FAKTOR PENGHAMBAT PERAMPASAN ASET HASIL TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PRAKTIK PENEGAKAN HUKUM

Authors

  • Muhammad Gilang Pratama Universitas Lampung Author
  • Diah Gustiniati M. Universitas Lampung Author
  • Muhammad Farid Universitas Lampung Author

DOI:

https://doi.org/10.62281/bqda9s27

Keywords:

Perampasan Aset, Tindak Pidana Korupsi, Faktor Penghambat, Penegakan Hukum

Abstract

Perampasan aset merupakan salah satu instrumen strategis dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang bertujuan untuk memulihkan kerugian keuangan negara serta mencegah pelaku menikmati hasil kejahatannya. Meskipun secara normatif perampasan aset telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, dalam praktik penegakan hukum pelaksanaannya masih belum optimal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor penghambat perampasan aset hasil tindak pidana korupsi dalam praktik penegakan hukum di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan empiris. Pendekatan yuridis normatif dilakukan dengan mengkaji peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pemberantasan tindak pidana korupsi dan mekanisme perampasan aset, sedangkan pendekatan empiris dilakukan untuk melihat implementasi perampasan aset oleh aparat penegak hukum dalam praktik. Data diperoleh melalui studi kepustakaan serta data lapangan yang relevan dengan objek penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat lima faktor utama yang menjadi penghambat dalam perampasan aset hasil tindak pidana korupsi, yaitu faktor hukum, faktor penegak hukum, faktor sarana dan prasarana, faktor  masyarakat, serta faktor kebudayaan. Faktor hukum menjadi hambatan yang paling dominan karena belum adanya regulasi yang komprehensif dan operasional mengenai perampasan aset, khususnya perampasan aset tanpa pemidanaan (non-conviction based asset forfeiture). Selain itu, keterbatasan kemampuan aparat penegak hukum dalam  penelusuran aset, lemahnya koordinasi antar lembaga, serta rendahnya kesadaran hukum masyarakat turut memperlambat proses perampasan aset hasil korupsi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa optimalisasi perampasan aset hasil tindak pidana korupsi memerlukan pembaruan regulasi yang lebih progresif, penguatan kapasitas dan profesionalisme aparat penegak hukum, serta penerapan pendekatan follow the money secara konsisten agar pemulihan kerugian negara dapat terlaksana secara efektif dan berkeadilan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Arief, Barda Nawawi. Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2005.

Effendi, Marwan. Kejaksaan RI: Posisi dan Fungsinya dari Perspektif Hukum. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2005.

Hamzah, Andi. Pemberantasan Korupsi Melalui Jalur Hukum Pidana Nasional dan Internasional. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2005.

Husen, Harun M. Kejahatan dan Penegakan Hukum di Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta, 1990.

Kusumaatmadja, Mochtar. Konsep-Konsep Hukum dalam Pembangunan. Bandung: Alumni, 2002.

Lamintang, P.A.F. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Sinar Baru, 1984.

Lopa, Baharuddin. Kejahatan Korupsi dan Penegakan Hukum. Jakarta: Kompas, 2001.

Marmosudjono, Sukarton. Penegakan Hukum di Negara Pancasila. Jakarta: Pustaka Kartini, 1989.

Nitibaskara, Ronny Rahman. Tegakkan Hukum Gunakan Hukum. Jakarta: PT Kompas Media Nusantara, 2000.

Raharjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 1996.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Press, 1985.

Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: UI Press, 1983.

Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2004.

Sudarto. Hukum dan Hukum Pidana. Bandung: Alumni, 1981.

Sudarto. Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung: Alumni, 1987.

Wijayanto, Ridwan Zachrie. Korupsi Mengorupsi Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2009.

Yanuar, Purwaning M. Pengembalian Aset Hasil Korupsi. Bandung: PT Alumni, 2007.

Jurnal

Eddyono, Supriyadi Widodo. “Masa Depan Hukum Pengembalian Aset Kejahatan di Indonesia.” Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 7 No. 4, 2010.

Effendi, Marwan. “Peran Kejaksaan dalam Upaya Penyelamatan Keuangan Negara dari Tindak Pidana Korupsi dan Kaitannya dengan RUU Perampasan Aset.” Lokakarya, Solo, 18–19 Agustus 2009.

Peraturan-peraturan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Downloads

Published

2026-01-18

How to Cite

FAKTOR PENGHAMBAT PERAMPASAN ASET HASIL TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PRAKTIK PENEGAKAN HUKUM. (2026). Jurnal Media Akademik (JMA), 4(1). https://doi.org/10.62281/bqda9s27