PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITUR DENGAN OBJEK TANAH YANG BELUM TERDAFTAR SEBAGAI JAMINAN DALAM PERJANJIAN KREDIT UMUM PEDESAAN
Studi Pada Bank Rakyat Indonesia Unit Pajak Melati Medan, Kelurahan Tanjung Selamat
DOI:
https://doi.org/10.62281/v2i6.484Keywords:
Perlindungan Hukum, Surat Tanah Tidak Terdaftar, KreditAbstract
Menurut Pasal 4 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan obyek Hak Tanggungan wajib didaftar. Berdasarkan hal tersebut dapat diketahui bahwa surat tanah tidak terdaftar tidak bisa dijadikan obyek Hak Tanggungan. Isu hukum yang terjadi ialah masih ditemukan di tengah-tengah masyarakat surat-surat tanah tidak terdaftar yang tidak bisa diikat dengan Hak Tanggungan dijadikan jaminan ke bank. Surat tanah yang tidak terdaftar tersebut seperti SK Camat, SK Kepala Desa, dan Pelepasan Hak dan Ganti Rugi yang digunakan sebagai jaminan untuk memperoleh fasilitas Kredit Umum Pedesaan pada BRI Unit Pajak Melati Medan. Berdasarkan alasan-alasan tersebut dilakukan pengkajian tentang bagaimana kedudukan hukum objek jaminan yang belum terdaftar dalam fasilitas KUPEDES pada BRI Unit Pajak Melati Medan menurut ketentuan Undang-Undang No.4 Tahun 1996, Bagaimana perlindungan hukum bagi kreditur terhadap objek jaminan yang belum terdaftar jika KUPEDES gagal bayar, Bagaimana solusi bagi kreditur dan debitur terhadap fasilitas KUPEDES gagal bayar dengan objek jaminan belum terdaftar. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif yang didukung wawancara, Sifat penelitian ini adalah penelitian deskriptif analisis dengan alat pengumpulan data yaitu studi dokumentasi, studi kepustakaan dan wawancara. Analisis data menggunakan metode kualitatif. Dari hasil penelitian diketahui bahwa Kedudukan hukum objek jaminan yang belum terdaftar dalam rangka pemberian fasilitas KUPEDES pada BRI Unit Pajak Melati Medan boleh dijadikan jaminan berdasarkan SK Direksi Bank Indonesia Nomor 23/69/KEP/DIR/1991 yang mana tidak melarang jika objek belum terdaftar dijadikan jaminan tetapi harus berdasarkan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan. Perlindungan hukum bagi kreditur terhadap objek jaminan yang belum terdaftar seharusnya bisa diterapakan pada BRI namun, kelalaian BRI sebagai debitur dalam tidak menerapkan pengunaan SKMHT dalam fasilitas KUPEDES memberikan dampak tidak adanya perlindungan hukum bagi BRI. Solusi bagi kreditur dan debitur terhadap fasilitas KUPEDES gagal bayar yang mana objek jaminan tersebut belum terdaftar pada umumnya upaya terakhir yang dilakukan bank jika terjadi kredit macet ialah penjualan agunan secara di bawah tangan berdasarkan Surat Kuasa Menjual yang telah ditandatangani bank dengan debitur. Diharapkan objek jaminan harus berupa Surat Hak Milik dan dilakukan pengikatan menggunakan SKMHT, pemerintah agar membuat aturan yang lebih jelas, rinci terkait eksekusi jaminan yang belum terdaftar, Solusi bagi kreditur dan debitur terhadap fasilitas KUPEDES ialah peningkatan SK Camat dan SK Kepala Desa Menjadi Sertifikat dan dilakukan pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan
Downloads
References
Buku-buku
Adjie, Habib, 2019, Pemahaman Terhadap Bentuk Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), Bandung: Mandar Maju.
Arba, H. M. dan Diman Ade Mulada, 2020, Hukum Hak Tanggungan (Hak Tanggungan Atas Tanah dan Benda-Benda di atasnya), Jakarta: Sinar Grafika.
Bahsan, Muhammad, 2015, Hukum Jaminan dan Jaminan Kredit Perbankan Indonesia, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Fajar, Mukti dan Yulianto Achmad, 2010, Dualisme Penelitian Hukum: Normatif & Empiris,Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Garner, Bryan A., 2019, Black’s Law Dictionary, 11th edition, Minnesota: West Publisihing Co.St. Paul.
Hariyani, Iswi, 2010, Restrukturisasi dan Penghapusan Kredit Macet, Jakarta:Gramedia Group.
_____________, Cita Yustia Serfiyani dan Serfianto D. Purnomo, 2018, Credit Top Secret, Yogyakarta: Andi.
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 2021, Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kelima, Jakarta: Balai Pustaka.
Kasmir, 2014, Manajemen Perbankan Cetakan ke 14, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Kelsen, Hans terj Arief Sidharta, 2011. Hukum dan Logika Cetakan ke 11, Bandung: Alumni.
Khairandy, Ridwan, 2013, Hukum Kontrak Indonesia dalam Perspektif Perbandingan (Bagian Pertama), Yogyakarta: FH UII Press.
Khoidin, 2017, Hukum Jaminan, Surabaya: Laksbang Yustisia.
Lubis, M. Solly,2012 , Filsafat Ilmu dan Penelitian, Jakarta: Sofmedia.
Mertokusumo, Sudikno, 2014, Teori Hukum, Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.
Muljadi, Kartini dan Gunawan Widjaja, Hak Tanggungan, Jakarta:Kencana.
Sidik, Salim H. 2016, Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Tesis dan Disertasi, Jakarta: Rajagrafindo Persada.
____________. 2016, Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia, Depok: Raja Grafindo Persada.
Supramono, Gatot, 2020, Perbankan dan Masalah Kredit: Suatu Tinjauan Yuridis, Jakarta: Rineka Cipta.
Suadi, Amran, 2019, Eksekusi Jaminan dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah, Jakarta: Prenadamedia Group.
Suryabrata, Sunadi. 2018, Metode Penelitian,Jakarta: Rajawali Pers.
Sutedi, Adrian, 2018, Hukum Hak Tanggungan, Jakarta: Sinargrafika.
Usman, Rachmadi 2012, Aspek-Aspek Hukum Perbankan di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika.
Widjaja, Gunawan dan Ahmad Yani, 2010, Jaminan Fidusia, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Jurnal
Apriolem, Sevila, Pelaksanaan Perlindungan Hukum bagi Konsumen terhadap Makanan dalam Kemasan yang Telah Kadaluwarsa di Kota Pekanbaru (Studi di Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Pekanbaru Kota, Fakultas Syari’ah dan Ilmu Hukum Universitas Sulan Syarif Kasim Riau, Volume 3 Nomor 1. 2019.
Jannah, Martin Putri Nur dan Dewi Nurul Musjtari, Penyelesaian Sengketa Wanprestasi Akibat Keterlambatan Pelaksanaan Pejanjian Konstruksi Bangunan, Universitas Muhamadiyah Yogyakarta, UIR Law Review, Volume 3 Nomor 2, 2019
Mahardika, Putu Surya dan Dewa Gde Rudy, Tanggung Jawab Pemilik Toko Online dalam Jual Beli (E-Commerce) Ditinjau berdasarkan Hukum Perlindungan Konsumen, Fakultas Hukum Universitas Udayana, Kerta Semaya, Volume 2 Nomor 1, 2018.
Naimah, Khiratun, Analisis Hukum Terhadap Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) Sebagai dasar Pembebanan Hak Tanggungan dalam Kredit, Fakultas Hukum Universitas Samarinda, Journal of Law,Volume 4 Nomor 2, 2017.
Palar, Patricia Ludya, Penyelesaian Sengketa Kredit Macet Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase, Universitas Sam Ratulangi, Lex Et Societatis, Volume 6 Nomor 2, 2018.
Wahyudi, Sentoso, Restrukturisasi Kredit sebagai Bagian Integral Restrukturisasi Perbankan. Bank Indonesia, Buletin Hukum Perbankan dan Kebanksentaralan, Volume 6 Nomor 2, 2008.
Peraturan perundang-undangan
Undang-Undang Nomor.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Undang-Undang Nomor. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda yang berkaitan dengan Tanah.
Undang-Undang Nomor.10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Peraturan Pemerintah Nomor.33 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan. Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah.
Peraturan Bank Indonesia No.14-15/PBI-2012.
Tesis
Ardiansyah, Rifsan, Analisis Proses Pencairan Kredit Umum Pedesaan (KUPEDES) pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit Pajalesang Watansoppeng, Skripsi Fakultas Ekonomi, Universitas Sumatera Utara, 2014.
Muhayminah, Pemberian Kredit dengan Jaminan Tanah Surat Keterangan (SK) Camat pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Cabang Medan Sisingamangaraja, Tesis Fakultas Hukum Program Pascasarjana Universitas Sumatera Utara, Medan, 2018.
Setyawan, Rene, Penghimpunan Dana, Makalah pada Acara Temu Ilmiah Perbankan dan Sistem Keuangan yang Diadakan Bank Indonesia, Medan, Universitas Sumatera Utara, 1994.
Situmorang, Monalisa Br, Wanprestasi pada Perjanjian Kredit Umum Pedesaan (KUPEDES) dan Upaya Penyelesaiannya (Studi pada PT Bank Rakyat Indonesia Cabang Kabanjahe), Tesis Fakultas Hukum, Magister Kenotariatan, Universitas Sumatera Utara, Medan, 2004.
Internet
Ananda, Teori Kepastian Hukum Menurut para Ahli, https://www.gramedia.com/literasi/teori-kepastian hukum/amp/ diakses 19 Januari 2023 pukul 12.17 WIB.
Rully R Ramli, Kompas.com. Ini Alasan OJK Perpanjang Restrukturisasi Kredit hingga Maret, https://money,kompas,com/read/2021/09/08/170048526/ini-alasan-ojk-perpanjang restrukturisasi. Diakses pada tanggal 04 Agustus 2023. Pukul 15.28 W.I.B.
https://bri.co.id diakses tanggal 31 Juli 2023.
https://repositori.uma.ac.id diakses pada tanggal 31 Oktober 2023 pukul 12.00 W.I.B
http://repository.uin-suska.ac.id/15989/8/8.%20BAB%20III__2018269IH.pdf diakses pada tanggal 31 Oktober 2023 pukul 10.00 W.I.B
Sumber-Sumber Lain
Wawancara Kepala Unit Bank Rakyat Indonesia Unit Pajak Melati Medan, pada tanggal 24 Juli 2023.
Wawancara Mantri Bank Rakyat Indonesia Unit Pajak Melati Medan, pada tanggal 24 Juli 2023.
Wawancara Customer Service Bank Rakyat Indonesia Unit Pajak Melati Medan, pada tanggal 5 September 2023.
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Azalia Salsabila Pilo Daulay, Tan Kamello, Rosdinar Sembiring, Suprayitno (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









