PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK-HAK PEREMPUAN YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM DALAM KONTEKS PERCERAIAN (CERAI GUGAT)

Authors

  • Apriliana Anggun Triwardani Universitas Trunodjoyo Madura Author

DOI:

https://doi.org/10.62281/j3fkwh92

Keywords:

Perlindungan Hukum, Perempuan Berhadapan dengan Hukum, Cerai Gugat, Pengadilan Agama, Keadilan Gender

Abstract

Perceraian melalui mekanisme cerai gugat merupakan salah satu bentuk penyelesaian perkawinan yang semakin banyak diajukan oleh perempuan di Indonesia. Dalam konteks ini, perempuan tidak hanya berposisi sebagai pihak yang mengakhiri perkawinan, tetapi juga sebagai subjek hukum yang berhadapan langsung dengan sistem peradilan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji perlindungan hukum terhadap hak-hak perempuan yang berhadapan dengan hukum dalam konteks perceraian melalui cerai gugat, serta menelaah sejauh mana pengaturan normatif dan praktik peradilan telah memberikan keadilan substantif bagi perempuan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, literatur ilmiah, dan jurnal hukum nasional yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif, perlindungan hukum terhadap perempuan dalam perkara cerai gugat telah diatur dalam berbagai instrumen hukum, seperti Undang-Undang Perkawinan, Undang-Undang Peradilan Agama, Kompilasi Hukum Islam, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017, serta Undang-Undang Bantuan Hukum dan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Namun demikian, dalam praktik peradilan masih ditemukan berbagai hambatan, antara lain rendahnya sensitivitas gender aparat peradilan, lemahnya pelaksanaan dan eksekusi putusan, keterbatasan akses bantuan hukum, serta belum optimalnya integrasi perspektif perlindungan korban kekerasan dalam rumah tangga dalam pemeriksaan perkara cerai gugat. Oleh karena itu, penelitian ini menegaskan bahwa penguatan perlindungan hukum terhadap perempuan dalam cerai gugat tidak hanya memerlukan regulasi yang memadai, tetapi juga penerapan hukum yang berperspektif keadilan gender dan berorientasi pada pemenuhan hak-hak perempuan secara substantif.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Jurnal

Ariyani, E., & Patimah. (2021). Pemberian nafkah mut’ah dan nafkah iddah pasca perceraian (studi kasus Pengadilan Agama Majene tahun 2017–2019). Qadauna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam, 2(3), 479–488. https://doi.org/10.24252/qadauna.v2i3.18961

Hariaji, A. (2025). Perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak dalam konteks perceraian/cerai gugat serta hambatan eksekusi hak pasca putusan. Lumbung Pare Journal

Harianti. (2021). Sensitivitas hakim terhadap perlindungan hak isteri dalam kasus cerai gugat (Analisis Putusan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Nomor 157/Pdt.G/2020/Ms.Bna). Jurnal MEDIASAS: Media Ilmu Syari’ah dan Ahwal Al-Syakhsiyyah, 4(1).

Heniyatun, H., Anisah, S., & dkk. (2020). Pemberian mut’ah dan nafkah iddah dalam perkara cerai gugat. Profetika: Jurnal Studi Islam, 21(1), 39–59.

Meilinda, S. (2024). Implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang pedoman mengadili perkara perempuan berhadapan dengan hukum (relevansi pada perkara keluarga/perceraian). Jeulame: Rumah Jurnal.

Nurhasnah. (2024). Peluang dan tantangan pemenuhan hak perempuan pasca perceraian (kaitan implementasi PERMA No. 3 Tahun 2017/SEMA terkait). Usraty: Journal of Islamic Family Law.

Oktavia, N. D. (2025). Pendampingan hukum pada perempuan dalam gugatan cerai (cerai ghaib/cerai gugat) akibat KDRT/penelantaran. JAH (OJS Undiknas)

Padhillah, A. R. (2025). Peran Pengadilan Agama dalam perlindungan hak-hak perempuan pasca perceraian (termasuk konteks cerai gugat). Journal of Sharia Faculty

Ramadhani, R. (2025). Penerapan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 dalam perkara perceraian/cerai gugat dan pemenuhan hak-hak istri. Jurnal UMSU

Peraturan-peraturan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Downloads

Published

2026-01-17

How to Cite

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK-HAK PEREMPUAN YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM DALAM KONTEKS PERCERAIAN (CERAI GUGAT). (2026). Jurnal Media Akademik (JMA), 4(1). https://doi.org/10.62281/j3fkwh92