TUMPANG TINDIH KEWENANGAN ANTARA DINAS PERTANAHAN KABUPATEN BIREUEN DENGAN BANK TANAH

Studi Kasus Pemberian Izin Lokasi dan Pengelolaan Tanah eks Hak Guna Usaha Kabupaten Bireuen

Authors

  • Andy Isnanda Universitas Sumatera Utara Author
  • Henry Sinaga Universitas Sumatera Utara Author
  • Detania Sukarja Universitas Sumatera Utara Author
  • Faisal Akbar Nasution Universitas Sumatera Utara Author

DOI:

https://doi.org/10.62281/v2i6.483

Keywords:

Tumpang Tindih Kewenangan, Bank Tanah, Badan Pertanahan Kabupaten Bireuen

Abstract

Bank tanah bila dilihat dari tugas dan kewenangan nya terdapat tumpang tindih dengan Dinas Pertanahan Aceh. Dimana Dinas Pertanahan Aceh diberi kewenangan oleh pemerintah pusat diantaranya adalah untuk pemberian izin lokasi dan pengelolaan tanah eks Hak Guna Usaha, namun hari ini kewenangan yang sama tersebut juga diperoleh oleh bank tanah, dengan demikian secara pelaksanaan akan menjadi problematika baru dalam pemberian izin lokasi dan pengelolaan tanah yang berkaitan dengan tanah eks Hak Guna Usaha khususnya di Propinsi Aceh Kabupaten Bireuen. Penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis empiris dengan sifat penelitian deskriptif analitis. Lokasi penelitian ini adalah Kantor Pemerintah Kabupaten Bireuen / Dinas Pertanahan Kabupaten Bireuen Desa Cot Gapu Kecamatan Kota Juang. Data yang digunakan data primer dan sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik dan alat pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan dan studi lapangan dengan melakukan wawancara. Analisis data dilakukan dengan metode analisis kualitatif. Dari hasil penelitian yang dilakukan dapat disimpulkan, Faktor-faktor terjadinya tumpang tindih kewenangan antara Dinas Pertanahan Kabupaten Bireuen dengan bank tanah berkaitan pemberian izin dan pengelolaan tanah eks Hak Guna Usaha antara lain : pertama, Pemberian kewenangan yang sama oleh Pemerintah Pusat terhadap Dinas Pertanahan Aceh dengan bank tanah perihal pengelolaan tanah dan pemberian izin lokasi tanah eks Hak Guna usaha. Kedua, Adanya ketidakpastian mekanisme yang diberikan pemerintah pusat kepada pemerintah aceh khususnya perihal pengaturan, pengelolaan dan pemanfaatan tanah di Aceh. Ketiga, Hadirnya bank tanah mengeliminasi mandat yang sebelumnya di berikan kepada Dinas Pertanahan Aceh khususnya Kabupaten Bireuen. Keempat, Fungsi dan peran bank tanah tidak sesuai dengan amanat Undangundang Tanah eks Hak Guna usaha yang dikelola oleh bank tanah yang seharusnya didistribusikan untuk masyarakat melalui program Reforma Agraria yang dalam hal ini Pemerintah Daerah menjadi panitia pelaksana, nantinya akan berubah menjadi kepentingan bisnis dan komersial bila pemberian dan penetapan izin dilakukan oleh bank tanah. Solusi tumpang tindih agar terlaksana dengan baik antara Dinas Pertanahan Aceh dan bank tanah dalam pemberian izin lokasi dan pengelolaan tanah eks Hak Guna Usaha, hendaknya pemerintah memperhatikan beberapa faktor kesuksesannya, yaitu: pertama, Dinas Pertanahan Aceh sebagai pelaksana aksi, hendaknya pemerintah memberikan satu aturan yang pasti agar tidak terjadi kerancuan hukum. Kedua, Dinas Pertanahan Aceh diberikan kewenangan secara penuh oleh Pemerintah pusat seperti telah tertuang dalam Mou Helsinki dalam pengelolaan dan pemberian izin berkenaan tanah eks Hak Guna Usaha mengingat Dinas Pertanahan yang lebih memahami kepentingan masyarakat luas khususnya masyarakat yang hidup dan tinggal di sekitar tanah eks Hak Guna Usaha. Ketiga, Pemerintah harus lebih teliti dan berhati-hati dalam membuat suatu regulasi hukum khususnya terkait tanah eks Hak Guna Usaha agar tidak terjadi tumpang tindih antara satu Instansi dengan yang lain. Dengan demikian terjamin dan tercapainya sebesar-besar kemakmuran rakyat

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

A.S, Hutagalung. 2008. Kewenangan Pemerintah di Bidang Pertanahan. Jakarta : Raja Grafindo Persada.

Andora, Hengki. 2022. Penguasaan dan pengelolaan tanah pemerintah. Medan: PT. RajaGrafindo Persada.

Arba. 2015. Hukum Tata Ruang dan Tata Guna Tanah. Nusa Tenggara Barat: Pustaka Bangsa.

Ekawaty Ismail, Dian. 2019. Hukum Tata Ruang. Yogyakarta: UII Press.

Erwiningsih, Winahyu. 2020. Pengelolaan Langsung Negara Atas Tanah. Yogyakarta: FH UII Press.

G, Ranitya. 2016. Urgensi Pembentukan Kelembagaan Bank Tanah Sebagai Alternatif Penyediaan Tanah Bagi Masyarakat Untuk Kepentingan Umum. Malang: Universitas Brawijaya.

Ginting, Darwin. 2011. Hak Pengelolaan Dalam Perspektif Pembaharuan Undang-undang Pokok Agraria (UUPA). Bandung: UNPAD Press.

Gozali, Djoni Sumardi. 2019. Hukum Pengadaan Tanah Di Indonesia (pengaturan Serta Prosedur Dan Tata Cara Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum). Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Hajati, Sri. Dkk. 2018. Politik Hukum Pertanahan Indonesia. Surabaya: Airlangga University Press.

Harsono, Boedi. 2008. Hukum Agraria Indonesia. Bandung : Djambatan.

Hatta, Moh. 2014 Bab-bab Tentang Perolehan dan Hapusnya Hak Atas Tanah. Yogyakarta: Yogyakarta Liberty.

Idham. 2019. Dimensi Politik Hukum Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar Guna Mewujudlkan Negara Berkesejahtera. Bandung: Alumni.

Iskandarsyah, Mudakir. 2019. Panduan Mengurus Sertifikat dan Penyelesaian Sengketa Tanah. Jakarta: Bhuana Ilmu Popouler.

Limbong, Bernhard. 2013. Bank Tanah. Jakarta : Pustaka margaretha.

M, Waskito. Arnowo, Hadi. 2019. Penyelenggaraan Pendaftaran Tanah di Indonesia.. Jakarta: Prenadamedia Group.

Marzuki, Peter Mahmud. 2008. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana Pranada Media Group.

Marzuki, Peter Mahmud. 2011. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Pranada Media Group.

Muchsin, H. dan Koeswahyono, Imam. 2008. Aspek Kebijaksanaan Hukum Penatagunaan Tanah dan Penataan Ruang. Jakarta: Sinar Grafika.

Mujiburrohman, Dian Aries. 2019. Penegakan Hukum Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar. Yogyakarta: STPN Press.

Nasution, Bahder Johan. 2008. Metode Penelitian Ilmu Hukum. Bandung: Mandar.

Oka Setiawan, Ketut. 2021. Hukum Agraria. Bandung: Reka Cipta.

Prajudi, Atmosudirdjo. 2005. Manajemen Dasar Pengertian dan Masalah. Malayu: Rineka Cipta.

Puspasari, Sofi. Sutaryono. 2017. Integrasi Agrarian-Pertanahan dan Tata Ruang. Yogyakarta: STPN Press.

Ridwan, Juniarso. Sodik, Achmad. 2008. Hukum Tata Ruang Dalam Konsep Kebijakan Otonomi Daerah. Bandung: Nuansa.

Santoso, Urip. 2017. Hak atas tanah, Hak pengelolaan, dan Hak Milik Satuan Rumah Susun. Jakarta: Kencana.

Santoso, Urip. 2019. Pendaftaran dan peralihan hak atas tanah. Jakarta: Prenada Media.

Sembiring, Julius. 2018. Pengertian, Pengaturan, dan Permasalahan Tanah Negara.. Jakarta: Kencana.

Setiawan, Yudi. 2017. Hukum Administrasi Pemerintahan Teori dan Praktik (Dilengkapi Dengan Beberapa Kasus Pertanahan). Cet. 1. Depok : Rajawali Pers.

Soedjono. dan Abdurrahman. 2008. Prosedur Pendaftaran Tanah. Jakarta: Rineka Cipta.

Sitorus, Oloan. 2015. Konsolidasi Tanah, Tata Ruang dan Ketahanan Nasional. Yogyakarta: STPN Press.

Suhariningsih. 2009. Tanah Terlantar “Asas dan Pembaharuan Konsep Menuju Penertiban Umum”. Jakarta: Prestasi Pustakaraya.

Sumarjono, Maria S.W. 2012. Kebijakan Pertanahan Antara Regulasi dan Implementasi. Jakarta : Kencana.

Sutedi, Adrian. 2008. Implementasi Prinsip Kepentingan Umum Di Dalam Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan. Jakarta: Sinar Grafika.

Thamrin, Husni. 2017. Hak atas tanah, Hak pengelolaan, dan Hak Milik Satuan Rumah Susun. Jakarta: Kencana.

Wibowo, Dwi hendro, Gatot. 2019. Dinamika Hukum Lingkungan Dan Tata Ruang. Nusa Tenggara Barat: Yayasan Rumah Peneleh.

Wirartha, I Made. 2006. Pedoman Penulisan Usulan Penelitian, Skripsi dan Tesis. Yogyakarta: Penerbit Andi.

Yamin Lubis, Muhammad. Rahim Lubis, Abdul. 2011. Pencabutan Hak, Pembebasan, dan Pengadaan Tanah. Jakarta: CV. Mandar Maju.

Peraturan Perundang-undangan

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pengaturan dan Tata Cara Penetapan Hak Guna Usaha

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.

Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 Tentang Badan Bank Tanah.

Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2015 Tentang Pengalihan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Aceh dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota menjadi Badan Pertanahan Aceh dan Kantor Pertanahan Aceh Kabupaten/Kota.

Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 Tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.

Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 Tentang Reforma Agraria.

Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bireuen Tahun 2012-2032.

Qanun Aceh Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Aceh.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja.

Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh.

Artikel, Internet, Jurnal, Tesis

Ahli Hukum Pertanahan UGM. 8 Ancaman PP Bank Tanah Terhadap Reforma Agraria. Diunduh pada tanggal 15 Agustus 2023.

Alfansyuri. Era. Amri. Syaiful. dan Farni. Indra. 2020. Analisa Ketersediaan Tanah (Land Banking) Untuk Perumahan Dan Pemukiman Dengan Sistem Informasi Geografis Di Kabupaten Tanah Datar. Jurnal Ilmiah Rekayasa Sipil.

Annaningsih. S. 2007. Penerapan konsep bank tanah dalam pembangunan tanah perkotaan, Jurnal UNDIP tentang Masalah-masalah Hukum.

Arnowo. Hadi. 2021. Pengelolaan Aset Bank Tanah untuk Mewujudkan Ekonomi Berkeadilan. Jurnal Pertanahan.

Arrizal. Nizam. Zakka. dan Wulandari. Siti. 2021. Kajian Kritis Terhadap Eksistensi Bank Tanah Dalam Undang-undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang.

Askam Tuasikal. 2017. Pengaruh Pengawasan, Pemahaman Sistem Akuntansi Keuangan dan Pengelolaan Keuangan terhadap Kinerja Unit Satuan Kerja Pemerintah Daerah (Studi pada Kabupaten dan Kota di Provinsi Maluku). Jurnal Keuangan dan Perbankan.

Budianta. Melani. 2010. Pengembangan wilayah perbatasan sebagai upaya pemerataan pembangunan wilayah di Indonesia. Jurnal Smartek.

Bukido. Rosdalina. Lahilote. Hasyim. Sofyan. dan Irwansyah. I. 2021. Pengawasan terhadap Bank Tanah: Urgensi, Kewenangan, dan Mekanisme. Jurnal Hukum.

Erdiana. Nila. Santoso. Budi. dan Prasetyo. Mujiono. Hafidh. 2021. Eksistensi Bank Tanah Terkait Pengadaan Tanah Berdasarkan Undang-undang Cipta Kerja. Jurnal UNDIP Notarius.

Fatimah Al-Zahra. 2017. Gagasan Pengaturan Bank Tanah untuk Mewujudkan Pengelolaan Aset Tanah Negara yang Berkeadilan. Jurnal Ilmiah Administrasi Publik.

Hadi Arnowo. 2021. pengelolaan aset bank tanah untuk mewujudkan ekonomi berkeadilan. Jurnal Pertanahan.

Hairani Mochtar. 2013. Keberadaan Bank Tanah dalam Pengadaan Tanah untuk Pembangunan. Jurnal Cakrawala Hukum.

Husni Jalil dkk, 2010. Implementasi Otonomi Khusus di Aceh Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006, Jurnal KANUN No. 51 Edisi Agustus.

Ilyas Ismail, dkk, 2010. Desentralisasi Kewenangan Bidang Pertanahan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006. Jurnal Media Hukum.

Nila Erdiana. Budi Santoso. Mujiono. 2021. Eksistensi Bank Tanah Terkait Pengadaan Tanah Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja. Jurnal Notarius.

Nizam Zakka, Siti Wulandari. 2020. Kajian Kritis Terhadap Eksistensi Bank Tanah dalam Undang-Undang No mor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang.

Sanjaya. Dixon. dan Djaja. Benny. 2021. Pengaturan Bank Tanah Dalam Undang-undang Cipta Kerja dan Implikasi Keberadaan Bank Tanah Terhadap Hukum Pertanahan Di Indonesia. Jurnal UNTAR Ilmu Hukum.

Sri Susyanti Nur. 2015. Aspek Hukum Pendaftaran Tanah Bekas Milik Asing Sebagai Aset Pemerintah Daerah. Hasanuddin Law Review.

Zakaria Yando dan Noer Fauzi, 2001. Pembaruan Desa dan Agraria dalam Konteks Otonomi Daerah, Jurnal Analisis Sosial, Sumber Daya Agraria.

Zaki Ulya. 2016. Espaktasi Pengelolaan Tanah Terlantar Oleh Baitul Mal Dalam Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat. Jurnal Hukum & Pembangunan.

Published

2025-03-03

How to Cite

TUMPANG TINDIH KEWENANGAN ANTARA DINAS PERTANAHAN KABUPATEN BIREUEN DENGAN BANK TANAH: Studi Kasus Pemberian Izin Lokasi dan Pengelolaan Tanah eks Hak Guna Usaha Kabupaten Bireuen. (2025). Jurnal Media Akademik (JMA), 2(6). https://doi.org/10.62281/v2i6.483