SOSIALISASI HUKUM TERHADAP KENAKALAN REMAJA DAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL DI SMAN 1 PLAOSAN

Authors

  • Haryo Triajie Universitas Trunodjoyo Madura Author
  • Muhammad Rifqi Nur Wachid Adi Pratama Universitas Trunodjoyo Madura Author
  • Sodikin Universitas Trunodjoyo Madura Author

DOI:

https://doi.org/10.62281/dz5t4918

Keywords:

Sosialisasi, SMAN 1 Plaosan, Kekerasan Seksual, Kenakalan Remaja

Abstract

Masa remaja merupakan fase perkembangan yang rentan terhadap perilaku menyimpang akibat belum matangnya kontrol emosi dan pemahaman hukum. Kenakalan remaja dan tindak pidana kekerasan seksual menjadi permasalahan serius yang kerap terjadi di lingkungan sekolah, termasuk pada tingkat sekolah menengah atas. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tingkat pemahaman siswa SMAN 1 Plaosan terkait kenakalan remaja dan tindak pidana kekerasan seksual, mengidentifikasi problematika pemahaman hukum remaja dalam relasi personal, serta menganalisis peran sosialisasi hukum dalam meningkatkan kesadaran hukum dan sikap preventif siswa. Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Data diperoleh melalui observasi selama kegiatan sosialisasi hukum, diskusi dan tanya jawab dengan siswa, serta dokumentasi kegiatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemahaman siswa mengenai batasan persetujuan (consent) dan unsur paksaan menurut hukum masih terbatas, sehingga menimbulkan kebingungan dalam membedakan perilaku yang dianggap wajar dengan perbuatan yang melanggar hukum. Selain itu, masih terdapat miskonsepsi bahwa pernikahan dapat menghapus pertanggungjawaban pidana dan bahwa kekerasan dalam rumah tangga merupakan urusan privat. Sosialisasi hukum terbukti berperan dalam menumbuhkan kesadaran hukum awal siswa, meningkatkan pemahaman mengenai risiko dan konsekuensi hukum, serta mendorong sikap preventif terhadap kenakalan remaja dan tindak pidana kekerasan seksual.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Afra Shabira, Muhibuddin Muhibuddin, And Muksalmina Muksalmina, “Pelaksanaan Perlindungan Hukum Terhadap Anak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak (Studi Penelitian Di Panti Asuhan Muhammadiyah Lhokseumawe),” Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh 8, No. 3 (2025): 12.

Baharudin, Pusnita. “FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI TINGKAT KENAKALAN REMAJA (Suatu Studi Di Kelurahan Kombos Barat Kecamatan Singkil Kota Manado).” Lex Privatum 12, no. 3 (2019).

Dondokambey. “Penerapan Prinsip Partisipasi Masyarakat Bermakna (Meaningful Participation) Dalam Pembentukan Peraturan Daerah.” Lex Privatum Volume XI, no. 2 (2023): 5. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/46626.

Dwi Yunita Sari, Siti S. Fadhilah Dan Agus Tri Susilo, Perilaku Antisosial: Faktor Penyebab Dan Alternatif Pengentasannya, Jurnal Psikoedukasi Dan Konseling, Vol. 3, No. 1, 2019.

Elias Zadrach Leasa et al., “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban,” AIWADTHU: Jurnal Pengabdian Hukum 4, no. 1 (2024): 23.

Erwan Effendy, Muhammad Rivaldi Harahap, Nurul Aulia. “Kriminalitas Pada Remaja Dalam Perspektif Pandangan Islam.” Jurnal Pendidikan dan Konseling 5, no. 2 (2023): 4329–4335.

Faturani, Raineka. “Kekerasan Seksual Di Lingkungan Perguruan Tinggi.” Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan 8, no. September (2022): 480–486.

Fraghini, Chitra, Suci Putr. “Juvenile Delinquency Dalam Bentuk Penyalahgunaan Narkoba.” Jurnal Dakwah dan Pengembangan Sosial Kemanusiaan 10, no. 1 (2019).

Hasan, Muhammad Fuad. “Perspektif Teori Efektivitas Hukum Soerjono Efektivitas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Dispensasi Perkawinan.” UIN Maulana Malik Ibrahim, 2023.

Hilda. “Perlindungan Hukum Humaniter Terhadap Perempuan Dari Kekerasan Seksual Dalam Sengketa Bersenjata.” Jurnal Ilmu Hukum Syiar Hukum 12, no. 2 (2020): 107.

Intan Fadilah Nasution dkk., “Kekerasan Seksual Pada Remaja,” Observasi : Jurnal Publikasi Ilmu Psikologi 2, no. 3 (2024): Hlm. 236., https://doi.org/10.61132/observasi.v2i3.498.

Jefri Rafael Sikumbang, Tugimin Supriyadi, Fenomena Kenakalan Remaja: Perspektif Hukum Dan Kebijakan Kriminal, Indonesian Journal Of Multidisciplinary, Vol. 2, No. 5, 2024.

Leasa, Elias Zadrach, Julianus Edwin Latupeirissa, Carolina Tuhumury, Jennifer Ingelyne Nussy, and Reimon Supusepa. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban.” AIWADTHU: Jurnal Pengabdian Hukum 4, no. 1 (2024): 22–27.

Marfuah. “Efektivitas Dan Fungsi Hukum Dalam Masyarakat Perspektif Filsafat Hukum.” SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum 1, no. 3 (2024): 304.

Muhammad Fuad Hasan, “Perspektif Teori Efektivitas Hukum Soerjono Efektivitas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Dispensasi Perkawinan” (Uin Maulana Malik Ibrahim, 2023): 81.

Muhammad Nasyikin, “Karakteristik Jiwa Remaja Dan Penerapannya Dalam Pendidikan Menurut Islam,” Inovasi: Jurnal Humaniora Dan Pendidikan 09, No. 02 (2020): 83.

Nasyikin, Muhammad. “Karakteristik Jiwa Remaja Dan Penerapannya Dalam Pendidikan Menurut Islam.” Inovasi: Jurnal Humaniora dan Pendidikan 09, no. 02 (2020): 83.

Nurul Aulia Erwan Effendy, Muhammad Rivaldi Harahap, “Kriminalitas Pada Remaja Dalam Perspektif Pandangan Islam,” Jurnal Pendidikan Dan Konseling 5, No. 2 (2023): 4329.

Pusnita Baharudin, “Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Tingkat Kenakalan Remaja (Suatu Studi Di Kelurahan Kombos Barat Kecamatan Singkil Kota Manado),” Lex Privatum 12, No. 3 (2019): 2.

Raineka Faturani, “Kekerasan Seksual Di Lingkungan Perguruan Tinggi,” Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan 8, No. September (2022): 27.

Shabira, Afra, Muhibuddin Muhibuddin, and Muksalmina Muksalmina. “PELAKSANAAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK (Studi Penelitian Di Panti Asuhan Muhammadiyah Lhokseumawe).” Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh 8, no. 3 (2025).

Suci Putr Fraghini, Chitra, “Juvenile Delinquency Dalam Bentuk Penyalahgunaan Narkoba,” Jurnal Dakwah Dan Pengembangan Sosial Kemanusiaan 10, No. 1 (2019): 2.

Published

2026-01-18

How to Cite

SOSIALISASI HUKUM TERHADAP KENAKALAN REMAJA DAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL DI SMAN 1 PLAOSAN. (2026). Jurnal Media Akademik (JMA), 4(1). https://doi.org/10.62281/dz5t4918