TINJAUAN YURIDIS STATUS PERSEROAN TERBATAS ATAS HASIL DARI INVESTASI LANJUTAN PENANAMAN MODAL ASING DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.62281/ka76qm80Keywords:
Perseroan Terbatas, Investasi Lanjutan, Penanaman Modal AsingAbstract
Berkembangnya infrastruktur ekonomi tentunya tidak terlepas dari masifnya Penanaman Modal Asing yang melakukan investasi langsung di Indonesia. Adanya pengaturan yang membedakan persyaratan antara Penanaman Modal dalam Negeri (PT PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PT PMA) tentunya diperlukan untuk mengklasifikasikan kegiatan usaha serta melindungi kepentingan investor. Fenomena ini menciptakan problematik yuridis fundamental, mengingat PT PMA berstatus sebagai badan hukum Indonesia, sehingga antinomi norma antara prinsip formalitas badan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas berpotensi mengklasifikasikan investasi lanjutan sebagai PT PMDN. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statue approach) dan Pendekatan Koseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukan bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal, status perseroan terbatas hasil dari investasi lanjutan Penanaman Modal Asing adalah tetap berstatus PT PMA. Selain itu walaupun Perseroan Terbatas dibentuk berdasarkan modal yang dimiliki Badan Hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia, Implikasi yuridis dalam pendirianya harus berdasarkan ketentuan pendirian dan perizinan PT PMA yang berlaku.
Downloads
References
Buku
Muhaimin, Muhaimin. "Metode penelitian hukum." Dalam S. Dr. Muhaimin, Metode Penelitian Hukum, Mataram-NTB: Mataram 1 (2020).
Nindyo Pramono, S. H. Hukum perseroan terbatas. Sinar Grafika, 2024.
Jurnal
Aulia, Rizki. "Analisis Hukum Permasalahan Komitmen Perusahaan Penanaman Modal Asing Dalam Joint Venture (studi kasus: PT. wallem sentosa shipping services)." Journal de Facto 11, no. 2 (2025): 219-246.
Djauzie, Muhamad Zaky. "Implikasi Kebijakan Investasi Asing Dalam Uu Cipta Kerja Terhadap Umkm." Honeste Vivere 34, No. 1 (2024): 32-40.
Firdaus, Achmad Dzulfadli. "Transparansi Beneficial Ownership Sebagai Upaya Control by Host State Indonesia Terhadap Perusahaan Multinasional." PAMALI: Pattimura Magister Law Review 4, no. 3 (November 23, 2024): 351-367. Accessed November 19, 2025.
Hoesin, Siti Hajati. "Tanggung Jawab Notaris Sebagai Pemberi Kerja Dalam Hal Terjadi Perbuatan Melawan Hukum." Jurnal Hukum & Pembangunan 49, no. 3 (2019): 743-756.
Manalu, Fredy. "Keterkaitan antara Investasi Asing Langsung (FDI) dan Pembangunan Ekonomi." Circle Archive 1, no. 5 (2024).
Marbun, Eldbert Christanto Anaya. "Mengkaji Kepastian Hukum dan Perlindungan Hukum Terhadap Investasi Di Indonesia Melalui Lembaga Perizinan Online Single Submission (OSS)." " Dharmasisya” Jurnal Program Magister Hukum FHUI 2, no. 3 (2022): 16.
Nurnaningsih, Rita, and Dadin Solihin. "Badan hukum perseroan ditinjau menurut Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT) dan Nieuw Burgerlijk Wetboek (NBW) di era bisnis digital." Syntax Idea 2, no. 4 (2020): 111-124.
Pangestu, M. Teguh, and Nurul Aulia. "Hukum Perseroan Terbatas dan Perkembangannya di Indonesia." Business Law Review 1, no. 03 (2017).
Rafely, Vivi Putri. "Perlindungan Investor Asing Pasca Lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja." UNES Law Review 5, no. 4 (2023): 2255-2266.
Rokhman, Bakhrur, Ali Rokhman, and Denok Kurniasih. "Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Melalui Sistem Online Single Submission (OSS)." Journal of Social and Economics Research 6, no. 1 (2024): 1562-1580.
Safitri, Dewi, Agus Hendrayady, and Jamhur Poti. "Implementasi Kebijakan Pelayanan Perizinan Usaha Mikro Kecil Menengah Berbasis “Online Single Submission Risk Based Approach”(OSS RBA) di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bintan." PhD diss., Universitas Maritim Raja Ali Haji, 2023.
Sardjono, Setyo, Binoto Nadadap, and Bernard Nainggolan. "Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Saham Minoritas Dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas Dalam Kaitannnya Dengan Pelaksanaan Prinsip Good Corporate Governance: Studi Atas Perusahaan Penanaman Modal Asing (Kerjasama Joint Venture)." to-ra (2021): 170-182.
Sari, Indah. "Syarat-Syarat Penanaman Modal Asing (PMA) di Indonesia Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal." Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara 10, no. 2 (2020).
Yuliana, Y. "Reformasi Sistem OSS dan Perizinan Berusaha Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko untuk Meningkatkan Invetasi Asing di Indonesia." Media Hukum Indonesia (MHI) 3, no. 4 (2025).
Peraturan-peraturan
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal Melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Online Single Submission
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Ernest Delano Suryapradipta, I Gusti Ayu Agung Dwi Candra (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









