PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN DALAM KASUS PENELANTARAN DAN KEKERASAN
DOI:
https://doi.org/10.62281/p95a0852Keywords:
Perlindungan Hukum, Korban, Penelantaran Rumah Tangga, Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pemulihan KorbanAbstract
Penelantaran dan kekerasan dalam rumah tangga merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia karena berdampak langsung pada keselamatan, martabat, dan keberlangsungan hidup korban, khususnya perempuan dan anak. Negara Indonesia telah membangun kerangka hukum yang relatif komprehensif melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dan peraturan mengenai pemulihan dan bantuan hukum bagi korban. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi korban penelantaran dan kekerasan serta menilai efektivitas implementasinya dalam praktik. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan analisis literatur jurnal hukum nasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun secara normatif korban telah diposisikan sebagai subjek hukum yang berhak atas perlindungan, pemulihan, dan keadilan, dalam praktik perlindungan tersebut masih menghadapi berbagai hambatan, seperti dominasi pendekatan pelaku-sentris dalam peradilan, lemahnya koordinasi layanan pemulihan, keterbatasan akses bantuan hukum, serta stigma sosial terhadap korban. Oleh karena itu, penguatan perlindungan hukum bagi korban harus diarahkan pada pendekatan yang lebih korban-sentris, terintegrasi, dan berorientasi pada pemulihan yang nyata.
Downloads
References
Jurnal
Fitriani. Penjatuhan Pidana Penjara bagi Penelantaran Rumah Tangga: Kajian Putusan Nomor 20/Pid.Sus/2019/PN.Lrt. (2022). Jurnal Yudisial (Komisi Yudisial RI).
Khaira, U. A., Saputra, F., & Saifullah, T. (2022). Penelantaran Rumah Tangga Oleh Suami Sebagai Bentuk Kekerasan Dalam Rumah Tangga Ditinjau Dari UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh.
Mo’amer Kohsad, Ayu Izza Elvany (2024). Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga berdasarkan Konsep Restorative Justice (Studi Putusan Pengadilan). Prosiding Seminar Hukum Aktual (PSHA), Universitas Islam Indonesia.
Moerti Hadiati Soeroso, 2006, Kekerasan dalam Rumah Tangga dalam Perspektif Yuridis Viktimologis, Jakarta: Sinar Grafika
Suhardi, J. (2023).Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kutacane). Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana (Universitas Syiah Kuala)
Syahidna, N. A., Asni, & Istiqamah. (2022). Perlindungan Hukum terhadap Perempuan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Qadauna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam
Wahid, E. (2020). Pemberian Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Daerah Semarang, Yogyakarta dan Surabaya. Vol. 2 No. 2 (2020): Hukum Pidana dan Pembangunan Hukum.
Peraturan-peraturan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 jo. UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Kerja Sama Pemulihan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Suhaimi (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









