupsi Perspektif Etika Advokat Dalam Tinjauan Hukum Islam”, Skripsi, 2023.
Rinaldi, K, “Corruption as One of the Cultural Culture in Indonesia: Case Study Rutan Sialang Bungkuk-Pekanbaru”, dalam Proceeding International Conference on Social Economic Education and Humaniora (ICoSEEH), Pekanbaru, 2017. Hlm.16.
Sasongko, W, Korupsi, Yogyakarta, 2017.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Angel Ananda Panjaitan, Ida Wahyuliana (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









